Simbol Kesepakatan Sakral
Akad nikah adalah momen puncak dalam prosesi pernikahan dalam Islam. Inti dari prosesi ini adalah pengucapan ijab (tawaran/persetujuan) dan kabul (penerimaan), yang harus dilakukan dengan jelas, sah, dan sesuai dengan syariat. Bagian terpenting dan paling menentukan dari akad ini adalah lafalnya, terutama dalam bacaan ijab kabul bahasa arab singkat yang menjadi standar utama keabsahan.
Meskipun dalam beberapa tradisi lokal memungkinkan penggunaan bahasa Indonesia, mayoritas ulama menyepakati bahwa lafal asli dalam bahasa Arab lebih utama dan dianjurkan, karena akad nikah adalah ikatan yang disaksikan oleh Allah SWT dan tercatat dalam sejarah Islam. Memahami lafal ini penting, baik bagi penghulu, wali, maupun calon mempelai pria.
Dalam fiqih pernikahan, ijab dan kabul adalah rukun yang harus terpenuhi. Lafal harus mengandung unsur penyerahan (ijab) dan penerimaan (kabul) secara eksplisit. Penggunaan bahasa Arab, khususnya dalam konteks yang ringkas dan padat makna, seringkali dianggap paling mendekati tuntunan sunnah. Lafal yang singkat namun jelas maknanya lebih diutamakan agar tidak terjadi keraguan atau tawaal (penyimpangan makna).
Proses ijab dimulai oleh wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) atau yang mewakilinya. Berikut adalah contoh bacaan ijab kabul bahasa arab singkat yang umum digunakan:
(Ankahtuka ya [Nama Wanita] ibnatī/ukhtī/mawlātī 'alā mā aşadqaka 'asyarata 'alf dirham naqdan)
Terjemahan Singkat: "Aku nikahkan engkau wahai [Nama Wanita], putri/saudari/wanitaku, dengan mahar [sebutkan mahar] secara tunai."
Perhatikan bahwa lafal di atas sudah mencakup rukun ijab: Subjek (Wali), Objek (Mempelai Pria), Objek yang dinikahkan (Mempelai Wanita), dan Mahar. Struktur ini sangat lugas.
Setelah wali mengucapkan ijab, calon mempelai pria harus segera menjawab dengan kabul. Jawaban ini harus segera, tanpa jeda yang panjang, dan mengulang substansi ijab.
(Qabiltu nikaahaki ya [Nama Wali] ibnataka [Nama Wanita] 'alā mā aşadqaka 'asyarata 'alf dirham naqdan)
Terjemahan Singkat: "Aku terima nikahmu, wahai [Nama Wali], putrimu [Nama Wanita] dengan mahar [sebutkan mahar] secara tunai."
Kejelasan dalam lafal ijab kabul berfungsi untuk menghindari keraguan hukum. Jika lafal terlalu panjang atau berbelit-belit, dikhawatirkan terjadi kekeliruan lafaz yang bisa membatalkan keabsahan akad. Dalam Islam, prinsip kemudahan (taysir) sangat ditekankan. Oleh karena itu, bacaan ijab kabul bahasa arab singkat yang mencakup semua rukun (shighat) sudah dianggap cukup dan sah secara syar'i.
Beberapa variasi lain mungkin mengganti kata "Ankahtuka" menjadi "Zawwajtuka" (Aku menikahkanmu) atau "Rabbatu" (Aku ridha). Namun, inti dari kata kerja "menikahkan" dan "menerima" harus tetap ada.
Meskipun lafal ijab kabul adalah inti dari akad, keberadaan saksi adalah syarat sahnya pernikahan. Tanpa dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat, akad yang diucapkan, meskipun sempurna lafalnya dalam bahasa Arab, akan dianggap batal secara hukum. Kehadiran mereka menjadi penjamin formalitas janji suci tersebut.
Pernikahan adalah janji yang mengikat, dan pengucapan dalam bahasa Arab, meski ringkas, membawa bobot historis dan spiritual yang mendalam. Mempersiapkan diri dengan menghafal atau memahami makna dari bacaan ijab kabul bahasa arab singkat adalah bentuk penghormatan terhadap sunnah dan kesungguhan dalam memasuki bahtera rumah tangga.
Pastikan sebelum hari H, wali, mempelai pria, dan penghulu telah menyepakati lafal mana yang akan digunakan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kebingungan saat momen sakral tersebut berlangsung. Dengan lafal yang jelas dan sah, pernikahan pun disempurnakan di hadapan Allah dan manusia.