Ilustrasi Sederhana untuk Prosesi Aqiqah
Aqiqah adalah ibadah sunnah muakkad sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Salah satu aspek yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pemilihan jenis kelamin hewan yang akan disembelih, apakah harus kambing laki-laki atau perempuan. Memahami panduan syariat dan juga pertimbangan praktis akan membantu umat Muslim melaksanakan sunnah ini dengan sempurna.
Secara umum, aqiqah disyariatkan untuk menyembelih satu ekor kambing bagi anak perempuan dan dua ekor bagi anak laki-laki, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hewan yang sah untuk aqiqah sama dengan hewan yang sah untuk kurban, yakni harus memenuhi syarat usia dan kesehatan tertentu. Tidak ada nash (dalil kuat) yang secara spesifik melarang pemilihan jenis kelamin kambing untuk aqiqah.
Namun, dalam banyak tradisi dan interpretasi ulama, terdapat kecenderungan untuk menyesuaikan jenis kelamin hewan yang disembelih dengan jenis kelamin anak yang dilahirkan. Hal ini sering kali didasarkan pada kehati-hatian (al-ihtiyath) dan upaya mengikuti teladan yang paling utama.
Para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat mengenai apakah jenis kelamin hewan aqiqah harus disesuaikan dengan jenis kelamin anak.
Mayoritas ulama menganjurkan, terutama bagi anak laki-laki, untuk menyembelih kambing jantan. Argumentasinya sering kali kembali pada kemuliaan dan kekuatan yang secara simbolis diasosiasikan dengan sifat jantan. Dalam konteks kurban, menyembelih hewan jantan seringkali dianggap lebih utama. Meskipun aqiqah berbeda dengan kurban, mengikuti keutamaan ini dianggap baik. Jika anak yang diaqiqahi adalah laki-laki, maka menyembelih kambing jantan adalah pilihan yang dianjurkan.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan tegas untuk menggunakan kambing betina, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Selama hewan tersebut memenuhi syarat sah sebagai hewan aqiqah (sehat, tidak cacat, dan mencapai usia yang dipersyaratkan), maka aqiqah tersebut tetap dianggap sah dan terlaksana. Dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan mendapatkan kambing jantan yang sesuai, penggunaan kambing betina menjadi solusi yang dapat diterima.
Untuk anak perempuan, yang secara syariat membutuhkan satu ekor kambing, ulama umumnya lebih fleksibel. Kambing betina seringkali menjadi pilihan utama karena secara alami lebih mudah didapat dan biayanya mungkin sedikit lebih terjangkau di beberapa daerah. Namun, menyembelih kambing jantan untuk anak perempuan juga diperbolehkan dan sah menurut hukum fikih.
Ketika dihadapkan pada pilihan aqiqah kambing laki atau perempuan, aspek kepraktisan seringkali ikut berperan, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan sumber daya atau kesulitan logistik:
Keputusan mengenai apakah akan memilih kambing jantan atau betina untuk aqiqah harus didasarkan pada kehati-hatian untuk mengikuti kesunnahan, namun tetap memperhatikan kemudahan dan kemampuan finansial. Secara ringkas:
Pada akhirnya, melaksanakan aqiqah dengan niat yang ikhlas dan mengikuti tata cara yang disyariatkan adalah inti dari ibadah ini, dan Allah SWT Maha Mengetahui setiap niat baik hamba-Nya.