Syaikh Ali Jum'ah Muhammad (lahir di Kairo, Mesir) adalah salah satu ulama kontemporer yang sangat dihormati, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Mufti Agung Republik Arab Mesir sebelumnya. Pemikiran dan pandangannya mengenai Islam, terutama dalam ranah Aqidah Syaikh Ali Jum'ah, seringkali menjadi rujukan penting bagi umat Muslim yang mencari pemahaman yang seimbang dan moderat. Aqidah, dalam konteks keilmuan Islam, merujuk pada dasar-dasar keimanan yang wajib diyakini seorang Muslim, meliputi rukun iman enam.
Visualisasi keseimbangan dalam keilmuan.
Pendekatan Moderat dalam Akidah
Salah satu ciri menonjol dari pembahasan Aqidah Syaikh Ali Jum'ah adalah pendekatan yang sangat mengedepankan moderasi (wasatiyah) dan penghindaran dari ekstremisme. Beliau sering menekankan bahwa pemahaman yang benar terhadap tauhid (keesaan Allah) haruslah berbasis pada dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah, namun juga harus mempertimbangkan konteks realitas umat dan kemudahan beragama (tasahhul). Beliau cenderung mengambil jalan tengah yang telah diwarisi oleh ulama-ulama terdahulu, khususnya dari mazhab Asy'ariyah dan Maturidiyah dalam teologi Sunni.
Dalam isu-isu kalam (teologi spekulatif), Syaikh Ali Jum'ah konsisten menolak takhayul dan pemahaman yang mengarah pada penafsiran literal ekstrem terhadap sifat-sifat Allah (tajsim atau tasybih). Aqidah yang beliau anut menekankan pentingnya tafwidh (menyerahkan hakikat sifat kepada Allah) atau ta’wil (interpretasi makna yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan konteks) terhadap ayat-ayat mutasyabihat, selaras dengan manhaj mayoritas ulama Sunni klasik. Ini bertujuan agar akidah tidak menjadi sumber perpecahan akibat perbedaan terminologi yang tidak substantif.
Hubungan Iman, Ilmu, dan Amal
Kajian Aqidah Syaikh Ali Jum'ah tidak hanya terbatas pada pembahasan rukun iman secara teoretis. Beliau secara eksplisit menghubungkan keyakinan (iman) dengan tuntutan ilmu dan praktik (amal). Bagi beliau, aqidah yang kokoh harus melahirkan akhlak mulia dan sikap sosial yang konstruktif. Iman yang benar mendorong seorang Muslim untuk menjadi agen perdamaian dan kemajuan, bukan sebaliknya. Ini terlihat dari bagaimana beliau selalu mengaitkan doktrin keimanan dengan urgensi penerapan syariat secara bijaksana dalam kehidupan modern.
Pengalamannya sebagai Mufti membuatnya sangat peka terhadap isu-isu kontemporer yang seringkali menguji keimanan umat, seperti tantangan sekularisme, isu-isu moralitas global, dan perselisihan mazhab. Respon beliau selalu ditandai dengan upaya untuk menguatkan fondasi keyakinan umat melalui pendekatan rasional yang berakar pada tradisi keilmuan Islam yang sahih. Aqidah beliau mendorong dialog, bukan konfrontasi dogmatis yang buta.
Posisi Terhadap Teks Keagamaan
Syaikh Ali Jum'ah sangat menghargai metodologi keilmuan Islam yang telah mapan. Dalam memahami sumber-sumber primer keimanan, beliau mengikuti kaidah ushul fiqh dan ushuluddin yang ketat. Beliau menekankan bahwa otoritas dalam penetapan aqidah tidak berada pada interpretasi individu yang terlepas dari rantai keilmuan (sanad), melainkan pada konsensus ulama yang diakui otoritasnya, terutama dalam mazhab-mazhab fiqih yang empat.
Perhatian khusus diberikan pada pentingnya memahami konteks historis dan linguistik teks-teks agama. Tanpa pemahaman konteks yang benar, kekeliruan interpretasi sangat rentan terjadi, yang pada akhirnya dapat mengganggu kemurnian Aqidah Syaikh Ali Jum'ah yang moderat. Oleh karena itu, beliau sering mendorong para penuntut ilmu untuk kembali pada literatur klasik yang telah teruji kualitasnya, sambil tetap membuka ruang ijtihad yang bertanggung jawab.
Kesimpulan
Secara ringkas, kajian mengenai Aqidah Syaikh Ali Jum'ah menyoroti sebuah model keimanan Sunni yang kokoh, berbasis teks, namun fleksibel dalam penerapan metodologisnya. Ini adalah aqidah yang berusaha memadukan kejelasan doktrin dengan kasih sayang (rahmah) dalam berinteraksi, menjadikannya referensi penting bagi umat Islam yang ingin memegang teguh prinsip dasar agama tanpa terjebak dalam kekakuan yang berlebihan atau penyimpangan yang melampaui batas.