Panduan Lengkap Pengucapan Ijab Kabul yang Benar

Simbol Pengesahan Janji Pernikahan

Akad nikah atau ijab kabul merupakan inti dari prosesi pernikahan dalam Islam. Momen sakral ini adalah pengesahan janji suci antara wali (atau perwakilan) mempelai wanita dengan mempelai pria. Kekuatan dan keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesempurnaan prosesi ini, terutama pada lafaz pengucapannya. Kesalahan sekecil apa pun dalam pengucapan ijab kabul, baik dari segi lafaz, bahasa, maupun niat, dapat berimplikasi serius pada status pernikahan tersebut. Oleh karena itu, memahami dan mempraktikkan pengucapan ijab kabul yang benar adalah sebuah keharusan.

Pentingnya Ketepatan Lafaz

Dalam fikih pernikahan, ijab kabul harus dilakukan dengan jelas, tegas, dan tanpa keraguan. Tujuannya adalah agar semua pihak yang hadir (terutama dua orang saksi) dapat memahami dan menyaksikan secara sah bahwa telah terjadi perpindahan status hukum dari lajang menjadi suami istri. Ketepatan bahasa, baik itu Bahasa Arab (yang umum digunakan) maupun terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, harus diperhatikan agar maknanya tidak berubah atau rancu.

Idealnya, ijab kabul menggunakan lafaz yang telah baku dan diajarkan oleh tuntunan agama. Jika menggunakan Bahasa Indonesia, pastikan terjemahan yang digunakan adalah terjemahan resmi yang sudah disepakati dan dipahami secara syar'i.

Struktur Dasar Ijab Kabul

Proses ijab kabul terdiri dari dua bagian utama: Ijab (penawaran/penyerahan) dan Kabul (penerimaan). Urutan dan pelaku dalam kedua bagian ini harus jelas.

1. Proses Ijab (Diucapkan oleh Wali/Perwakilan Wanita)

Ijab adalah pernyataan dari wali mempelai wanita (biasanya ayah) yang menyerahkan putrinya untuk dinikahkan kepada mempelai pria. Kalimat yang umum digunakan adalah:

Poin Penting: Wali harus menyebutkan dengan jelas nama mempelai wanita dan nama mempelai pria yang dinikahkan, serta menyebutkan mahar (maskawin) yang disepakati.

2. Proses Kabul (Diucapkan oleh Mempelai Pria)

Kabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria. Lafaz ini harus diucapkan segera setelah ijab selesai, tanpa jeda yang panjang, menunjukkan keridhaan penuh.

Kesalahan Umum: Sering terjadi mempelai pria mengucapkan "Qobiltu" saja tanpa menyebutkan nama mempelai wanita atau mahar jika menggunakan versi terjemahan. Meskipun secara hukum mazhab tertentu mungkin sah, untuk menjamin kehati-hatian (ihtiyat) dan kesaksian yang jelas, penyebutan detail sangat dianjurkan.

Syarat Pengucapan yang Menyempurnakan Akad

Selain lafaz yang benar, beberapa kondisi harus terpenuhi agar pengucapan ijab kabul sah secara syariat:

  1. Sama Bahasa: Lafaz ijab dan kabul harus menggunakan bahasa yang dipahami oleh wali dan mempelai pria. Jika satu berbahasa Arab dan yang lain berbahasa Indonesia, pastikan keduanya memahami makna yang dimaksud.
  2. Jelas dan Tegas: Tidak boleh ada keraguan, bisikan, atau bahasa yang ambigu. Ucapan harus terdengar oleh saksi.
  3. Tidak Ada Jeda Panjang: Penerimaan (Kabul) harus dilakukan segera setelah penyerahan (Ijab). Jeda yang terlalu lama dapat membatalkan akad karena dianggap ada perubahan niat atau penangguhan.
  4. Niat yang Benar: Kedua belah pihak harus berniat sungguh-sungguh untuk menikah secara syar'i, bukan main-main atau sekadar formalitas.
  5. Saksi yang Memenuhi Syarat: Walaupun bukan bagian dari lafaz, kehadiran dua orang saksi yang memenuhi syarat Islam adalah syarat sahnya akad dan mereka harus mendengar lafaz tersebut.

Banyak pasangan memilih untuk berlatih terlebih dahulu sebelum hari-H. Latihan ini penting agar saat momen sakral tiba, ketegangan tidak membuat lupa atau salah dalam mengucapkan kalimat-kalimat krusial tersebut. Jika terjadi kekeliruan minor (misalnya salah sebut nama atau mahar), biasanya penghulu akan meminta pengulangan segera setelah kekeliruan terdeteksi, selama kekeliruan tersebut tidak mengubah substansi akad.

Kesimpulan

Kesempurnaan dalam pengucapan ijab kabul yang benar adalah fondasi dari pernikahan yang berkah. Fokus pada kejelasan lafaz, ketepatan urutan, dan kesungguhan niat akan memastikan bahwa janji suci yang terucap benar-benar mengikat secara hukum agama. Konsultasikan dengan penghulu atau ulama setempat mengenai lafaz mana yang paling sesuai dan diyakini keabsahannya di wilayah Anda.

🏠 Homepage