Pengertian dan Kedudukan Aqiqah dalam Islam
Aqiqah adalah salah satu amalan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilaksanakan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Secara etimologis, aqiqah memiliki beberapa makna, salah satunya adalah rambut bayi yang baru lahir. Secara terminologi syariat, aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan ternak sebagai persembahan karena anugerah kelahiran seorang anak.
Hukum aqiqah ini memiliki landasan kuat dari ajaran Nabi Muhammad SAW. Para ulama sepakat bahwa aqiqah adalah bentuk penghormatan terhadap karunia terindah dari Allah SWT, yaitu keturunan. Meskipun statusnya sunnah muakkadah, namun anjurannya sangat ditekankan karena mengandung makna sosial dan spiritual yang mendalam, bukan sekadar tradisi semata.
Aqiqah Disyariatkan Satu Kali Seumur Hidup
Poin krusial yang perlu dipahami mengenai pelaksanaan aqiqah adalah frekuensinya. Berdasarkan praktik Rasulullah SAW dan pandangan mayoritas ulama (termasuk empat mazhab besar), **aqiqah disyariatkan satu kali seumur hidup** untuk setiap kelahiran anak. Hal ini berbeda dengan ibadah kurban yang dianjurkan setiap tahun.
Pelaksanaan aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika terlewat karena suatu hal, para ulama memberikan kelonggaran untuk melaksanakannya di kemudian hari. Namun, sekali ia telah ditunaikan untuk seorang anak, maka kewajiban (atau tuntunan kuat) tersebut telah gugur dan tidak perlu diulang lagi pada tahun-tahun berikutnya atau ketika anak tersebut telah dewasa.
Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah
Jumlah hewan yang disembelih untuk aqiqah berbeda antara anak laki-laki dan perempuan, sesuai dengan tuntunan hadis:
- Untuk anak laki-laki: Dua ekor kambing.
- Untuk anak perempuan: Satu ekor kambing.
Hewan yang digunakan harus memenuhi kriteria yang sama dengan hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia syar’i yang ditetapkan (biasanya lebih dari enam bulan untuk kambing/domba).
Hikmah di Balik Pelaksanaan Aqiqah
Melaksanakan aqiqah bukan hanya ritual formal, tetapi mengandung hikmah yang luas, terutama dalam konteks pembentukan karakter dan sosial:
- Rasa Syukur: Sebagai manifestasi rasa terima kasih kepada Allah atas anugerah titipan anak.
- Penebusan: Aqiqah sering dikaitkan dengan upaya "menebus" atau membebaskan anak dari potensi gangguan roh jahat (dalam beberapa riwayat hadis).
- Solidaritas Sosial: Daging hasil aqiqah dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga. Ini mempererat tali silaturahmi dan memastikan kegembiraan kelahiran turut dirasakan oleh masyarakat sekitar.
- Pengenalan Identitas: Pelaksanaan aqiqah, yang seringkali disertai dengan pencukuran rambut bayi dan pemberian nama, menandai pengumuman resmi kelahiran anak dalam komunitas Muslim.
Kesimpulan
Aqiqah adalah sunnah mulia yang menunjukkan rasa syukur orang tua atas kelahiran putra atau putri mereka. Penting untuk diingat bahwa ketentuan syariat menetapkan bahwa ibadah ini dilaksanakan hanya satu kali seumur hidup per anak. Pelaksanaannya sesuai sunnah, mulai dari pemilihan hewan, waktu pelaksanaan, hingga pembagian dagingnya, merupakan wujud ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan tuntunan agama. Dengan demikian, kelahiran anak menjadi momen penuh berkah yang dirayakan secara ritual, sosial, dan spiritual.