Qurban Sebelum Aqiqah: Mana yang Lebih Utama?

Ibadah Kurban & Aqiqah

Ilustrasi Ibadah Kurban dan Aqiqah

Dalam tradisi Islam, ibadah kurban dan aqiqah merupakan dua amalan yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Kurban, yang biasanya dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, adalah bentuk penyerahan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak. Sementara itu, aqiqah adalah ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak dengan menyembelih hewan sesuai syariat.

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Muslim adalah mengenai urutan pelaksanaan kedua ibadah ini. Bolehkah qurban sebelum aqiqah hukumnya didahulukan, atau sebaliknya? Untuk menjawab hal ini, kita perlu memahami dasar hukum dan prioritas dalam fikih Islam.

Memahami Kedudukan Hukum Qurban dan Aqiqah

Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum qurban dan aqiqah. Mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali, berpendapat bahwa qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu, berdasarkan hadis-hadis sahih yang menunjukkan amalan ini sangat dicintai Allah.

Di sisi lain, aqiqah umumnya dipandang sebagai sunnah muakkadah pula, khususnya bagi orang tua yang baru dikaruniai anak. Meskipun demikian, ada juga pandangan yang menganggap aqiqah sebagai sunnah biasa atau bahkan wajib menurut sebagian kecil ulama, namun pandangan yang paling kuat adalah sunnah muakkadah.

Inti permasalahan: Jika seseorang memiliki harta yang mencukupi untuk melaksanakan keduanya, namun ia hanya mampu memilih salah satu karena keterbatasan waktu (misalnya mendekati hari raya kurban), mana yang harus didahulukan?

Prioritas Pelaksanaan: Qurban vs. Aqiqah

Mayoritas ulama cenderung sepakat bahwa ibadah kurban memiliki prioritas yang lebih tinggi jika dikaitkan dengan waktu pelaksanaannya. Kurban terikat erat dengan waktu tertentu, yaitu Hari Tasyrik (tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah). Jika waktu kurban terlewat, maka kesempatan untuk melaksanakannya pada tahun itu hilang.

Sedangkan aqiqah, meskipun sangat dianjurkan, tidak terikat oleh waktu yang seketat kurban. Sebagian besar ulama menyatakan bahwa aqiqah idealnya dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak, namun jika terlewat, ia tetap bisa dilaksanakan di waktu lain tanpa kehilangan hukum kesunnahannya (walaupun sebagian ulama berpendapat waktu pelaksanaannya lebih ideal di awal). Karena sifatnya yang tidak terikat waktu spesifik yang sempit seperti kurban, aqiqah cenderung mendapatkan posisi setelah kurban.

Oleh karena itu, jawaban umum mengenai qurban sebelum aqiqah hukumnya adalah lebih utama jika keduanya berbenturan dalam hal waktu dan kemampuan finansial. Jika seseorang memiliki harta untuk satu hewan kurban dan anak yang belum diaqiqah, mendahulukan qurban adalah pilihan yang lebih mendekati prioritas utama dalam fikih.

Konteks Kemampuan Finansial

Penting untuk diingat bahwa kedua ibadah ini memiliki syarat kemampuan finansial. Jika seseorang sangat ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya yang baru lahir, sementara ia juga ingin berqurban namun hartanya hanya cukup untuk salah satunya, maka prioritas diutamakan pada ibadah yang waktunya sangat terbatas dan memiliki dalil amalan yang sangat kuat, yaitu kurban Idul Adha.

Namun, jika waktu Idul Adha masih jauh, sementara anak sudah melewati hari ketujuh (atau waktu yang dipandang ideal untuk aqiqah), maka aqiqah juga bisa didahulukan karena waktu yang ideal untuknya sudah lewat. Logikanya, kesempatan aqiqah yang "terlewatkan" lebih perlu segera dikejar daripada kesempatan qurban yang masih akan datang tahun depan.

Kesimpulan Fikih Praktis: Jika seseorang mampu membeli satu hewan untuk kurban Idul Adha dan ia memiliki anak yang belum diaqiqah, mendahulukan qurban lebih dianjurkan karena keterikatan waktu Idul Adha. Jika waktu Idul Adha masih lama, maka aqiqah bisa didahulukan.

Faidah Lain dari Aqiqah dan Kurban

Meskipun ada perbedaan prioritas, keduanya sama-sama membawa keberkahan dan pahala besar. Kurban adalah bentuk pengorbanan harta yang paling dicintai oleh Allah setelah shalat fardhu pada hari raya. Dengan melaksanakan kurban, seorang Muslim meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS.

Sementara itu, aqiqah adalah bentuk pemenuhan hak anak atas orang tuanya, sebagai bentuk syukur yang dilakukan dengan cara yang disyariatkan, dan seringkali menjadi sebab tertolaknya bahaya dari anak tersebut. Kedua ibadah ini sejatinya saling melengkapi dalam bingkai syukur seorang Muslim kepada Allah SWT.

Pada akhirnya, seorang Muslim harus senantiasa berusaha menunaikan kedua sunnah ini sesuai dengan kemampuan dan kondisi waktu yang ada. Memahami prioritas membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih sesuai dengan tuntunan syariat, namun niat tulus untuk beribadah kepada Allah SWT tetap menjadi landasan utama.

🏠 Homepage