Aqiqah adalah sunnah muakkadah yang dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Prosesi ini melibatkan penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengorbanan dan pembagian dagingnya kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Memahami syarat-syarat hewan aqiqah adalah langkah krusial agar ibadah ini sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Persyaratan hewan aqiqah pada dasarnya merujuk pada ketentuan yang sama dengan hewan kurban, karena keduanya adalah ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan ternak sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. Kelalaian dalam memperhatikan syarat ini dapat menyebabkan ibadah aqiqah tidak dianggap sah atau kurang sempurna.
Ilustrasi Hewan Ternak untuk Aqiqah
Dalam Islam, tidak semua hewan boleh dijadikan hewan aqiqah. Hewan yang disyaratkan haruslah hewan ternak yang lazim digunakan untuk kurban, yaitu:
Mayoritas ulama sepakat bahwa jumlah minimal untuk aqiqah adalah satu ekor kambing untuk anak perempuan, dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.
Untuk memastikan keabsahan ibadah aqiqah, hewan yang dipilih harus memenuhi serangkaian kriteria fisik dan usia. Berikut adalah rincian syarat2 hewan aqiqah yang harus dipenuhi:
Usia hewan adalah faktor penentu keabsahan aqiqah. Hewan harus telah mencapai usia minimal yang ditetapkan:
Hewan aqiqah harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat (aib) yang dapat mengurangi nilai dagingnya. Cacat yang membatalkan (seperti halnya kurban) meliputi:
Hewan yang sakit ringan atau hanya cacat minor yang tidak memengaruhi daging secara signifikan, biasanya masih diperbolehkan, namun kehati-hatian menyarankan untuk memilih hewan yang paling sempurna.
Jumlah hewan yang disembelih harus sesuai dengan jenis kelamin anak yang baru lahir:
Meskipun demikian, sebagian ulama membolehkan hanya menyembelih satu ekor untuk anak laki-laki jika terdapat kesulitan finansial, namun mengikuti sunnah dua ekor lebih dianjurkan jika mampu.
Hewan yang akan disembelih haruslah merupakan milik sah orang tua yang mengadakan aqiqah. Hewan hasil pinjaman, sewaan, atau curian tidak diperbolehkan untuk ibadah ini.
Meskipun banyak persyaratannya serupa, terdapat sedikit perbedaan fokus antara hewan aqiqah dan hewan kurban, terutama terkait batasan usia. Dalam banyak mazhab, hewan aqiqah memiliki kelonggaran usia yang sedikit lebih ringan dibandingkan hewan kurban (yang idealnya harus mencapai usia musinnah, yaitu 1 tahun penuh untuk kambing/domba).
Namun, jika seseorang berniat menggabungkan ibadah aqiqah dengan kurban (misalnya di Hari Raya Idul Adha), maka hewan tersebut wajib memenuhi semua syarat kurban yang lebih ketat. Dalam konteks aqiqah biasa (di luar waktu Idul Adha), fokus utama adalah memastikan hewan tersebut sehat, layak konsumsi, dan memenuhi jumlah yang disunnahkan.
Memperhatikan syarat2 hewan aqiqah memastikan bahwa rasa syukur atas karunia seorang anak ini dilaksanakan sesuai tuntunan syariat. Pilihlah hewan yang sehat, cukup umur, dan sesuaikan jumlahnya (satu ekor untuk perempuan, dua ekor untuk laki-laki). Dengan memenuhi kriteria ini, prosesi aqiqah akan menjadi ibadah yang sempurna dan membawa keberkahan bagi kehidupan sang buah hati.