Panduan Lengkap Cara Ijab Kabul Nikah

Simbol Pernikahan dan Akad Gambar simbolis dua tangan berjabat erat di bawah atap rumah, melambangkan ikatan suci pernikahan.

Ijab kabul merupakan inti dari serangkaian prosesi pernikahan yang sah secara agama dan negara. Momen ini adalah penegasan janji suci antara calon mempelai pria dan wanita di hadapan wali, saksi, serta Tuhan Yang Maha Esa. Memahami cara ijab kabul nikah dengan benar sangat krusial untuk memastikan keabsahan pernikahan yang dibangun.

Meskipun tata cara dapat sedikit bervariasi antara tradisi dan mazhab, prinsip dasarnya tetap sama: adanya penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang jelas, tegas, dan tanpa keraguan.

Rukun dan Syarat Sah Nikah

Sebelum masuk pada lafal ijab kabul, penting untuk memastikan semua rukun dan syarat nikah telah terpenuhi. Rukun ini adalah fondasi agar akad yang dilakukan sah secara syariat. Rukun utama meliputi:

Prosedur Pelaksanaan Ijab Kabul

Pelaksanaan ijab kabul umumnya dipimpin oleh penghulu atau petugas KUA (Kantor Urusan Agama) di Indonesia, atau oleh seorang Kiyai/Ustadz yang ditunjuk di luar konteks KUA (akad nikah di luar KUA).

1. Sesi Ijab (Penawaran dari Wali)

Ijab adalah ucapan yang dikeluarkan oleh wali nikah (ayah kandung, kakek, atau penggantinya yang sah) yang menyerahkan atau menikahkan putrinya kepada calon suami. Wali harus mengucapkan ijab dengan jelas, menyebut nama dirinya, nama mempelai wanita, nama mempelai pria, dan mahar yang disepakati.

Contoh lafal ijab yang umum digunakan (berdasarkan hukum Islam): "Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Wanita] dengan mas kawin berupa [Mahar] dibayar tunai."

2. Sesi Qabul (Penerimaan oleh Mempelai Pria)

Setelah ijab diucapkan oleh wali, calon mempelai pria harus segera menjawab (qabul) tanpa jeda yang panjang dan tanpa keraguan. Jawaban ini menandakan persetujuan mutlak atas penyerahan yang dilakukan oleh wali.

Contoh lafal qabul yang harus diucapkan mempelai pria: "Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Wanita] binti [Nama Wali] dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."

Kesegeraan dalam mengucapkan qabul setelah ijab adalah penting. Dalam fikih, jika jeda terlalu lama atau ada keraguan, akad bisa batal dan harus diulang. Seluruh proses ini harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang telah memenuhi syarat.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Ijab Kabul

Untuk memastikan ikatan pernikahan benar-benar terwujud, perhatikan poin-poin berikut terkait aspek lafal dan pelaksanaannya:

  1. Keterangan Mahar: Mahar harus disebutkan secara spesifik, baik berupa uang, emas, atau benda berharga lainnya. Jika tidak disebutkan, akad bisa dianggap sah namun makruh, dan mahar akan jatuh kepada mahar mitsil (mahar yang sepadan dengan wanita lain dalam keluarga).
  2. Lafaz yang Jelas: Lafaz yang digunakan harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak, terutama saksi. Meskipun bahasa Arab lebih utama dalam konteks murni fikih, penggunaan bahasa Indonesia yang jelas dan lugas saat ini telah diakui sah dalam konteks pencatatan sipil di Indonesia.
  3. Kehadiran Wali: Jika wali nikah tidak hadir, ia harus menunjuk wakalah (perwakilan) yang sah. Namun, mayoritas ulama mewajibkan wali hadir langsung atau melalui wakil yang jelas.
  4. Disaksikan: Kehadiran dua saksi yang adil adalah mutlak. Tanpa saksi, akad nikah dianggap tidak sah secara syariat (walaupun mungkin dicatat secara hukum negara).

Setelah qabul selesai diucapkan, kedua mempelai secara resmi telah terikat sebagai suami istri. Pada momen inilah biasanya dilanjutkan dengan pembacaan doa pernikahan dan penyerahan simbolis mahar (jika belum diserahkan saat akad).

Memahami cara ijab kabul nikah tidak hanya soal menghafal teks, tetapi juga memahami substansi janji dan tanggung jawab yang diemban setelah akad terucap. Persiapan matang, mulai dari administrasi hingga pemahaman rukun syar'i, akan menjamin pernikahan yang diberkahi.

🏠 Homepage