Simbol Ikrar Pernikahan Sakinah Mawaddah Warahmah

Visualisasi Konsep Ikatan Suci

Panduan Lengkap Ijab Kabul Pernikahan Bahasa Arab

Ijab kabul merupakan inti dari sebuah pernikahan dalam Islam. Prosesi ini adalah momen sakral di mana janji suci diucapkan antara wali (atau calon suami jika nikah mandiri dengan syarat tertentu) dengan calon mempelai pria. Di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, penggunaan Bahasa Arab dalam lafaz ijab kabul adalah hal yang dianjurkan dan sering kali diwajibkan karena merupakan bahasa aslinya.

Memahami lafaz yang diucapkan sangatlah penting, tidak hanya bagi yang mengucapkannya tetapi juga bagi saksi dan hadirin. Berikut adalah panduan lengkap mengenai lafaz ijab kabul pernikahan bahasa Arab beserta terjemahannya.

Pentingnya Bahasa Arab dalam Ijab Kabul

Penggunaan Bahasa Arab dalam ijab kabul memiliki kedudukan yang kuat dalam fikih pernikahan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kalimat yang sah harus jelas maknanya dan sesuai dengan syariat. Bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur'an dan Hadis, sehingga lafaz yang paling otentik dan diakui secara universal dalam Islam adalah dalam bahasa aslinya.

Meskipun dalam beberapa mazhab diperbolehkan menggunakan bahasa lokal jika Bahasa Arab tidak dikuasai (sebagai solusi darurat atau dharurat), praktik utama dan yang paling utama tetap mengedepankan lafaz Arab. Lafaz ini bertujuan menghilangkan keraguan terhadap keabsahan akad.

Catatan Penting: Pastikan wali nikah, mempelai pria, dan dua orang saksi mengerti arti dari lafaz yang diucapkan untuk memastikan kerelaan (ridha) mereka dalam akad.

Lafaz Ijab (Penyerahan Pernikahan)

Lafaz ijab diucapkan oleh Wali Nikah (biasanya ayah kandung mempelai wanita) kepada calon mempelai pria. Lafaz ini menyatakan penyerahan atau perkenankan putrinya untuk dinikahi.

أَنكحتك (atau زوجتك) ابنتي فلانة بنت فلان (Ana unkihtuka [atau zawwajtuka] bintī Fulanah binti Fulan)

"Saya nikahkan engkau (atau Saya kawinkan engkau) dengan putri saya, Fulanah binti Fulan."

Keterangan:

Lafaz Kabul (Penerimaan Pernikahan)

Lafaz kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai bentuk penerimaan atas tawaran ijab dari wali nikah. Lafaz ini harus diucapkan secara jelas, tegas, dan langsung setelah ijab selesai diucapkan.

قبلتُ نكاحها (atau زوجها) لنفسي بالمهر المذكور (Qobiltu nikāḥahā [atau zawjahā] li-nafsī bi-l-mahr al-madhkūr)

"Saya terima nikahnya (atau pernikahannya) untuk diri saya dengan mahar yang telah disebutkan."

Keterangan:

Contoh Praktis Urutan Akad

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah urutan dialog singkat saat prosesi ijab kabul pernikahan bahasa Arab berlangsung di depan penghulu dan saksi-saksi:

  1. Wali Nikah (Kepada Mempelai Pria): "Wahai Saudara [Nama Mempelai Pria], saya nikahkan engkau dengan putri saya, [Nama Mempelai Wanita], dengan mas kawin berupa [Sebutkan Maharnya], dibayar tunai."
  2. Wali Nikah (Lafaz Arab): "أَنكحتك ابنتي فلانة بنت فلان..."
  3. Mempelai Pria (Lafaz Arab, dijawab tunai): "قبلتُ نكاحها لنفسي..."

Setelah lafaz kabul terucap, akad pernikahan dianggap sah di mata syariat Islam. Kesinambungan dan kesamaan lafaz antara ijab dan kabul adalah kunci utama keabsahan akad ini.

Peran Saksi dalam Menyaksikan Lafaz

Saksi memiliki peran vital dalam pernikahan. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa lafaz ijab dan kabul benar-benar terucap, dipahami oleh kedua belah pihak, dan tidak ada paksaan. Kehadiran dua saksi laki-laki yang adil adalah syarat sahnya pernikahan. Mereka harus memastikan bahwa bunyi lafaz Arab yang diucapkan sesuai dengan maksud yang sesungguhnya.

Dengan memahami dan melaksanakan ijab kabul pernikahan bahasa Arab sesuai tuntunan syariat, pasangan yang baru menikah akan memulai lembaran hidup baru mereka di atas fondasi akad yang kuat dan diberkahi oleh Allah SWT. Semoga prosesi pernikahan Anda berjalan lancar dan menghasilkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

🏠 Homepage