Panduan Lengkap Bacaan Ijab Kabul Arab

Ijab kabul adalah inti dari akad pernikahan dalam Islam. Proses ini merupakan momen sakral di mana janji suci diikrarkan antara wali mempelai wanita (atau yang mewakilinya) dengan mempelai pria. Agar pernikahan sah menurut syariat, lafal ijab kabul harus diucapkan dengan jelas, dipahami oleh semua pihak, dan menggunakan bahasa yang disepakati (umumnya Bahasa Arab atau terjemahannya dalam bahasa setempat).

Simbol Ikatan Pernikahan Gambar SVG sederhana yang menampilkan dua tangan yang berjabat erat di bawah lengkungan bunga, melambangkan akad nikah.

Memahami lafal bacaan ijab kabul Arab adalah kunci untuk memastikan keabsahan akad. Meskipun di banyak negara Muslim lafal diterjemahkan, memiliki pemahaman teks aslinya sangat dianjurkan karena merupakan bahasa Al-Qur'an dan doa-doa yang sangat dianjurkan.

Lafal Ijab (Penyerahan Pernikahan)

Lafal ijab diucapkan oleh Wali Nikah (ayah, kakek, atau perwakilan resmi) kepada calon mempelai pria. Lafal ini berisi penyerahan hak perwaliannya atas wanita yang dinikahkan.

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتِي فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَانٍ عَلَى مَهْرِ مِثْلِهَا مَعْجَلًا وَمُؤَجَّلًا

(Ankahtuka wa zawwajtuka makhṭūbatī [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] 'alā mahrin mithlihā muʿajjalan wa muʾajjalan)

Catatan: Dalam beberapa mazhab, hanya menggunakan kata "zawwajtuka" (Saya nikahkan engkau) sudah cukup, namun penggunaan "ankahthuka" (Saya kawinkan engkau) lebih umum dan dianjurkan.

Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan kepadamu tunanganku [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] dengan mahar yang semisal dengan mahar (yang biasa diterima wanita sepertinya), baik yang dibayar tunai maupun ditunda."

Lafal Kabul (Penerimaan Pernikahan)

Lafal kabul diucapkan oleh calon mempelai pria sebagai tanda penerimaan akad tersebut, biasanya mengucapkan kata "Qabiltu" (Saya terima) diikuti dengan kelanjutan lafalan yang mengkonfirmasi mahar.

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُورِ مَعْجَلًا وَمُؤَجَّلًا

(Qabiltu nikāḥahā wa tazwījahā 'alā l-mahr il-madhkūr muʿajjalan wa muʾajjalan)

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, baik yang dibayar tunai maupun ditunda."

Pentingnya Bahasa Arab dalam Ijab Kabul

Mengapa lafal Arab menjadi rujukan utama? Karena ijab kabul adalah akad yang disyariatkan dalam Islam. Penggunaan bahasa Arab dalam ritual ibadah sering kali memiliki makna yang lebih mendalam dan terikat pada tradisi kenabian. Meskipun mayoritas ulama membolehkan penerjemahan lafal ijab kabul ke dalam bahasa lokal (misalnya Bahasa Indonesia), ada beberapa pandangan yang menganggap bahwa keberadaan lafal Arab—baik dibaca utuh atau sekadar diketahui maknanya—memberikan kekhusyukan dan penegasan terhadap status akad.

Perbedaan Versi Ringkas

Dalam beberapa praktik modern, demi kemudahan dan penghayatan, lafal sering diringkas menjadi:

  • Ijab (Wali): "Saya nikahkan engkau dengan putri saya, [Nama Wanita], dengan maskawin berupa [sebutkan mahar] dibayar tunai."
  • Kabul (Pria): "Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Wanita] dengan maskawin tersebut, dibayar tunai."

Namun, jika Anda ingin mengikuti sunnah yang lebih utuh dengan tetap menggunakan bahasa Arab sebagai landasan, memegang teks di atas adalah langkah terbaik. Pastikan calon mempelai pria benar-benar memahami arti dari kata "Qabiltu" yang diucapkannya.

Ketentuan Penting: Selain lafal, pastikan terpenuhinya rukun dan syarat sah nikah, seperti hadirnya dua orang saksi laki-laki muslim yang baligh, kerelaan kedua belah pihak (tanpa paksaan), dan adanya mahar. Lafal ijab kabul yang tulus dan dipahami adalah fondasi spiritual dari ikatan suci ini.

Dengan memahami dan menguasai bacaan ijab kabul Arab beserta artinya, prosesi pernikahan Anda akan semakin kuat landasan syar'i-nya, membawa keberkahan dalam rumah tangga yang akan dibangun.

🏠 Homepage