Dalam khazanah fikih muamalah (hukum perdata Islam), terdapat berbagai macam bentuk transaksi yang diperbolehkan. Salah satu yang cukup unik dan memiliki aturan ketat adalah jual beli salam. Salam, secara etimologis berarti 'menyerahkan' atau 'mendahului', namun dalam konteks perdagangan, ia merujuk pada akad jual beli barang yang penyerahannya ditunda (dijadikan hutang) sementara pembayaran dilakukan di muka (tunai).
Jual beli salam ini merupakan pengecualian penting dari prinsip umum jual beli dalam Islam, yaitu prinsip tahwil al-mal bi al-mal (pertukaran harta dengan harta) yang biasanya mensyaratkan penyerahan barang dan harga secara bersamaan (taqabudh). Mengapa Islam membolehkan transaksi yang tampaknya menunda penyerahan barang? Jawabannya terletak pada kemaslahatan dan solusi ekonomi yang ditawarkan, terutama bagi para petani atau produsen yang membutuhkan modal di awal musim tanam.
Para ulama mendefinisikan jual beli salam sebagai akad jual beli barang yang spesifikasinya telah dijelaskan dengan rinci, namun pembayarannya dilakukan saat akad terjadi, sementara barangnya baru akan diserahkan pada waktu yang telah disepakati di masa depan.
Dasar hukum utama dari jual beli salam ini adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan bahwa ketika Nabi SAW berada di Madinah, para sahabat seringkali melakukan transaksi salam dengan para pedagang dari Yaman yang datang membawa barang dagangan musiman. Nabi SAW kemudian melegalkan praktik ini dengan syarat-syarat yang ketat untuk menghindari gharar (ketidakpastian).
Karena sifatnya yang menunda penyerahan barang, jual beli salam harus memenuhi syarat yang sangat rinci agar terhindar dari unsur judi atau penipuan. Kelalaian dalam memenuhi salah satu syarat dapat membatalkan akad menjadi batal atau fasid (rusak).
Berikut adalah syarat-syarat pokok yang wajib dipenuhi:
Mengapa Islam membolehkan jual beli salam? Hikmah di balik keringanan ini sangat besar, khususnya bagi sektor riil dan ekonomi masyarakat bawah:
Seringkali salam disamakan dengan Istishna' (pesanan pembuatan barang), namun terdapat perbedaan mendasar:
Jual beli salam merupakan solusi finansial yang cermat. Kepatuhan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan memastikan bahwa transaksi berjalan adil, menghilangkan unsur spekulasi berlebihan (gharar), dan membawa berkah bagi kedua belah pihak yang bertransaksi.