Ilustrasi Simbol Pernikahan Islami Dua cincin emas saling bertautan di atas hati berwarna merah muda.

Panduan Lengkap Bacaan Ijab Qobul dalam Pernikahan

Prosesi pernikahan dalam Islam adalah momen sakral yang di dalamnya terdapat inti utama keabsahan ikatan suci, yaitu ijab dan qobul. Momen ini merupakan janji setia yang diucapkan di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Oleh karena itu, lafaz ijab dan qobul harus diucapkan dengan jelas, tanpa keraguan, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Memahami tata cara dan bacaannya adalah kunci agar pernikahan sah secara agama.

Secara harfiah, **Ijab** berarti penyerahan atau penetapan, sementara **Qobul** berarti penerimaan atau persetujuan. Dalam konteks akad nikah, ijab diucapkan oleh wali nikah (atau yang mewakili), dan qobul diucapkan oleh mempelai pria. Kesepakatan inilah yang mengikat keduanya menjadi suami istri yang sah di mata hukum agama.

Pentingnya Lafaz yang Tepat

Kesalahan dalam pengucapan, baik dalam susunan kata, penambahan, maupun pengurangan yang mengubah makna, dapat berpotensi membatalkan akad nikah. Hal ini membuat banyak calon pengantin dan wali perlu mempersiapkan diri dengan baik mengenai teks yang akan dibacakan. Syarat sahnya akad nikah terletak pada kejelasan lafaz yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan.

Bacaan Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah)

Lafaz ijab adalah pihak pertama yang memulai prosesi akad. Biasanya, yang mengucapkan adalah ayah kandung mempelai wanita, atau wali nikah yang ditunjuk secara sah. Lafaz ini harus mencakup penyerahan hak perwalian untuk menikahkan putrinya kepada calon suami.

Berikut adalah contoh lafaz ijab yang umum digunakan di Indonesia, yang seringkali merupakan gabungan teks Arab dan terjemahan/penjelasan dalam bahasa Indonesia:

"Bapak/Saudara [Nama Wali], menikahkan Saudara [Nama Mempelai Pria] bin [Nama Ayah Mempelai Pria] dengan putri kandung saya, [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [sebutkan mahar] dibayar tunai."

Bacaan Qobul (Diucapkan oleh Mempelai Pria)

Setelah ijab diucapkan dengan jelas, giliran mempelai pria untuk menjawab dengan lafaz qobul. Lafaz qobul harus tegas, langsung menjawab ijab, dan menunjukkan penerimaan penuh atas pernikahan tersebut, termasuk kesediaan menerima mahar yang telah disebutkan. Respon yang cepat dan mantap sangat ditekankan dalam sesi ini.

Contoh bacaan qobul yang harus diucapkan oleh mempelai pria adalah sebagai berikut:

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."

Tata Cara Tambahan dan Sunnah dalam Akad

Selain ijab qobul yang merupakan rukun utama, terdapat beberapa tata cara yang menyertainya demi kesempurnaan akad. Saksi-saksi harus hadir lengkap (minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat syar'i) dan mendengarkan dengan seksama seluruh prosesi. Kehadiran saksi adalah syarat sahnya akad, sebagai peneguh janji di hadapan publik.

Setelah qobul diucapkan, seringkali diikuti dengan pembacaan doa dan penyerahan mahar secara simbolis. Namun, fokus utama tetaplah pada kejelasan lafaz ijab dan qobul itu sendiri. Dalam beberapa mazhab, terdapat sedikit variasi redaksi, namun esensi kerelaan dan penerimaan harus tetap terjaga. Misalnya, beberapa versi Arab menggunakan lafaz "Qobiltu" (Saya terima) yang lebih ringkas, namun konteks Indonesia cenderung menggunakan kalimat lengkap untuk memastikan tidak ada keraguan makna.

Keabsahan dan Dampaknya

Pernikahan yang sah adalah ketika ijab dan qobul telah terucap sempurna dan disaksikan. Ini mengikat pasangan tersebut dalam ikatan pernikahan yang diridai Allah. Oleh karena itu, persiapan mental dan pemahaman terhadap kalimat yang akan diucapkan sama pentingnya dengan persiapan pesta pernikahan itu sendiri. Pastikan wali nikah dan calon mempelai pria telah melatih lafaz ini berkali-kali agar saat pelaksanaan tidak terjadi kegagapan yang bisa mengganggu fokus dan keabsahan akad.

Memahami bacaan ijab qobul ini bukan sekadar formalitas adat, melainkan penegasan komitmen spiritual dan hukum dalam memulai babak baru kehidupan rumah tangga.

🏠 Homepage