Panduan Ijab Qobul Arab yang Benar

عقد

Simbol Kesepakatan Pernikahan

Akad nikah merupakan momen sakral dalam Islam yang mengukuhkan janji suci antara mempelai pria dan wanita. Salah satu rukun terpenting dalam prosesi ini adalah **Ijab Qobul**, yaitu proses penawaran (ijab) dan penerimaan (qobul) yang harus dilakukan secara sah sesuai tuntunan syariat. Agar pernikahan diakui secara agama, pengucapan ijab qobul harus dilakukan dalam bahasa Arab yang benar, meskipun mayoritas ulama membolehkan dalam bahasa lokal selama maknanya tersampaikan dengan jelas.

Mengapa Harus Bahasa Arab?

Meskipun perbedaan pendapat mengenai keharusan bahasa Arab ada, menggunakan lafal asli dalam bahasa Arab dianggap lebih utama (afdhal) karena:

  1. Naskah-naskah klasik dan rujukan utama fikih menggunakan terminologi Arab.
  2. Memastikan keabsahan dan kehati-hatian (ihtiyat) dalam melaksanakan rukun yang sangat krusial ini.
  3. Mengikuti tradisi yang telah dilakukan oleh umat Islam sepanjang sejarah.

Struktur Dasar Ijab Qobul

Proses ini melibatkan dua pihak utama: Wali Nikah (atau penghulu yang mewakili) sebagai pihak yang melakukan **Ijab**, dan calon mempelai pria sebagai pihak yang melakukan **Qobul**. Proses harus dilakukan dalam satu majelis tanpa jeda yang signifikan.

1. Lafaz Ijab (Penyerahan/Penawaran)

Lafaz ijab biasanya diucapkan oleh Wali Nikah (ayah kandung, kakek, atau kerabat laki-laki terdekat yang sah) atau penghulu yang ditunjuk. Lafaz yang paling masyhur dan sesuai sunnah adalah:

"زَوَّجْتُكَ وَبَارَكْتُ عَلَيْكَ وَجَمَعْتُ بَيْنَكُمَا فِي مُبَارَكٍ"

*Zawwajtuka wa barakâtu 'alaika wa jama'tu bainakumâ fî mubarâkin.*

Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku berkahi atasmu, dan aku kumpulkan kalian berdua dalam keberkahan."

Beberapa mazhab lain menggunakan lafaz yang lebih ringkas, seperti:

"أَنْكَحْتُكَ نَفْسَهَا"

*Ankahtuka nafsaha.*

Artinya: "Aku nikahkan engkau dengannya (dirinya)."

Penting untuk menyebutkan nama calon mempelai wanita secara spesifik dalam ijab tersebut.

2. Lafaz Qobul (Penerimaan)

Setelah mendengar lafaz ijab, calon mempelai pria harus segera menjawab dengan lafaz qobul. Jawaban ini harus jelas, tegas, dan menunjukkan kerelaan penuh.

"قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَزَوَاجَهَا عَلَى كِتَابِ اللّٰهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا أَمْسَكْتُ بِهِ"

*Qabiltu nikâhahâ wa zawâjahâ 'alâ kitâbillâhi wa sunnati rasûlihi shallallâhu 'alaihi wa sallam fîmâ amsaktu bih.*

Artinya: "Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan berpegang pada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya SAW, dalam hal mana aku mempertahankannya."

Lafaz qobul ini mengandung unsur penerimaan akad dan komitmen untuk menjalankan hak serta kewajiban pernikahan sesuai syariat Islam.

Syarat Keabsahan Ijab Qobul

Agar ijab qobul sah dan mengikat, beberapa syarat mutlak harus terpenuhi, terlepas dari lafaz yang digunakan:

Menguasai atau setidaknya memahami makna dari lafaz ijab qobul dalam bahasa Arab adalah bentuk penghormatan terhadap syariat pernikahan itu sendiri. Pastikan wali dan calon pengantin berlatih pengucapan ini sebelumnya agar saat pelaksanaan tidak terjadi kesalahan fatal seperti salah dengar atau lupa urutan kata.

Alternatif Qobul yang Sederhana (Namun Tetap Sah)

Jika lafaz panjang di atas dirasa terlalu sulit, beberapa ulama membolehkan qobul yang lebih ringkas, selama mengandung makna penerimaan nikah:

"قَبِلْتُ نِكَاحَهَا"

*Qabiltu nikâhahâ.*

Artinya: "Aku terima nikahnya."

Intinya adalah pengucapan 'qobiltu' (saya terima) atau padanannya secara tegas setelah wali mengucapkan ijab. Namun, untuk pernikahan yang dilakukan di lembaga resmi (KUA di Indonesia), biasanya format yang digunakan sudah baku dan disiapkan oleh petugas.

Kesimpulannya, kesempurnaan ijab qobul terletak pada kepatuhan pada rukun dan syaratnya. Menggunakan lafaz Arab yang benar menjadi penanda kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah terpanjang dalam hidup seorang Muslim.

🏠 Homepage