Panduan Lengkap Bacaan Ijab Kabul Wali Nikah

Prosesi pernikahan dalam Islam memiliki tahapan yang sakral, salah satunya adalah momen ijab kabul. Ijab kabul merupakan inti dari akad nikah, di mana janji suci antara calon suami dan wali nikah (pihak perempuan) diucapkan di hadapan penghulu atau petugas pencatat nikah, disaksikan oleh dua orang saksi.

AKAD NIKAH Ijab & Kabul

Ilustrasi prosesi ijab kabul

Pentingnya Wali Nikah dalam Ijab Kabul

Dalam Islam, pernikahan seorang wanita (yang tidak menikah dengan dirinya sendiri) harus diwakilkan oleh seorang wali nikah. Wali ini berfungsi sebagai pelindung dan penanggung jawab nasab (keturunan). Tanpa adanya wali nikah yang sah, akad nikah dianggap tidak sah secara syar'i.

Wali nikah yang paling utama adalah ayah kandung. Jika ayah sudah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka kepemimpinan berpindah kepada wali nasab lainnya sesuai urutan prioritas (kakek, anak laki-laki kandung, saudara laki-laki kandung, dan seterusnya). Jika tidak ada wali nasab, maka hakim atau penghulu yang ditunjuk oleh negara dapat bertindak sebagai wali nikah, yang dikenal sebagai Wali Hakim.

Rukun dan Syarat Sah Ijab Kabul

Agar ijab kabul sah, harus memenuhi beberapa rukun dasar:

  1. Adanya Shighat (Lafaz) Ijab dan Kabul: Harus diucapkan dengan jelas dan dipahami oleh semua pihak.
  2. Pelaku Akad: Wali nikah (atau yang mewakilinya), calon mempelai pria, dan dua orang saksi.
  3. Subjek Akad yang Jelas: Identitas calon suami dan calon istri harus disebutkan dengan pasti.
  4. Niat dan Kejelasan: Tidak boleh ada paksaan, dan niat untuk melakukan pernikahan harus ada.
  5. Tidak Bersifat Sementara: Akad harus bersifat abadi, bukan pernikahan kontrak (mut'ah).

Bacaan Ijab Kabul Wali Nikah (Versi Bahasa Arab dan Terjemahan)

Meskipun lafaz ijab kabul bisa menggunakan bahasa apa pun yang dimengerti (seperti Bahasa Indonesia), mengikuti tradisi bahasa Arab seringkali dianggap lebih afdal karena mengikuti ajaran Rasulullah SAW.

1. Lafaz Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah)

Wali nikah akan menyerahkan atau menikahkan putrinya (atau yang diwalikannya) kepada calon mempelai pria.

"Yaa fulan bin fulan, ana ukawwiluka bintiy/ukhtiy/binti ukhtiy fulanah binti fulan 'ala shodaqotil mahril ma'lumi."

Artinya: "Wahai si Fulan bin Fulan (nama mempelai pria), saya nikahkan engkau dengan putriku/saudaraku/putri dari saudaraku, si Fulanah binti Fulan (nama mempelai wanita), dengan mahar seperangkat alat sholat (atau sebutkan mahar yang telah disepakati)."

Catatan Penting: Penggunaan kata ganti 'bintiy/ukhtiy' harus sesuai dengan status wali terhadap pengantin wanita. Jika wali adalah ayah, gunakan 'bintiy' (putriku).

2. Lafaz Kabul (Diucapkan oleh Calon Mempelai Pria)

Calon mempelai pria harus segera menjawab ijab dari wali dengan lafaz kabul yang jelas, menerima pernikahan tersebut.

"Qobiltu nikahahu wa qobiltu mahrohu bi'amalihi."

Artinya: "Saya terima nikahnya dan saya terima maharnya secara tunai (atau yang telah disepakati)."

Prosedur Tambahan Setelah Ijab Kabul

Setelah ijab kabul sah terucap, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan:

Perbedaan Jika Menggunakan Wali Hakim

Jika yang menjadi wali adalah Hakim (Wali Hakim), lafaz ijab akan sedikit berbeda karena menggantikan posisi wali nasab.

"Ayyantuka linafsihi bintil makhfiyah (nama pengantin wanita) 'ala shodaqotil mahril ma'lumi."

Artinya: "Saya nikahkan engkau dengan putri yang kami wakili (nama pengantin wanita) dengan mahar yang telah disepakati."

Lafaz kabul dari mempelai pria tetap sama: "Qobiltu nikahahu wa qobiltu mahrohu bi'amalihi."

Kesimpulan

Bacaan ijab kabul wali nikah adalah momen krusial yang mengikat janji suci sehidup semati. Memahami redaksi yang benar, baik dalam bahasa Arab maupun terjemahannya, serta memastikan semua rukun dan syarat terpenuhi, adalah kunci keberlangsungan pernikahan yang diridhai oleh Allah SWT. Kejelasan lafaz, kesaksian, dan kehadiran wali nikah yang sah adalah fondasi utama dalam prosesi sakral ini.

🏠 Homepage