Aqiqah merupakan salah satu sunnah muakkad dalam Islam yang dilaksanakan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Hukum utamanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan pelaksanaannya melibatkan penyembelihan hewan ternak. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah, "Bolehkah aqiqah 2 kali?" Untuk menjawab hal ini, perlu dipahami landasan syariat mengenai ketentuan aqiqah.
Ketentuan Dasar Aqiqah dalam Islam
Secara umum, pelaksanaan aqiqah dilakukan sekali seumur hidup untuk setiap kelahiran anak. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai jumlah hewan yang disembelih. Mayoritas ulama menyatakan bahwa untuk anak laki-laki disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Jumlah ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Dasar hukum utama aqiqah adalah bentuk rasa terima kasih kepada Allah SWT atas karunia keturunan. Jika seseorang telah melaksanakan aqiqah sesuai dengan tuntunan syariat untuk anaknya, maka kewajiban sunnah tersebut telah gugur. Dalam konteks pelaksanaan yang pertama inilah, sering kali muncul kebingungan apakah ada kesempatan kedua untuk melaksanakan aqiqah.
Perspektif Ulama Mengenai Pengulangan Aqiqah
Mengenai apakah boleh melakukan aqiqah dua kali, pandangan mayoritas ulama dan hasil ijtihad menunjukkan bahwa aqiqah hanya disunnahkan dilaksanakan satu kali, yaitu pada hari ketujuh kelahiran anak atau pada waktu yang ditentukan setelah kelahiran tersebut.
Jika seseorang merasa kurang puas dengan pelaksanaan aqiqah yang pertama (misalnya, karena jumlah hewan yang disembelih kurang dari sunnah yang dianjurkan, seperti hanya menyembelih satu ekor untuk anak laki-laki padahal mampu dua ekor), sebagian ulama membolehkan penambahan, namun ini lebih dikategorikan sebagai penyempurnaan sunnah, bukan aqiqah yang kedua kalinya secara terpisah.
Perlu dibedakan antara aqiqah dengan ibadah kurban. Kurban memiliki hukum yang berbeda dan pelaksanaannya terpisah, biasanya dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. Aqiqah adalah bentuk syukur khusus untuk kelahiran, sedangkan kurban adalah ibadah yang memiliki waktu dan syarat tertentu.
Mengapa Aqiqah Cukup Satu Kali?
Aqiqah didefinisikan sebagai sembelihan yang dilakukan sebagai penanda dimulainya kehidupan baru seorang anak dalam bingkai keislaman. Tujuan utama dari ibadah ini adalah membersihkan diri dari potensi gangguan setan (sesuai dengan makna etimologis kata aqiqah) dan menyambut anak dengan tradisi yang baik. Setelah niat tulus terpenuhi dan penyembelihan dilaksanakan (walaupun mungkin belum sempurna sesuai jumlah ideal), esensi dari sunnah tersebut telah tercapai.
Jika seseorang berniat melakukan aqiqah kedua kalinya untuk anak yang sama tanpa adanya sebab syar’i yang jelas (seperti anak yang sebelumnya meninggal kemudian lahir lagi anak yang sehat), hal ini cenderung mengarah pada pemborosan atau pengulangan ibadah yang tidak memiliki dasar kuat dalam sunnah Nabi. Islam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan ibadah sesuai tuntunan, dan tidak memberatkan diri dengan amalan berulang yang tidak diperintahkan.
Bagaimana Jika Orang Tua Belum Mampu Saat Kelahiran?
Seringkali, orang tua baru menimbang aqiqah ketika kondisi ekonomi mereka sudah membaik, meskipun anak sudah melewati usia tujuh hari. Hukum aqiqah tidak terikat secara ketat pada hari ketujuh; ia tetap bisa dilaksanakan hingga anak dewasa. Jika orang tua baru mampu melaksanakan aqiqah ketika anak sudah berusia remaja atau dewasa, maka pelaksanaan tersebut tetap dihitung sebagai menunaikan sunnah aqiqah yang tertunda.
Dalam kasus seperti ini, jika orang tua telah menunaikannya sekali (satu atau dua ekor sesuai jenis kelamin), mereka tidak perlu mengulanginya lagi. Ini menegaskan bahwa aqiqah adalah sebuah peristiwa tunggal per anak, bukan ibadah tahunan atau yang dapat diulang semata-mata karena keinginan untuk beramal lebih banyak di waktu yang berbeda.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan utama: Bolehkah aqiqah 2 kali? Jawabannya adalah tidak disunnahkan atau bahkan tidak dianjurkan untuk mengulang aqiqah untuk anak yang sama setelah aqiqah yang pertama dilaksanakan. Cukup tunaikanlah sunnah ini sekali, sesuai dengan kemampuan (satu ekor untuk perempuan, dua ekor untuk laki-laki), dan niatkanlah sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas karunia terindah, yaitu kelahiran buah hati.
Jika masih ada kelebihan rezeki setelah melaksanakan aqiqah sesuai sunnah, umat Islam dianjurkan untuk menyalurkannya dalam bentuk sedekah umum, membantu fakir miskin, atau melaksanakan ibadah lain yang dianjurkan, seperti membiayai pendidikan anak, daripada mengulang ibadah aqiqah yang telah selesai.