Akad nikah adalah momen sakral dan puncak dari rangkaian proses pernikahan dalam Islam. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada terpenuhinya semua rukun dan syarat sah akad nikah. Memahami setiap persyaratan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan menjamin keberkahan dan kehalalan hubungan rumah tangga yang akan dibina. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, akad tersebut bisa dianggap batal atau tidak sah secara syar'i. Oleh karena itu, calon mempelai dan wali wajib mempersiapkan segala sesuatunya dengan cermat dan penuh kesadaran.
Syarat sah akad nikah secara umum terbagi menjadi dua kategori utama: syarat yang berkaitan dengan pihak-pihak yang melangsungkan akad (mempelai, wali, dan saksi) dan syarat yang berkaitan dengan prosesi akad itu sendiri, termasuk ijab kabul. Kegagalan dalam memenuhi salah satu dari syarat ini dapat menimbulkan masalah besar di kemudian hari, baik dari segi hukum negara maupun hukum agama.
Ilustrasi prosesi akad nikah.
Untuk memastikan akad nikah dianggap sah, terdapat empat rukun utama yang harus dipenuhi. Jika salah satu rukun ini hilang, pernikahan dianggap tidak pernah terjadi. Selain rukun, ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Selain rukun di atas, masing-masing pihak yang terlibat (mempelai, wali, dan saksi) harus memenuhi kriteria tertentu agar akad dapat berjalan sah.
Proses ijab kabul adalah inti dari akad nikah. Ijab adalah penawaran pernikahan yang diucapkan oleh wali (atau yang mewakili), sementara kabul adalah penerimaan yang diucapkan oleh calon suami.
Lafaz yang digunakan harus jelas, tidak ambigu, dan menunjukkan keinginan kuat untuk melangsungkan pernikahan. Misalnya, wali berkata, "Saya nikahkan engkau dengan putri saya, [Nama Wanita], dengan mas kawin [sebutkan mahar], dibayar tunai." Kemudian calon suami menjawab, "Saya terima nikahnya dengan [Nama Wanita], dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai." Kerelaan kedua belah pihak harus terucap dan terdengar jelas oleh saksi.
Penting untuk dicatat, jika salah satu pihak menggunakan bahasa isyarat yang jelas dan dimengerti, atau menggunakan bahasa selain bahasa Arab (yang lazim digunakan dalam tradisi setempat), akad tetap sah asalkan niat dan kerelaan tertangkap dengan baik oleh semua pihak, terutama saksi.
Memastikan semua syarat akad nikah terpenuhi adalah langkah awal yang krusial dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan sesuai syariat. Persiapan tidak hanya mencakup urusan logistik atau pesta, namun lebih kepada kesiapan spiritual dan pemahaman hukum pernikahan. Dengan memperhatikan kelengkapan rukun dan syarat yang telah dijelaskan, pernikahan yang dilaksanakan akan menjadi pernikahan yang sah, diridhai Allah SWT, dan membawa keberkahan bagi kedua mempelai. Jika ada keraguan mengenai syarat tertentu, konsultasi dengan tokoh agama atau petugas pencatat nikah yang berwenang sangat dianjurkan sebelum hari pernikahan tiba.