Simbol Pernikahan
Prosesi akad nikah adalah momen paling sakral dalam pernikahan Islam. Inti dari keseluruhan acara ini terletak pada sesi ijab kabul, di mana janji suci diucapkan antara calon suami dan wali mempelai wanita (atau penghulu yang mewakili). Memahami redaksi yang benar sangat penting agar pernikahan sah di mata agama dan hukum.
Artikel ini akan menyajikan panduan lengkap serta beberapa contoh ijab kabul nikah yang umum digunakan, baik dalam konteks modern maupun yang sangat sesuai dengan tata cara tradisional.
Secara harfiah, Ijab berarti penawaran atau penyerahan, sedangkan Kabul berarti penerimaan atau persetujuan. Dalam konteks pernikahan, ijab kabul adalah momen penyerahan tanggung jawab pernikahan oleh wali atau yang mewakilinya kepada calon suami, yang kemudian diterima dengan penuh kesadaran oleh calon suami.
Syarat sahnya ijab kabul meliputi:
Berikut adalah contoh paling sering digunakan dalam pernikahan di Indonesia, biasanya menggunakan bahasa Arab yang diterjemahkan atau diucapkan langsung dalam Bahasa Indonesia:
"Bapak [Nama Calon Suami], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] dengan maskawin berupa [Sebutkan Mahar] dibayar tunai."
2. Kalimat Kabul (Diucapkan oleh Calon Suami):"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan maskawin tersebut, dibayar tunai."
Setelah ucapan kabul diucapkan, seringkali dilanjutkan dengan pembacaan doa sebagai penutup sesi serah terima tersebut.
Banyak pasangan yang memilih menggunakan lafaz asli bahasa Arab karena kekhidmatannya. Berikut adalah versi yang sering digunakan:
"أنكحتك ونكحتك [Ismi al-'Arus] Binti [Ismi al-Wali] بما ذكر من المهر نقداً"
(Ankahtuka wa nakkahtuka [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] bimâ dzukira minal mahri naqdan.)
Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan mahar yang telah disebutkan secara tunai."
2. Kalimat Kabul (Suami):"قبلت النكاح والزواج [Ismi al-'Arus] بما ذكر من المهر نقداً"
(Qobiltu an-nikaha waz-zawaja [Nama Mempelai Wanita] bimâ dzukira minal mahri naqdan.)
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] dengan mahar yang telah disebutkan secara tunai."
Mahar (maskawin) adalah syarat mutlak dalam pernikahan Islam. Dalam redaksi ijab kabul, mahar harus disebutkan secara jelas, baik itu berupa uang, emas, seperangkat alat sholat, atau manfaat lainnya. Jika mahar tidak disebutkan dalam ijab kabul, maka pernikahan tersebut sah, namun calon suami wajib membayar mahar *mitsil* (mahar yang sepadan dengan wanita sekelasnya).
Pastikan Anda dan wali sudah sepakat mengenai jenis dan nilai mahar sebelum akad berlangsung agar tidak terjadi kebingungan saat momen sakral tersebut tiba.
Meskipun terlihat singkat, banyak calon pengantin pria yang gugup saat mengucapkan kabul. Rasa tegang seringkali membuat lidah kelu atau salah pengucapan. Oleh karena itu, persiapan matang sangat diperlukan.
Beberapa tips untuk mengatasi kegugupan:
Dua orang saksi laki-laki yang adil adalah komponen vital. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa ijab dan kabul benar-benar terjadi dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Setelah kabul terucap, biasanya dilanjutkan dengan pembacaan doa pernikahan yang dipimpin oleh penghulu atau pemuka agama, menandai sahnya ikatan perkawinan tersebut.
Dengan mempersiapkan diri secara mental dan memahami lafaz yang digunakan, prosesi ijab kabul akan berjalan lancar, khidmat, dan penuh keberkahan, menjadi fondasi kokoh bagi kehidupan rumah tangga yang baru.