Memahami Ketentuan Aqiqah: Apakah Wajib Kambing Jantan atau Betina?

Kambing Aqiqah

Ilustrasi Kambing untuk Ibadah Aqiqah

Ibadah aqiqah merupakan salah satu sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam, dilaksanakan ketika seorang anak lahir sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Terdapat beberapa aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan aqiqah, salah satunya adalah mengenai jenis hewan yang disembelih. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah: apakah aqiqah wajib kambing jantan atau betina? Untuk menjawab ini, kita perlu merujuk pada panduan syariat dan praktik Rasulullah SAW.

Dasar Hukum dan Jumlah Hewan Aqiqah

Secara umum, aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Jumlah hewan yang disyaratkan berbeda antara anak laki-laki dan anak perempuan, berdasarkan hadis yang sahih dari Rasulullah SAW. Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan disunnahkan menyembelih satu ekor kambing.

Mengenai spesifikasi hewan, mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang sah untuk aqiqah adalah kambing atau domba, sebagaimana yang dicontohkan. Syarat umur dan kondisi kesehatan hewan aqiqah juga harus memenuhi syarat yang sama dengan hewan kurban, yaitu tidak cacat dan memenuhi usia minimal yang ditetapkan.

Perbedaan Jantan dan Betina dalam Aqiqah

Inilah inti permasalahan yang sering diperdebatkan. Apakah ada keharusan mutlak untuk memilih kambing jantan atau betina? Berdasarkan analisis fiqih, mayoritas ulama berpendapat bahwa **tidak ada keharusan mutlak** untuk memilih kambing jantan dibandingkan betina, atau sebaliknya, selama hewan tersebut memenuhi syarat sah aqiqah.

Namun, terdapat beberapa riwayat yang lebih menguatkan praktik penyembelihan hewan jantan:

Pandangan Ulama Mengenai Pilihan Jantan vs. Betina

Meskipun ada kecenderungan pada hadis, banyak ulama kontemporer menegaskan bahwa selisih antara kambing jantan dan betina dalam konteks aqiqah tidak sampai pada tingkat keharusan (wajib) yang jika dilanggar maka aqiqahnya gugur. Yang paling utama adalah terpenuhinya jumlah hewan sesuai jenis kelamin anak:

  1. Untuk Anak Laki-laki: Disunnahkan dua ekor. Jika hanya mampu satu ekor, mayoritas ulama membolehkan menggunakan kambing jantan atau betina. Namun, jika ingin mengikuti sunnah yang lebih afdal berdasarkan praktik, maka dua ekor jantan lebih diutamakan.
  2. Untuk Anak Perempuan: Disunnahkan satu ekor. Pemilihan jantan atau betina tidak menjadi masalah besar, asalkan kambing tersebut sehat dan memenuhi syarat.

Kesimpulannya, dalam menjawab pertanyaan aqiqah wajib kambing jantan atau betina, jawabannya cenderung mengarah pada: Tidak wajib jantan, namun lebih diutamakan (afdhal) jika mampu menyembelih kambing jantan, terutama untuk anak laki-laki, sesuai dengan riwayat praktik yang ada. Jika kesulitan mendapatkan kambing jantan atau terbentur masalah biaya, maka menggunakan kambing betina yang memenuhi syarat tetap sah dan mencukupi tuntutan ibadah aqiqah.

Fleksibilitas Dalam Pelaksanaan

Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya. Jika kemampuan finansial hanya memungkinkan untuk membeli kambing betina, maka itu sudah memadai. Prioritas utama dalam aqiqah adalah rasa syukur dan pelaksanaan syariatnya, bukan semata-mata pada jenis kelamin hewan yang disembelih.

Pastikan hewan yang dipilih bebas dari cacat yang dapat menjadikannya tidak sah, seperti buta, pincang parah, kurus kering, atau sakit yang jelas terlihat. Kondisi ini berlaku sama baik untuk jantan maupun betina. Dengan demikian, ibadah aqiqah tetap dapat dilaksanakan dengan penuh makna tanpa memberatkan pelaksana.

🏠 Homepage