Memahami Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Simbol Pernikahan Islami Ikatan Suci

Prosesi pernikahan dalam Islam memiliki inti yang sangat fundamental, yaitu Ijab Kabul. Secara harfiah, "Ijab" berarti penawaran atau janji, sementara "Kabul" berarti penerimaan atau persetujuan. Dalam konteks akad nikah, momen ini adalah saat di mana janji suci diucapkan dan disepakati secara syar’i di hadapan saksi. Agar pernikahan sah menurut hukum Islam, diperlukan pelafalan Ijab Kabul yang jelas dan tidak ambigu, dan ini seringkali dilakukan dalam bahasa Arab sebagai bahasa inti ajaran Islam.

Meskipun di banyak negara Muslim telah ada terjemahan atau adaptasi bahasa lokal, memahami formula asli dalam bahasa Arab sangatlah penting karena ia mengandung makna spiritual dan hukum yang mendalam. Lafaz ini adalah pilar utama yang mengikat kedua belah pihak (calon suami dan wali) dalam ikatan pernikahan yang diridhai Allah SWT.

Pentingnya Bahasa Arab dalam Akad Nikah

Penggunaan bahasa Arab dalam Ijab Kabul bukan sekadar tradisi, melainkan didasarkan pada kaidah fiqih yang menegaskan bahwa akad harus jelas dan dimengerti oleh semua pihak yang terlibat. Karena Al-Qur'an dan hadis diturunkan dalam bahasa Arab, bahasa ini dianggap paling otentik untuk menyampaikan janji-janji sakral yang memiliki konsekuensi hukum dunia dan akhirat.

Ketika lafaz diucapkan dalam bahasa Arab yang benar, kekhawatiran akan interpretasi ganda atau kerancuan makna dapat diminimalisir. Para ulama sepakat bahwa meskipun penggunaan bahasa lokal diperbolehkan jika semua pihak memahaminya, formula Arab tetap menjadi standar keabsahan universal.

Formula Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Momen krusial ini melibatkan dua pihak utama: pihak yang melakukan Ijab (biasanya wali nikah atau penghulu yang mewakili) dan pihak yang melakukan Kabul (calon mempelai pria). Berikut adalah contoh umum formula yang digunakan:

1. Lafaz Ijab (Penawaran)

Lafaz Ijab biasanya diucapkan oleh wali nikah atau yang mewakilinya. Salah satu versi yang paling dikenal adalah:

"زَوَّجْتُكَ وَقَبِلْتُ لَكَ عَلَى كِتَابِ اللّٰهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهٖ بِالصَّدَاقِ الْمَعْلُوْمِ عِوَضًا"

Transliterasi dan Arti (Kurang lebih):
"Zawwajtuka wa qobiltu laka 'ala kitabil-lahi wa sunnati rasulihi biṣ-ṣadāqil-ma'lūm 'iwaḍan."
Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku terima engkau dengan (berpedoman) pada kitabullah dan sunnah Rasul-Nya dengan maskawin yang telah diketahui sebagai gantinya." (Catatan: Lafaz ini bisa bervariasi, namun intinya adalah penyerahan perempuan untuk dinikahi).

2. Lafaz Kabul (Penerimaan)

Setelah Ijab diucapkan, calon mempelai pria harus segera menjawab dengan lafaz Kabul yang tegas dan jelas:

"قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَرَضِيتُ بِهَا عَلَى مَا ذَكَرْتَ"

Transliterasi dan Arti (Kurang lebih):
"Qobiltu nikāḥahā wa raḍitu bihā 'alā mā ḍakart."
Artinya: "Saya terima nikahnya dan saya ridha dengannya (menerima) apa yang telah engkau sebutkan."

Kondisi Keabsahan Ijab Kabul

Agar Ijab Kabul dianggap sah secara syar'i, terdapat beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi, di luar pelafalan yang benar:

Memahami kerangka kerja Ijab Kabul, terutama dalam bahasa aslinya, memberikan kedalaman makna pada komitmen yang diambil. Ini bukan hanya ritual seremonial, melainkan perjanjian suci yang melibatkan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Ketika lafaz Arab ini diucapkan dengan pemahaman dan niat yang tulus, ia menjadi fondasi kokoh bagi terbentuknya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

🏠 Homepage