Wajib Aqiqah atau Korban: Menimbang Hukum dan Keutamaan

Ilustrasi visual terkait ibadah kurban/aqiqah.

Pertanyaan mengenai status hukum antara aqiqah dan kurban seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Apakah aqiqah itu hukumnya wajib, sunnah muakkad, atau bahkan bisa digantikan dengan kurban? Memahami perbedaan mendasar antara kedua ibadah ini sangat krusial untuk melaksanakan syariat dengan benar, terutama bagi orang tua yang baru dikaruniai seorang anak.

Apa Itu Aqiqah dan Hukumnya?

Aqiqah secara bahasa berarti memotong atau rambut. Dalam konteks syariat, aqiqah adalah ibadah penyembelihan hewan ternak sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Hukum aqiqah menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i dan Hanbali, adalah **Sunnah Muakkad** (sunnah yang sangat dianjurkan).

Meskipun bukan kategori wajib seperti shalat fardhu, meninggalkan aqiqah tanpa uzur dianggap menyalahi anjuran Nabi Muhammad SAW. Terdapat hadis yang kuat menunjukkan anjuran ini, di mana Nabi bersabda bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Artinya, aqiqah merupakan penebusan atau pemenuhan hak anak atas orang tuanya.

Ketentuan Aqiqah: Untuk anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan satu ekor kambing. Hewan yang disyaratkan harus memenuhi syarat kurban (sehat, tidak cacat, dan cukup umur).

Kurban: Ibadah yang Berbeda Fokusnya

Sementara aqiqah terkait erat dengan kelahiran anak, ibadah kurban (Idul Adha) memiliki fokus yang berbeda, yaitu sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT, mengenang kisah Nabi Ibrahim AS, dan berbagi rezeki di hari raya besar Islam. Kurban hukumnya adalah **Sunnah Muakkad** bagi yang mampu, dan menjadi **Wajib** bagi mereka yang bernazar untuk berkurban.

Syarat hewan kurban (unta, sapi, atau kambing/domba) hampir sama dengan aqiqah, namun konteks pelaksanaannya berbeda, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik setelahnya.

Wajib Aqiqah atau Korban? Mana yang Harus Didahulukan?

Inilah inti permasalahan yang sering menimbulkan kebingungan. Ketika seseorang memiliki kemampuan finansial, muncul pertanyaan: Jika saya hanya mampu melakukan salah satu, mana yang harus saya prioritaskan?

Para ulama cenderung memprioritaskan ibadah berdasarkan tingkat urgensi dan keutamaan yang melekat padanya. Dalam kasus kelahiran anak, aqiqah memiliki kedekatan langsung dengan hak anak tersebut. Oleh karena itu, mayoritas pandangan menyatakan bahwa **aqiqah lebih didahulukan** daripada kurban (jika sumber dana terbatas dan hanya mampu memilih salah satu).

Alasannya, aqiqah adalah ritual khusus untuk menyambut kehadiran anggota keluarga baru. Jika aqiqah ditunda terlalu lama hingga melebihi batas waktu ideal (biasanya hingga anak baligh), maka keutamaan pelaksanaannya bisa berkurang, meskipun sebagian ulama membolehkan pelaksanaannya kapan saja.

Bagaimana Jika Ada Kesamaan Waktu?

Misalnya, ketika anak baru lahir dan tiba hari raya Idul Adha. Jika orang tua memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan keduanya, tentu idealnya adalah melaksanakan keduanya. Namun, jika dana terbatas, mayoritas ulama tetap menyarankan untuk fokus pada aqiqah terlebih dahulu karena sifatnya yang merupakan pemenuhan hak anak yang telah lahir.

Kesimpulan Hukum: Aqiqah pada dasarnya adalah Sunnah Muakkad terkait kelahiran, sementara kurban adalah Sunnah Muakkad yang terikat waktu (Idul Adha). Jika harus memilih karena keterbatasan dana, aqiqah lebih didahulukan karena terkait dengan tanggung jawab langsung terhadap anak. Namun, jika seseorang belum sempat melaksanakan aqiqah anaknya yang sudah besar, ia tetap dianjurkan untuk melaksanakannya di kemudian hari, selagi tidak berbenturan dengan kewajiban kurban yang hukumnya bisa menjadi wajib jika dinazarkan.

Penting untuk diingat bahwa baik aqiqah maupun kurban adalah bentuk penghambaan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Memahami status hukum dan urutan prioritas ini membantu umat Islam dalam menata ibadah mereka agar lebih sesuai dengan tuntunan syariat. Jika seseorang mampu melaksanakan keduanya, maka melaksanakan keduanya adalah bentuk ketaatan yang sempurna.

🏠 Homepage