Prosesi pernikahan dalam Islam memiliki inti yang sakral dan menentukan keabsahan hubungan antara mempelai pria dan wanita, yaitu melalui prosesi akad nikah, khususnya pada ritual pembacaan ijab kabul. Ijab kabul adalah momen penegasan kesepakatan antara wali/perwakilan mempelai wanita (pihak yang menikahkan) dengan mempelai pria (pihak yang dinikahkan). Kesalahan kecil dalam pengucapan atau tata cara dapat berakibat fatal pada keabsahan pernikahan tersebut. Oleh karena itu, memahami tata cara pembacaan ijab kabul yang benar adalah krusial.
Simbol pengesahan janji suci pernikahan.
Pentingnya Kejelasan dalam Ijab Kabul
Ijab kabul adalah janji yang diikrarkan di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Menurut ketentuan syariat Islam, ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) harus dilakukan secara simultan atau berdekatan waktunya (ta'afuqu al-majlis). Kedua pihak harus memahami betul apa yang diucapkan. Tidak boleh ada keraguan, tawa, atau bahkan jeda yang terlalu panjang di antara pengucapan ijab dan kabul.
Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah salah penyebutan nama atau mahar, yang harus segera dikoreksi sebelum prosesi dianggap selesai.
Rukun dan Syarat Sah Ijab Kabul
Agar ijab kabul sah secara hukum pernikahan, beberapa rukun harus terpenuhi:
- Adanya Pihak yang Berakad: Wali nikah (atau wakilnya) dan calon mempelai pria.
- Adanya Objek Akad: Calon mempelai wanita yang dinikahkan.
- Adanya Sighat (Lafaz): Ijab dan kabul.
- Adanya Dua Orang Saksi yang memenuhi syarat.
Langkah Demi Langkah Pembacaan Ijab Kabul yang Benar
Meskipun lafaz dapat bervariasi tergantung tradisi atau madzhab, inti dari lafaz harus mengandung unsur penyerahan dan penerimaan. Berikut adalah format umum yang sering digunakan dalam konteks Indonesia:
1. Proses Ijab (Dilakukan oleh Wali/Perwakilan Wanita)
Wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) memulai dengan mengucapkan ijab. Lafaz ini harus jelas menyatakan penyerahan atau pernikahan putrinya kepada calon suami dengan mahar tertentu.
Contoh lafaz Ijab (Sunda/Umum): "Saudara [Nama Mempelai Pria], saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri kandung saya yang bernama [Nama Mempelai Wanita] dengan mas kawin berupa [Sebutkan Mahar, misal: uang tunai Rp X juta dibayar tunai/seperangkat alat sholat] dibayar tunai."
Penting: Pastikan nama dan jumlah mahar disebutkan dengan tegas dan tanpa keraguan.
2. Proses Kabul (Dilakukan oleh Mempelai Pria)
Setelah ijab selesai diucapkan, calon mempelai pria harus segera menjawab dengan lafaz kabul, menerima pernikahan tersebut dengan mahar yang disebutkan. Jawaban ini harus dilakukan tanpa jeda yang signifikan.
Contoh lafaz Kabul: "Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Mempelai Wanita] binti [Nama Ayah Mempelai Wanita] dengan mas kawin tersebut, tunai."
Setelah lafaz kabul ini diucapkan, pernikahan secara syar'i telah sah di hadapan Allah SWT, asalkan saksi mendengar dan memahami proses tersebut.
Hal-Hal yang Sering Terlewatkan
Agar pembacaan berjalan sempurna, perhatikan poin-poin berikut:
- Ketenangan dan Konsentrasi: Kedua belah pihak harus benar-benar fokus. Gangguan sekecil apapun bisa memicu kesalahan pengucapan.
- Pengucapan Jelas: Suara harus terdengar jelas oleh wali, mempelai pria, dan terutama oleh kedua saksi.
- Mahar Tunai (Jika Disyaratkan): Jika mahar disepakati dibayar tunai saat akad, pastikan fisik mahar (uang atau barang) sudah siap di lokasi akad.
- Urutan: Harus Ijab terlebih dahulu, baru Kabul. Tidak boleh sebaliknya.
Memahami tata cara pembacaan ijab kabul yang benar bukan sekadar ritual formalitas, melainkan penegasan komitmen suci yang disaksikan oleh Tuhan dan manusia. Dengan persiapan matang, akad nikah akan berjalan lancar, penuh berkah, dan pernikahan pun sah secara syariat.