Dalam tradisi Islam, khususnya yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), pembahasan mengenai amalan setelah kematian seringkali menjadi sorotan utama. Salah satu isu yang kerap muncul dan memerlukan penjelasan yang jelas adalah mengenai **aqiqah untuk orang meninggal**. Apakah amalan ini disyariatkan? Bagaimana hukumnya? Dan bagaimana pandangan NU terkait hal ini?
Memahami Konsep Aqiqah
Secara bahasa, aqiqah berarti memotong rambut. Dalam terminologi fikih Islam, aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan aqiqah ini memiliki waktu spesifik, biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dan dagingnya dibagikan kepada kerabat, tetangga, serta fakir miskin.
Aqiqah merupakan sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) yang dilakukan atas nama anak yang baru lahir. Tradisi ini bersifat spesifik dan memiliki konteks yang jelas dalam syariat, yakni terkait dengan momen kelahiran.
Aqiqah untuk Orang Meninggal dalam Perspektif Fikih Klasik
Ketika membahas **aqiqah untuk orang meninggal**, pandangan mayoritas ulama fikih, termasuk yang menjadi rujukan dalam madzhab Syafi'i yang banyak diikuti oleh kalangan NU, cenderung menyatakan bahwa aqiqah secara khusus tidak disyariatkan (bukan sunnah) bagi orang yang telah meninggal dunia. Alasannya adalah karena aqiqah terikat erat dengan peristiwa kelahiran.
Dasar utama dari pandangan ini adalah ketiadaan dalil yang shahih dari Rasulullah SAW atau sahabat yang menunjukkan bahwa beliau pernah menganjurkan atau melaksanakan aqiqah atas nama seseorang yang telah wafat. Ibadah yang sifatnya ta'abbudi (mengandung unsur ketuhanan spesifik) harus berpedoman pada dalil yang jelas.
Pandangan NU Online Mengenai Amalan Pengganti
Meskipun aqiqah spesifik untuk kelahiran, NU Online seringkali menekankan bahwa tujuan utama dari amalan yang ditujukan kepada orang meninggal adalah upaya untuk mengalirkan pahala (sedekah jariyah atau doa) kepada almarhum/almarhumah. Jika niat di balik keinginan melakukan aqiqah untuk orang meninggal adalah murni untuk mendoakan dan meringankan beban almarhum, maka NU menyarankan untuk menggantinya dengan amalan yang dalilnya lebih kuat dan disepakati keutamaannya.
Beberapa amalan yang sangat dianjurkan untuk orang meninggal, yang sesuai dengan semangat bersedekah dan beribadah, antara lain:
- Sedekah (Infaq): Ini adalah bentuk terbaik. Jika seseorang berniat menyembelih hewan karena teringat orang tua atau kerabat yang wafat, maka niat tersebut dialihkan menjadi sedekah dengan menjual hewan tersebut atau hasil penjualannya diniatkan untuk disedekahkan atas nama almarhum. Pahala sedekah ini diyakini sampai kepada mereka.
- Doa dan Istighfar: Doa anak saleh adalah salah satu dari tiga amal yang tidak terputus. Mendoakan kebaikan bagi almarhum jauh lebih utama.
- Melunasi Hutang Almarhum: Jika almarhum memiliki hutang, melunasi hutang tersebut adalah bentuk pengabdian yang sangat mulia.
- Menunaikan Nazar atau Wasiat yang Belum Terlaksana: Jika almarhum meninggalkan wasiat yang sah (misalnya, haji yang belum terlaksana), maka ahli waris dianjurkan untuk melaksanakannya.
Mengalihkan Niat: Dari Aqiqah Menjadi Sedekah
Inti dari ajaran Islam adalah kemudahan dan fokus pada substansi ibadah, bukan hanya pada formalitas. Apabila seseorang sangat berkeinginan untuk melakukan penyembelihan hewan sebagai bentuk penghormatan dan sedekah atas nama almarhum, **NU Online** menyarankan agar niat tersebut diubah menjadi sedekah biasa, bukan aqiqah.
Misalnya, seseorang memiliki dana untuk membeli kambing aqiqah. Daripada diniatkan aqiqah yang tidak ada tuntunannya untuk orang meninggal, dana tersebut digunakan untuk membeli hewan qurban (jika waktu memungkinkan) atau, yang paling fleksibel, digunakan untuk bersedekah makanan atau uang tunai kepada fakir miskin, dan pahalanya dihadiahkan kepada almarhum.
Kesimpulan
Secara tegas, berdasarkan fikih yang dianut mayoritas ulama termasuk di lingkungan NU, **aqiqah untuk orang meninggal tidak disyariatkan**. Amalan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, niat baik untuk beramal jariyah dan mendoakan almarhum sangatlah penting dan dianjurkan. Oleh karena itu, mengganti niat "aqiqah" menjadi "sedekah" atau "atas nama sedekah jariyah" adalah jalan tengah yang lebih sesuai dengan prinsip syariat dan lebih diharapkan kebermanfaatannya bagi almarhumah atau almarhum.