Aqidah, atau akidah, merupakan inti fundamental dari ajaran Islam. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang berarti "ikatan" atau "simpul." Dalam konteks keagamaan, aqidah merujuk pada serangkaian keyakinan teguh yang harus diyakini oleh seorang Muslim tanpa keraguan sedikit pun. Aqidah adalah landasan yang membentuk cara pandang seorang hamba terhadap Tuhannya, alam semesta, dan tujuan hidupnya. Tanpa aqidah yang sahih, seluruh amalan ibadah lainnya menjadi tidak bermakna di sisi Allah SWT.
Untuk memudahkan pemahaman dan penguatan keyakinan, para ulama membagi aqidah menjadi beberapa tingkatan atau kategori utama. Pembagian ini membantu seorang Muslim menguji kedalaman dan keluasan imannya. Secara umum, pembahasan mengenai aqidah terbagi menjadi tiga lingkup besar yang saling terkait, yaitu Rukun Iman, pembagian Tauhid, dan pemisahan antara ushuluddin (pokok agama) dan furuuddin (cabang agama).
Ilustrasi Pembagian dan Kesatuan Inti Keyakinan
1. Pembagian Berdasarkan Rukun Iman
Pembagian paling mendasar dalam aqidah adalah enam Rukun Iman. Ini adalah pilar-pilar keyakinan yang wajib diimani oleh setiap Muslim. Jika salah satu dari rukun ini diingkari, maka keislamannya dapat dipertanyakan. Rukun Iman meliputi:
- Iman kepada Allah SWT (Tauhid).
- Iman kepada Malaikat-malaikat-Nya.
- Iman kepada Kitab-kitab-Nya (termasuk Al-Qur'an).
- Iman kepada Rasul-rasul-Nya.
- Iman kepada Hari Akhir (Kiamat).
- Iman kepada Qada dan Qadar (Ketentuan baik dan buruk dari Allah).
Rukun Iman ini mencakup keyakinan tentang Zat, Sifat, Perbuatan Allah, alam gaib, kenabian, dan perkara akhirat.
2. Pembagian Berdasarkan Tauhid (Keesaan Allah)
Tauhid adalah inti dari aqidah Islam. Pembagian ini sangat krusial karena ia memisahkan pemahaman yang benar mengenai Allah dari kesyirikan. Tauhid dibagi menjadi tiga kategori utama:
Kegagalan dalam memahami salah satu cabang tauhid ini dapat berujung pada kesesatan, seperti yang dialami oleh kaum musyrikin pada masa jahiliyah yang seringkali mengakui Rububiyah (Allah pencipta) tetapi menyimpang dalam Uluhiyah (mereka menyembah selain Allah).
3. Pembagian Ushuluddin dan Furuuddin
Pembagian ini lebih menekankan pada lingkup pembahasan dalam ilmu kalam (teologi Islam).
Ushuluddin (Pokok Agama): Ini adalah cabang ilmu yang membahas dasar-dasar keyakinan yang harus diimani secara mutlak, yaitu yang tercakup dalam Rukun Iman. Ilmu ini bersifat pasti (qat'i) dan tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya.
Furuuddin (Cabang Agama): Ini merujuk pada hukum-hukum amaliah dan praktik ibadah yang timbul dari keyakinan dasar tersebut, seperti fikih, tata cara shalat, zakat, dan muamalah. Meskipun penting, furuuddin bersifat ijtihadi dan memungkinkan adanya perbedaan pandangan (khilafiyah) antar mazhab selama tidak melanggar ushuluddin.
Pentingnya Mempelajari Pembagian Aqidah
Mempelajari pembagian aqidah memberikan struktur yang jelas dalam beragama. Ini mencegah seorang Muslim mencampuradukkan keyakinan (ushul) dengan praktik (furu'). Aqidah yang kokoh, khususnya dalam aspek Tauhid yang terperinci, adalah benteng utama melawan segala bentuk pemikiran menyimpang atau bid'ah. Dengan memahami pembagian ini, seorang Muslim dapat memastikan bahwa fondasi imannya benar-benar dibangun di atas Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, sehingga ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Kesimpulannya, aqidah adalah kompas spiritual. Pembagiannya, mulai dari enam Rukun Iman, tiga jenis Tauhid, hingga pemisahan antara ushul dan furu’, berfungsi sebagai peta navigasi agar perjalanan keimanan kita selalu berada di jalan yang lurus dan jelas.