Aqiqah adalah salah satu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam agama Islam yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Prosesi ini melibatkan penyembelihan hewan ternak, umumnya kambing atau domba, kemudian dagingnya dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Dalam pelaksanaan ibadah ini, sering muncul pertanyaan mendasar mengenai jenis kelamin hewan yang harus dipilih: apakah aqiqah menggunakan kambing jantan atau betina?
Memahami tata cara dan syarat sah aqiqah sangat penting agar ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat. Pilihan antara kambing jantan dan betina ini memiliki landasan hukum yang berbeda, yang perlu diperhatikan oleh orang tua yang baru dikaruniai buah hati.
Visualisasi syukur atas kelahiran anak melalui aqiqah.
Mayoritas ulama, berdasarkan hadis-hadis sahih dari Nabi Muhammad SAW, menetapkan bahwa jumlah hewan untuk aqiqah berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan. Untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing.
Perbedaan jumlah ini secara implisit menunjukkan bahwa jenis kelamin hewan yang disembelih juga memiliki preferensi, meski tidak seketat syarat kurban. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan aqiqah untuk Hasan dan Husain (cucu beliau) dengan menyembelih kambing jantan.
Banyak pendapat dari kalangan ulama terdahulu yang cenderung merekomendasikan kambing jantan untuk aqiqah. Alasannya sering dikaitkan dengan beberapa pertimbangan:
Inilah poin penting yang sering menjadi perdebatan. Apakah hukumnya batal jika menggunakan kambing betina? Jawabannya menurut pandangan mayoritas ulama kontemporer adalah boleh (sah).
Kambing betina sah untuk disembelih dalam rangka aqiqah, asalkan memenuhi syarat-syarat dasar hewan kurban, seperti:
Inti dari pelaksanaan aqiqah adalah rasa syukur dan berbagi daging kepada sesama. Selama hewan tersebut sehat dan memenuhi standar kelayakan, tujuan syariat telah tercapai. Tidak ada dalil eksplisit yang secara tegas melarang penggunaan kambing betina untuk aqiqah.
Mari kita tegaskan kembali jumlah yang disunnahkan:
Bila pada aqiqah anak laki-laki sulit mendapatkan dua ekor kambing jantan, maka diperbolehkan menggantinya dengan kambing betina, karena hukum aqiqah sendiri adalah sunnah, bukan wajib seberat kurban.
Keputusan akhir dalam memilih aqiqah menggunakan kambing jantan atau betina bermuara pada kemampuan dan kemudahan, sambil tetap mengutamakan yang lebih baik (afdhal).
1. Afhdal (Lebih Utama): Jika mampu, gunakan kambing jantan, terutama untuk anak laki-laki (dua ekor jantan). Ini mengikuti praktik yang lebih dekat dengan sunnah Nabi SAW.
2. Kecukupan (Sah): Jika kambing jantan sulit didapat atau terlalu mahal, kambing betina tetap sah untuk digunakan dalam ibadah aqiqah, baik untuk satu ekor maupun dua ekor (jika dibutuhkan sebagai pengganti).
Yang terpenting adalah niat tulus untuk mensyukuri karunia Allah SWT berupa kelahiran buah hati dan memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara islami, serta dagingnya didistribusikan dengan penuh keikhlasan kepada mereka yang berhak menerimanya.