Air tanah merupakan sumber daya alam strategis yang sangat vital bagi kehidupan, pertanian, industri, dan rumah tangga. Pengelolaan yang tidak teratur dapat menyebabkan penurunan muka air tanah secara drastis, intrusi air laut, hingga penurunan muka tanah (land subsidence). Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengatur pemanfaatan air tanah melalui sistem perizinan yang ketat.
Perizinan air tanah bertujuan utama untuk menjaga keberlanjutan kuantitas dan kualitas sumber daya air bawah permukaan. Setiap pemanfaatan, baik skala kecil maupun besar, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, umumnya mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air.
Proses perizinan air tanah melibatkan beberapa tahapan dan diawasi oleh otoritas terkait. Regulasi utama yang mendasari adalah penetapan zonasi dan perizinan usaha penyediaan air minum (PDAM) atau penggunaan air tanah untuk industri.
Meskipun prosedur detail dapat bervariasi tergantung lokasi geografis dan jenis penggunaan (domestik, industri, atau umum), tahapan umum dalam memperoleh izin air tanah adalah sebagai berikut:
Pemohon harus menyiapkan dokumen legalitas usaha (jika badan usaha), rencana penggunaan air, dan peta lokasi sumur yang akan dibor atau dimanfaatkan.
Ini adalah langkah krusial. Konsultan profesional biasanya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan kedalaman akuifer yang optimal, estimasi potensi debit, dan merancang spesifikasi teknis sumur bor.
Permohonan diajukan secara tertulis atau melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan instansi terkait (biasanya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air atau sejenisnya di tingkat provinsi/kabupaten/kota).
Setelah sumur selesai dibangun, dilakukan uji pemompaan (pumping test) untuk mengukur kemampuan akuifer dan uji kualitas air untuk memastikan air memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan untuk peruntukan yang diajukan.
Jika semua persyaratan teknis, administrasi, dan lingkungan terpenuhi, izin pemanfaatan air tanah akan diterbitkan. Izin ini bersifat sementara dan harus diperpanjang secara berkala.
Memiliki izin bukanlah akhir dari proses. Pemegang izin air tanah memiliki tanggung jawab berkelanjutan:
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, terutama penggunaan melebihi batas debit izin, dapat mengakibatkan pencabutan izin secara permanen dan sanksi denda administratif.
Proses perizinan air tanah dirancang sebagai instrumen konservasi sekaligus legalitas usaha. Kepatuhan terhadap regulasi air tanah adalah investasi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang. Pemahaman yang baik mengenai persyaratan teknis dan administrasi akan mempermudah proses perizinan dan mendukung pengelolaan sumber daya air yang bertanggung jawab.