Ijab kabul adalah inti dari sebuah pernikahan dalam Islam. Momen ini adalah deklarasi suci di mana seorang pria dan wanita secara resmi mengikat janji suci untuk membangun rumah tangga. Keabsahan sebuah pernikahan sangat bergantung pada proses ijab kabul yang dilakukan dengan benar, sesuai dengan syariat agama. Memahami tata cara dan rukunnya adalah langkah krusial bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Pengertian Ijab dan Kabul
Secara harfiah, Ijab berarti penawaran atau persetujuan untuk menikahkan, sedangkan Kabul berarti penerimaan atau persetujuan untuk menerima pernikahan tersebut. Proses ini harus dilakukan dalam satu majelis yang dihadiri oleh wali nikah (atau perwakilan), calon mempelai pria, dan minimal dua orang saksi.
Representasi visual dari proses ijab kabul antara dua pihak.
Rukun dan Syarat Sah Ijab Kabul
Agar ijab kabul sah secara syar'i, beberapa rukun dan syarat harus terpenuhi. Kelalaian dalam salah satu rukun dapat membatalkan pernikahan.
Rukun Utama
- Adanya Wali Nikah: Wali nikah adalah wali nasab (ayah, kakek, saudara laki-laki) atau wali hakim (jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat). Kehadiran wali mutlak diperlukan.
- Adanya Calon Mempelai Pria dan Wanita: Keduanya harus hadir, cakap hukum (baligh dan berakal), serta bukan mahram satu sama lain.
- Adanya Dua Orang Saksi: Saksi harus laki-laki, muslim, baligh, berakal, dan adil (memiliki integritas).
- Adanya Sighat Ijab Kabul: Yaitu lafal ijab dan kabul yang jelas dan saling bersesuaian.
- Mahar (Maskawin): Mahar harus disebutkan dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Syarat Sighat (Lafal)
Lafal yang digunakan harus memenuhi beberapa syarat penting:
- Jelas dan Lugas: Menggunakan bahasa yang dipahami oleh semua pihak, meskipun dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang dimengerti.
- Saling Bersesuaian: Jawaban kabul harus sesuai dengan tawaran ijab.
- Dilakukan dalam Satu Majelis: Ijab dan kabul harus terjadi pada waktu dan tempat yang sama tanpa ada jeda yang signifikan hingga proses selesai.
- Tanpa Syarat yang Merusak Makna: Tidak boleh ada syarat yang bertentangan dengan akad nikah itu sendiri.
Contoh Tata Cara Ijab Kabul
Proses ijab kabul umumnya dipimpin oleh penghulu atau petugas KUA (Kantor Urusan Agama) atau pemuka agama yang ditunjuk. Berikut adalah urutan umumnya:
- Persiapan: Semua pihak yang terlibat (wali, mempelai pria, dan saksi) berkumpul di satu majelis. Mahar diserahkan kepada mempelai wanita.
- Pernyataan Wali (Ijab): Wali nikah (atau petugas) akan mewakilkan atau menikahkan mempelai wanita kepada mempelai pria dengan lafal ijab.
Contoh Ijab (Oleh Wali):
"Saya nikahkan engkau, [Nama Mempelai Pria], dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita], dengan maskawin berupa [Sebutkan Mahar] tunai." - Penerimaan (Kabul): Calon mempelai pria harus segera menjawab dengan lafal kabul yang jelas dan tegas.
Contoh Kabul (Oleh Mempelai Pria):
"Saya terima nikahnya [Nama Mempelai Wanita], binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan maskawin tersebut, tunai." - Penegasan Saksi: Setelah kabul terucap, para saksi menegaskan dan menyatakan "Sah!" sebagai bukti bahwa mereka mendengar dan menyaksikan proses tersebut.
Pentingnya Bahasa yang Dipahami
Di masa modern, banyak pernikahan yang menggunakan Bahasa Indonesia untuk ijab kabul. Hal ini diperbolehkan selama lafal tersebut mengandung makna ijab dan kabul yang jelas dan dipahami oleh wali, mempelai pria, dan saksi. Misalnya, mengganti "Saya kawinkan engkau..." dengan "Saya nikahkan engkau..." adalah praktik yang umum dan sah. Yang terpenting adalah niat yang tulus serta terpenuhinya semua rukun yang telah disebutkan.
Momen ijab kabul adalah penentu keabsahan pernikahan Anda di mata hukum agama dan negara. Persiapan yang matang, pemahaman yang baik terhadap tata cara, serta kesiapan mental kedua mempelai adalah kunci agar janji suci tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan diberkahi.