Akikah adalah salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas karunia kelahiran seorang anak. Pelaksanaan akikah ini memiliki aturan dan ketentuan tertentu, salah satunya terkait dengan umur akikah. Memahami kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan akikah adalah kunci agar ibadah ini sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Ilustrasi Syukur Kelahiran dan Akikah
Pertanyaan mengenai umur akikah seringkali menjadi fokus utama. Dalam pandangan mayoritas ulama, waktu ideal untuk melaksanakan akikah sangat erat kaitannya dengan hari kelahiran anak tersebut. Tidak ada batasan waktu yang mengikat hingga anak dewasa, namun ada waktu yang paling dianjurkan (afdhal) untuk melakukannya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Ini didasarkan pada beberapa riwayat hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menganjurkan pelaksanaan akikah pada hari ketujuh.
Pilihan hari-hari ini (7, 14, atau 21) didasarkan pada pola perhitungan mingguan, mencerminkan periode kritis dan penuh syukur bagi keluarga baru.
Bagaimana jika orang tua lalai atau terkendala masalah finansial sehingga umur akikah terlampaui, misalnya hingga anak berusia beberapa bulan atau bahkan tahun?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum jika akikah dilakukan setelah batas waktu yang dianjurkan tersebut:
Intinya, jika orang tua memiliki kemampuan finansial setelah melewati hari ke-21, melaksanakan akikah tetap sangat dianjurkan untuk membersihkan tanggungan sunnah tersebut.
Selain penentuan umur akikah, jumlah hewan juga menjadi bagian penting dari ketentuan ini. Jumlah ini tidak berubah berdasarkan usia, melainkan berdasarkan jenis kelamin anak:
Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat kurban (sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia minimal yang disyaratkan), sama seperti hewan kurban Idul Adha.
Walaupun hari ketujuh adalah yang terbaik, terkadang ada alasan logis mengapa orang tua menunda umur akikah:
Selama niatnya baik dan dilaksanakan selama anak masih dalam tanggungan orang tua, pelaksanaan akikah tetap mendapat nilai di sisi Allah SWT.
Secara ringkas, waktu ideal untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh kelahiran. Namun, sunnah ini tidak hilang sepenuhnya jika ditunda hingga hari ke-14 atau ke-21. Jika terlewat dari periode tiga minggu pertama, para ulama umumnya menganjurkan agar akikah tetap dilaksanakan di kemudian hari sebagai bentuk ketaatan terhadap sunnah Rasulullah ﷺ, kapan pun orang tua mampu melaksanakannya.