Memahami Bacaan Sighat Nikah: Pilar Keabsahan Pernikahan

Simbol Janji dan Kesatuan

Prosesi pernikahan dalam Islam memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah di mata syariat. Salah satu elemen krusial yang seringkali menjadi fokus utama adalah **bacaan sighat nikah**. Sighat nikah adalah inti dari ijab kabul, yaitu ucapan resmi yang mengikat janji suci antara wali/perwakilan mempelai wanita dengan mempelai pria.

Kesalahan sekecil apapun dalam pengucapan sighat ini dapat berdampak besar pada keabsahan pernikahan. Oleh karena itu, memahami lafal yang tepat—baik dalam bahasa Arab sebagai asalnya maupun terjemahannya dalam konteks hukum di Indonesia—adalah wajib bagi semua pihak yang terlibat, terutama penghulu atau petugas pencatat nikah.

Peran Fundamental Sighat Nikah

Sighat nikah terdiri dari dua bagian utama: Ijab dan Qabul. Ijab adalah penyerahan atau penawaran pernikahan yang diucapkan oleh pihak wanita (biasanya diwakili oleh wali nikah atau penghulu), sedangkan Qabul adalah penerimaan penawaran tersebut yang diucapkan oleh mempelai pria.

Tujuan dari pengucapan ini adalah menciptakan ikatan hukum dan spiritual yang sah. Tanpa adanya ijab kabul yang jelas dan sah, pernikahan dianggap batal demi hukum agama. Dalam banyak konteks, penggunaan lafal berbahasa Arab seringkali diutamakan karena merupakan standar historis dan teologis dalam fikih Islam, namun dalam praktik di Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia yang jelas juga diakui selama maknanya sama persis.

Contoh Bacaan Sighat Nikah (Versi Umum)

Meskipun redaksi bisa sedikit bervariasi tergantung mazhab atau kebiasaan setempat, berikut adalah struktur umum bacaan sighat nikah yang sering digunakan di Indonesia:

1. Ijab (Diucapkan oleh Wali/Penghulu):

“Saya nikahkan engkau (sebut nama mempelai pria) bin (sebut nama ayah mempelai pria) dengan (sebut nama mempelai wanita) binti (sebut nama ayah mempelai wanita), dengan mas kawin berupa (sebutkan mahar) dibayar tunai.”

Atau dalam Bahasa Arab (seringkali hanya dikutip bagian intinya saja):

أَنْكحتك (atau زوجتك) فلانة بنت فلان بمهر قدره ... (sebutkan mahar) حالا.
2. Qabul (Diucapkan oleh Mempelai Pria):

“Saya terima nikahnya (sebut nama mempelai wanita) binti (sebut nama ayah mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut, tunai.”

Atau dalam Bahasa Arab:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا (atau زواجها) فلانة بنت فلان بما ذكر من المهر حالا.

Hal Penting dalam Pengucapan Sighat

Ada beberapa poin kritis yang harus diperhatikan agar bacaan sighat nikah tersebut sah:

  1. Kesesuaian Lafal: Lafal ijab dan qabul harus sesuai satu sama lain. Jika ijab menawarkan sesuatu, qabul harus menerima hal yang sama persis. Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan substansial.
  2. Kejelasan Huruf dan Arti: Meskipun lafal Arab lebih utama, jika menggunakan terjemahan (bahasa Indonesia), pastikan pengucapan hurufnya jelas sehingga maknanya tidak berubah. Misalnya, kesalahan pengucapan yang mengubah kata "nikah" menjadi "cerai" tentu fatal.
  3. Kontinuitas: Proses ijab dan qabul harus dilakukan secara berurutan tanpa jeda waktu yang lama (ta’aqiib). Jeda yang terlalu panjang bisa diartikan sebagai pemutusan kesepakatan.
  4. Kehadiran Saksi: Walaupun bukan bagian dari lafal sighat itu sendiri, prosesi ini harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Keabsahan akad juga bergantung pada kehadiran mereka.

Banyak pasangan memilih untuk menghafal atau setidaknya memahami lafal yang akan diucapkan jauh hari sebelum hari pernikahan. Hal ini bertujuan mengurangi risiko kesalahan di bawah tekanan emosional atau gugup saat momen ijab kabul berlangsung. Penghulu biasanya akan memandu, namun kesiapan mempelai pria, khususnya, sangat menentukan kelancaran prosesi sakral ini.

Memahami setiap detail bacaan sighat nikah adalah bentuk penghormatan terhadap ajaran agama dan jaminan bahwa ikatan yang terjalin benar-benar kokoh di hadapan Allah SWT dan hukum negara. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan inti dari perjanjian suci yang membentuk keluarga baru.

🏠 Homepage