Kelahiran seorang anak adalah anugerah terbesar bagi setiap keluarga Muslim. Sebagai bentuk rasa syukur atas karunia ini, syariat Islam menetapkan beberapa amalan sunnah yang dianjurkan, salah satunya adalah ibadah Akikah. Namun, seringkali muncul perdebatan di tengah masyarakat mengenai status hukum ibadah ini: apakah akikah itu wajib dilaksanakan ataukah sekadar sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan)?
Ilustrasi Hewan untuk Ibadah Akikah
Definisi dan Dasar Hukum Akikah
Akikah secara bahasa berarti memotong rambut bayi yang baru lahir. Dalam terminologi syariat, akikah adalah penyembelihan hewan ternak (biasanya kambing atau domba) sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak, dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu setelah kelahiran.
Mengenai status hukumnya, mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa hukum akikah adalah Sunnah Muakkadah. Mereka mendasarkan pandangan ini pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Salah satu hadis yang sering dijadikan landasan adalah sabda Rasulullah SAW:
"Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan atas namanya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Mengapa Akikah Dianggap Sunnah Muakkadah?
Status "sunnah muakkadah" berarti ibadah ini sangat dianjurkan dan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Meninggalkannya tanpa uzur sangat disayangkan, meskipun tidak sampai menyebabkan dosa besar seperti halnya meninggalkan kewajiban (fardhu).
1. Tanda Syukur Kepada Allah
Akikah adalah bentuk formalisasi rasa syukur seorang hamba atas nikmat terbesarnya, yaitu keturunan. Ini menunjukkan pengakuan bahwa anak adalah titipan dan rezeki dari Allah SWT.
2. Teologi "Tergadai"
Frasa "anak tergadai dengan akikahnya" sering ditafsirkan bahwa dengan melaksanakan akikah, orang tua telah "menebus" atau membebaskan anaknya dari pertanggungjawaban yang mungkin timbul jika orang tua lalai menunaikan hak-hak syariat atasnya, atau sebagai bentuk perlindungan dari berbagai musibatan.
3. Menjaga Kemurnian Aqidah
Di masa Jahiliyah, ada praktik-praktik tertentu terkait kelahiran anak yang tidak sejalan dengan tauhid. Akikah hadir sebagai ritual Islami yang menggantikannya, membersihkan tradisi lama, dan menegakkan syiar Islam sejak dini.
Panduan Jumlah Hewan yang Disembelih
Jumlah hewan yang disembelih dalam akikah berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan, berdasarkan contoh praktik Nabi SAW dan sahabat:
- Untuk anak laki-laki: Dianjurkan menyembelih dua ekor kambing/domba.
- Untuk anak perempuan: Dianjurkan menyembelih satu ekor kambing/domba.
Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa jika kondisi ekonomi sangat terbatas, menyembelih satu ekor kambing untuk laki-laki juga sudah mencukupi, mengingat inti dari akikah adalah syukur. Namun, mengikuti jumlah yang lebih banyak (dua ekor untuk laki-laki) adalah bentuk melaksanakan sunnah secara sempurna.
Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Akikah?
Waktu pelaksanaan akikah memiliki urutan keutamaan. Idealnya, akikah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran.
- Hari Ketujuh: Ini adalah waktu yang paling utama dan paling dianjurkan oleh mayoritas ulama.
- Hari Keempat Belas: Jika tidak sempat di hari ketujuh, hari keempat belas menjadi pilihan utama berikutnya.
- Hari Kedua Puluh Satu: Jika kedua waktu sebelumnya terlewat, akikah tetap dapat dilaksanakan pada hari ke-21.
Bagaimana jika melewati hari ke-21? Para ulama umumnya menyatakan bahwa akikah tetap boleh dilaksanakan kapan saja setelah hari ketujuh, meskipun keutamaannya berkurang. Bahkan ada pendapat yang menyatakan bahwa akikah bisa dilakukan saat anak beranjak dewasa jika orang tua di masa lampau tidak sempat melaksanakannya.
Ketentuan Hewan Akikah
Syarat sah hewan untuk akikah pada dasarnya sama dengan syarat hewan kurban, karena keduanya adalah ibadah penyembelihan. Hewan tersebut harus:
- Berupa kambing atau domba. (Sapi dan unta diperbolehkan oleh sebagian ulama dengan tujuh bagian akikah, sama seperti kurban).
- Tidak cacat, sehat, dan mencapai usia minimal yang disyaratkan (biasanya telah berganti gigi susu).
- Distandarisasi bahwa hewan tersebut layak disembelih.
Daging hasil akikah disunnahkan untuk dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga dibagikan kepada fakir miskin, sepertiga dibagikan kepada kerabat dan tetangga, serta sepertiga sisanya disimpan untuk keluarga yang berakikah.
Kesimpulan: Wajibkah?
Berdasarkan konsensus mayoritas ulama, akikah hukumnya adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib (fardhu). Meskipun demikian, seorang Muslim yang memiliki kemampuan finansial sangat dianjurkan untuk melaksanakannya sebagai wujud syukur tertinggi kepada Allah atas karunia seorang anak, sekaligus meneladani sunnah Rasulullah SAW dalam merawat hak-hak anak sejak dini.