Akad nikah adalah momen sakral dan inti dari keseluruhan rangkaian pernikahan. Persiapan untuk hari bersejarah ini harus matang, terutama terkait dokumen dan kelengkapan formalitas. Memahami keperluan akad nikah secara detail akan membantu calon pengantin menghindari stres mendadak di hari H. Persyaratan ini umumnya terbagi menjadi dua kategori utama: administrasi sipil (KUA/Catatan Sipil) dan persyaratan syar'i (untuk nikah Islam).
Fokus utama dalam persiapan ini adalah memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi agar pernikahan diakui oleh negara dan agama. Kelalaian dalam satu dokumen saja bisa menyebabkan penundaan yang signifikan. Oleh karena itu, membuat daftar cek (checklist) adalah langkah awal yang sangat dianjurkan.
I. Persyaratan Administrasi Sipil (KUA/Catatan Sipil)
Dokumen-dokumen ini wajib diserahkan ke kantor urusan agama setempat minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad. Pastikan fotokopi dokumen sudah dilegalisir jika diminta.
- Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa (bila nikah beda kecamatan/kabupaten).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami dan calon istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri.
- Fotokopi Akta Kelahiran (disarankan).
- Surat Keterangan Belum Menikah (N1, N2, N3 dari kelurahan).
- Izin Tertulis dari Orang Tua/Wali (khusus bagi yang usianya belum memenuhi syarat).
- Surat Izin dari Komandan (bagi anggota TNI/Polri).
- Fotokopi Ijazah Terakhir (kadang diperlukan untuk verifikasi data).
- Pas Foto terbaru (biasanya ukuran 2x3 atau 3x4, tergantung kebijakan KUA).
II. Keperluan Khusus Jika Ada Kondisi Tertentu
Beberapa kondisi memerlukan dokumen tambahan. Periksa poin-poin berikut agar Anda tidak terkejut saat proses pendaftaran.
- Jika Janda/Duda: Lampirkan fotokopi Akta Kematian suami/istri terdahulu atau surat perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Jika Calon Memiliki Anak: Lampirkan Akta Kelahiran anak tersebut sebagai bukti status keluarga sebelumnya.
- Jika Akad Nikah Dilaksanakan di Luar KUA/Nikah di Masjid (Wali Nikah): Pastikan Wali Nikah sudah ditunjuk secara resmi. Untuk nikah di luar KUA, akan dikenakan biaya tambahan dan prosedur perizinan lokasi yang harus diurus lebih awal.
III. Kelengkapan Fisik dan Syar'i di Hari Akad
Selain urusan administrasi yang harus rampung sebelum hari H, ada beberapa hal esensial yang harus dipersiapkan untuk ritual akad itu sendiri.
- Mahar (Maskawin): Pastikan mahar (baik berupa uang tunai, logam mulia, atau barang lain) telah disiapkan dan diperiksa jumlah/nilainya. Mahar harus tersedia pada saat akad dilaksanakan.
- Wali Nikah dan Saksi: Pastikan wali nikah (biasanya ayah kandung) dalam kondisi sehat dan siap menjadi wali. Siapkan dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat syar'i (dewasa, muslim, adil, bukan kerabat dekat) yang namanya harus terdaftar di berkas KUA.
- Keperluan Wali dan Saksi: Wali dan saksi wajib membawa KTP asli pada hari akad untuk verifikasi akhir oleh petugas pencatat nikah.
- Pakaian dan Perlengkapan Ijab Kabul: Siapkan tempat pelaksanaan yang bersih, meja, dan alat tulis untuk petugas KUA atau petugas pencatat nikah. Calon pengantin harus berpakaian sopan dan menutup aurat sesuai tuntunan agama.
Mengurus keperluan akad nikah adalah tentang ketelitian. Jangan menunda pengumpulan berkas hingga mendekati tanggal pernikahan. Koordinasikan segera dengan staf KUA setempat mengenai daftar persyaratan terbaru, karena setiap wilayah mungkin memiliki sedikit perbedaan administratif. Persiapan yang matang akan menjamin kelancaran prosesi sakral ini, sehingga Anda dapat fokus menikmati momen bersejarah tersebut.