Aqiqah adalah tradisi mulia dalam Islam yang dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Hukum pelaksanaan aqiqah sendiri adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Secara umum, pelaksanaan aqiqah melibatkan penyembelihan hewan ternak pada hari ketujuh kelahiran bayi.
Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan kondisi finansial atau kondisi khusus lainnya: Bolehkah aqiqah selain kambing? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada tuntunan syariat dan praktik yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Dasar Hukum dan Hewan yang Disyariatkan
Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang sah untuk aqiqah adalah hewan ternak yang juga sah untuk kurban. Hewan-hewan ini meliputi unta, sapi, dan kambing (termasuk domba). Rasulullah SAW bersabda mengenai aqiqah: "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan seekor kambing." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadis ini, disebutkan secara spesifik adalah kambing. Namun, para fuqaha (ahli fikih) mengambil kaidah bahwa hewan kurban juga berlaku untuk aqiqah. Sapi dan unta boleh digunakan, dengan ketentuan bahwa satu ekor sapi atau unta dihitung setara dengan tujuh (7) bagian atau tujuh ekor kambing.
Sapi dan Unta sebagai Alternatif Aqiqah
Jika kita melihat pada konteks kurban, sapi dan unta diperbolehkan. Oleh karena itu, mayoritas ulama mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan penggunaan sapi atau unta untuk aqiqah.
- Sapi: Satu ekor sapi bisa digunakan untuk aqiqah atas nama satu atau tujuh anak. Namun, yang lebih masyhur adalah satu ekor sapi mewakili aqiqah untuk tujuh orang (satu kelipatan tujuh).
- Unta: Sama halnya dengan sapi, unta juga diperbolehkan dengan perhitungan yang sama.
Jadi, jika kesulitan mendapatkan kambing, atau jika ingin melakukan akikah kolektif (misalnya untuk tujuh anak dalam satu acara), sapi atau unta adalah jawaban dari pertanyaan "bolehkah aqiqah selain kambing?".
Apakah Burung atau Unggas Lain Diperbolehkan?
Ini adalah poin krusial. Meskipun ada sebagian kecil pendapat yang mencoba mencari kelonggaran, pandangan yang kuat dan dominan dari keempat mazhab utama adalah tidak membolehkan penggunaan hewan unggas seperti ayam, bebek, atau kalkun untuk aqiqah.
Alasannya adalah karena Rasulullah SAW hanya mencontohkan hewan ternak besar (kambing, sapi, unta) dalam praktik kurban dan aqiqah. Hewan unggas tidak termasuk dalam kategori hewan yang disyariatkan untuk ibadah qurban, sehingga secara otomatis tidak sah pula untuk aqiqah. Hukum aqiqah mengikuti hukum kurban dalam hal jenis hewannya.
Kondisi Hewan yang Disyariatkan
Selain jenis hewannya, sangat penting untuk memperhatikan syarat sah hewan aqiqah, yang serupa dengan syarat hewan kurban:
Jika hewan yang akan disembelih tidak memenuhi syarat usia atau kesehatan, maka aqiqah tersebut dianggap tidak sah menurut tuntunan syariat.
Kesimpulan Utama
Menjawab pertanyaan "Bolehkah aqiqah selain kambing?" Jawabannya adalah Ya, boleh, asalkan hewan tersebut adalah sapi atau unta. Sapi dan unta dapat menggantikan kambing dalam pelaksanaan aqiqah. Namun, penggunaan unggas seperti ayam sama sekali tidak diperbolehkan menurut pandangan mayoritas ulama.
Prioritas terbaik tetap mengikuti sunnah, yaitu menyembelih kambing (dua ekor untuk laki-laki, satu ekor untuk perempuan). Namun, kelonggaran menggunakan sapi atau unta disediakan sebagai alternatif ketika dibutuhkan, demi menjaga semangat umat Islam untuk mensyukuri karunia kelahiran buah hati mereka melalui syariat yang telah ditetapkan.