Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menunaikannya menjelang Idul Fitri. Selain memenuhi syarat, proses penyerahan zakat fitrah harus dibarengi dengan **akad** (perjanjian atau ucapan serah terima) yang sah menurut syariat Islam. Akad ini penting karena ia mengubah status kepemilikan harta dari muzakki (pembayar zakat) menjadi hak milik mustahik (penerima zakat).
Dalam fikih muamalah (transaksi), sebuah penyerahan barang atau harta harus jelas niat dan tujuannya. Akad berfungsi sebagai:
Akad zakat fitrah melibatkan empat rukun utama, sama seperti akad jual beli, namun dengan penyesuaian untuk ibadah:
Akad harus dilakukan dengan ucapan yang jelas dan tidak samar. Idealnya menggunakan kata-kata yang mengindikasikan penyerahan sebagai zakat.
Yakni Ashibul Zakat (Muzakki) atau wakilnya, dan Amil (Panitia Zakat) atau perwakilan dari mustahik (penerima).
Objeknya adalah makanan pokok (beras, gandum, kurma, dll.) dengan takaran yang telah ditentukan (umumnya 2,5 kg atau 1 sha').
Ini adalah inti dari proses akad, yaitu penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang saling bersesuaian.
Proses akad bisa dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan (seperti melalui panitia masjid/lembaga amil). Berikut adalah contoh dialog akad yang sering digunakan:
Ijab (Penyerahan oleh Muzakki/Wakilnya):
“Saya serahkan zakat fitrah untuk diri saya dan keluarga saya sejumlah [sebutkan jumlah total] kilogram beras ini, sebagai tunaian zakat fitrah karena Allah SWT.”
Qabul (Penerimaan oleh Amil/Panitia):
“Saya terima zakat fitrah dari Anda sejumlah [jumlah yang sama] kilogram beras ini, dan saya distribusikan kepada yang berhak menerimanya karena Allah SWT.”
Dalam konteks modern, seringkali muzakki hanya menyerahkan beras kepada panitia tanpa dialog ijab qabul detail. Dalam kasus ini, **niat dalam hati** dan **ucapan niat saat menyerahkan** sudah dianggap mencukupi, asalkan panitia telah menyatakan niatnya untuk menerima sebagai zakat fitrah.
Jika Anda menyerahkan zakat fitrah kepada petugas yang mengumpulkan di masjid, **niat yang tulus di hati** bahwa barang yang Anda serahkan adalah zakat fitrah sudah menjadi bagian dari akad. Namun, jika dilakukan secara pribadi kepada mustahik, sangat dianjurkan untuk melafalkan ijab dan qabul di atas agar transaksinya lebih kuat dan terhindar dari keraguan.
Meskipun batas akhir penyerahan adalah sebelum Salat Idul Fitri, akad penyerahan harus memperhatikan waktu-waktu yang diperbolehkan:
Memahami cara akad zakat fitrah memastikan bahwa ibadah yang kita tunaikan telah memenuhi semua syarat, baik dari segi kuantitas, jenis harta, waktu, hingga prosedur serah terima yang sah di mata agama. Dengan akad yang benar, pahala menanti dan kewajiban kita terangkat.