Aqiqah adalah salah satu syariat Islam yang sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah) bagi orang tua ketika dikaruniai seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan. Secara harfiah, aqiqah berarti memotong rambut bayi. Namun, dalam konteks syariat, aqiqah merujuk pada ritual penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak.
Pelaksanaan aqiqah memiliki tata cara dan adab tersendiri yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Memahami sunah sunah aqiqah akan membantu umat Muslim melaksanakan ibadah ini sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Kapan Aqiqah Dilaksanakan?
Waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika tidak sempat pada hari ketujuh, bisa dilaksanakan pada hari ke-14, atau hari ke-21 kelahiran bayi. Sebagian ulama berpendapat, jika terlewatkan hingga baligh, maka tanggung jawab aqiqah beralih kepada anak tersebut jika ia menghendakinya.
Jumlah Hewan yang Disembelih
Jumlah hewan yang disembelih merupakan salah satu poin penting dalam aqiqah. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai jumlah yang ideal, namun yang paling masyhur dan diamalkan adalah:
- Untuk anak laki-laki: Dua ekor kambing/domba.
- Untuk anak perempuan: Satu ekor kambing/domba.
Dasar penetapan ini mengacu pada hadis Rasulullah SAW, di mana beliau mengakikahi Hasan dua ekor kambing dan Husain dua ekor kambing.
Syarat Hewan Aqiqah
Hewan yang sah untuk aqiqah harus memenuhi syarat yang sama dengan hewan kurban. Ini adalah bagian integral dari sunah aqiqah:
- Jenis Hewan: Harus berupa kambing atau domba. Sapi dan unta tidak termasuk dalam sunah aqiqah standar, meskipun beberapa ulama kontemporer memperbolehkan unta dan sapi (dengan perhitungan dibagi tujuh).
- Usia: Kambing/domba harus telah mencapai usia minimal satu tahun (bagi domba/kambing yang memang sudah layak sembelih) atau usianya sudah pantas dan sehat.
- Kondisi Fisik: Hewan harus bebas dari cacat yang parah, seperti buta, pincang parah, sangat kurus, atau sakit parah.
Tata Cara Pembagian Daging Aqiqah (Sunah Utama)
Pembagian daging hasil aqiqah adalah salah satu fokus utama dalam sunah aqiqah. Daging tersebut dianjurkan untuk dibagi menjadi tiga bagian utama:
- Sepertiga untuk Fakir Miskin (Sedekah): Bagian ini wajib diberikan kepada mereka yang membutuhkan sebagai wujud sedekah dan kepedulian sosial.
- Sepertiga untuk Kerabat, Tetangga, dan Teman (Undangan): Bagian ini dibagikan kepada kerabat dekat, tetangga, dan teman-teman yang diundang dalam acara syukuran. Daging ini bisa disajikan dalam keadaan matang atau mentah.
- Sepertiga untuk Keluarga yang Mengaqiqahi: Sisa sepertiga ini boleh dimasak dan dikonsumsi oleh keluarga yang mengadakan aqiqah, sebagai bentuk menikmati karunia Allah.
Ada perbedaan pandangan apakah daging aqiqah boleh dijual. Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging hasil aqiqah tidak boleh dijual, meskipun tulang belulangnya boleh dibuang di tempat sampah umum (bukan dijual).
Doa dan Niat Saat Menyembelih
Penyembelihan hewan aqiqah harus disertai dengan niat yang tulus karena Allah SWT. Sunah lainnya adalah melafalkan nama Allah (Basmalah) dan takbir saat proses penyembelihan.
Niat yang dilafalkan biasanya mencakup penyebutan nama anak yang diaqiqahi. Walaupun doa spesifik saat menyembelih tidak selalu wajib, memohon keberkahan dan keselamatan bagi anak adalah amalan yang dianjurkan.
Hukum Mencukur Rambut Bayi
Setelah prosesi penyembelihan selesai, sunah yang mengikuti adalah mencukur rambut bayi. Rambut bayi yang dicukur tersebut kemudian ditimbang, dan seberat timbangan rambut tersebut disedekahkan dalam bentuk perak atau emas.
Mencukur rambut ini melambangkan pembersihan bayi dari segala hal negatif sejak ia lahir dan sebagai tanda syukur. Tindakan ini hendaknya dilakukan dengan pisau atau alat cukur yang steril.
Tidak Diperbolehkan Menjual Bagian dari Hewan Aqiqah
Salah satu larangan keras dalam sunah aqiqah adalah menjual bagian apa pun dari hewan tersebut, baik daging, kulit, maupun tulang belulangnya. Hal ini membedakannya dengan daging kurban yang kulitnya boleh disedekahkan (tidak dijual). Semua hasil aqiqah harus didistribusikan sebagai sedekah, hadiah, atau konsumsi keluarga.
Dengan memahami dan melaksanakan sunah sunah aqiqah ini, diharapkan kelahiran seorang anak menjadi momen yang penuh berkah, di mana rasa syukur orang tua diwujudkan melalui ibadah yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.