Panduan Ijab dan Qabul Pernikahan

Ijab kabul adalah inti dari prosesi pernikahan yang sah secara agama dan hukum. Prosesi ini merupakan momen sakral di mana dua insan menyatakan kesediaan mereka untuk mengikat janji sehidup semati di hadapan Allah SWT dan para saksi. Memahami lafal yang tepat sangat penting agar pernikahan tersebut sah dan berkah.

Simbol Ikatan Janji Pernikahan

Pentingnya Lafal Ijab Kabul

Ijab kabul harus diucapkan secara jelas, terang, dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak (wali nikah/perwakilan dan mempelai pria). Jika lafal tidak jelas, atau ada keraguan, pernikahan tersebut dapat batal atau diragukan keabsahannya. Dalam Islam, ijab adalah penawaran atau penyerahan dari pihak wali atau perwakilan mempelai wanita, sedangkan qabul adalah penerimaan atau persetujuan dari mempelai pria.

Meskipun terdapat perbedaan lafal di berbagai daerah dan mazhab, prinsip dasarnya tetap sama: adanya penawaran dan penerimaan yang saling mengikat dan disaksikan.

Contoh Lafal Ijab dan Qabul (Versi Umum/Indonesia)

Berikut adalah contoh lafal ijab kabul yang umum digunakan dalam pernikahan di Indonesia, seringkali dibacakan oleh penghulu atau petugas KUA:

1. Lafal Ijab (Diucapkan oleh Wali Nikah/Perwakilan Wanita):

"Bapak/Saudara [Nama Mempelai Pria], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar/Maskawin], dibayar tunai."

2. Lafal Qabul (Diucapkan oleh Mempelai Pria):

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan mas kawin tersebut, tunai."

Setelah lafal qabul diucapkan, penghulu biasanya akan meminta mempelai pria untuk mengulanginya sekali lagi sebagai penekanan dan penegasan, terkadang ditambahkan kalimat syahadat atau doa singkat sebelum penutupan resmi.

Rincian dan Syarat Tambahan dalam Ijab Kabul

Agar ijab kabul berjalan lancar dan sah, beberapa syarat perlu dipenuhi:

1. Kejelasan Mahar (Maskawin)

Maskawin harus disebutkan dengan jelas saat ijab. Nilai atau bentuk maskawin harus diketahui oleh kedua belah pihak. Ini bisa berupa uang, emas, seperangkat alat sholat, atau bentuk materi lainnya yang disepakati.

2. Kehadiran Saksi

Ijab kabul harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat sebagai saksi dalam akad nikah. Kesaksian ini mengesahkan transaksi atau ikatan yang terjadi.

3. Tidak Ada Paksaan

Baik wali maupun kedua mempelai harus melakukannya atas dasar kerelaan hati tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Jika ada paksaan, akad nikah tersebut batal demi hukum agama.

4. Berurutan

Lafal ijab harus mendahului lafal qabul. Keduanya harus bersambung dan tidak boleh ada jeda waktu yang terlalu lama di antara keduanya, menunjukkan kesinambungan proses penawaran dan penerimaan.

Variasi Lafal Ijab Kabul (Jika menggunakan Bahasa Arab)

Meskipun lafal Indonesia lebih umum, beberapa akad juga menggunakan bahasa Arab yang merupakan bahasa asli Al-Qur'an. Berikut contohnya:

Ijab (Oleh Wali):

"أنكحتك وموزوجتك [Nama Mempelai Wanita] (Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan [Nama Mempelai Wanita])."

Qabul (Oleh Mempelai Pria):

"قبلت نكاحها [Nama Mempelai Wanita] بما أصدقتني (Saya terima nikahnya [Nama Mempelai Wanita] dengan maskawin yang telah ditetapkan kepadaku)."

Intinya, baik menggunakan bahasa Indonesia maupun Arab, niat yang tulus dan pengucapan yang jelas adalah kunci utama keabsahan ijab kabul. Setelah prosesi ini selesai, kedua mempelai resmi menjadi pasangan suami istri di mata hukum dan agama.

🏠 Homepage