Memahami Sighat Ijab Qobul dalam Akad Nikah

Akad nikah adalah janji suci yang mengikat antara mempelai pria dan wanita, yang sah di hadapan Allah dan syariat Islam. Salah satu rukun terpenting dalam prosesi ini adalah adanya ijab dan qobul. Sighat ijab qobul, atau lafaz persetujuan, harus diucapkan dengan jelas, lugas, dan memenuhi syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam. Memahami redaksi bahasa Arab yang sering digunakan sangat krusial karena lafaz ini memiliki kekuatan hukum.

Simbol Ikatan Suci Pernikahan

Ilustrasi Ikatan Akad

Pentingnya Redaksi dalam Sighat Ijab Qobul

Dalam fikih Islam, lafaz adalah kunci yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad. Untuk pernikahan, lafaz ijab dan qobul harus mengandung unsur penyerahan (penikahan) dan penerimaan (penerimaan pernikahan) secara eksplisit. Bahasa Arab adalah bahasa yang paling utama dan dianjurkan karena merupakan bahasa Al-Qur'an dan sunnah, meskipun mayoritas ulama membolehkan penggunaan bahasa lokal asalkan maknanya sama jelasnya.

Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah penggunaan kata-kata yang ambigu atau menyerupai transaksi jual beli (bai'). Akad nikah berbeda dengan jual beli. Oleh karena itu, fokus utama adalah pada kata "zawwajtuka" (saya nikahkan engkau) atau "nauwtukha" (saya nikahkan engkau) dalam ijab, dan "qobiltu" (saya terima) dalam qobul.

Contoh Sighat Ijab Qobul Bahasa Arab yang Standar

Berikut adalah redaksi bahasa Arab yang paling umum dan diakui keabsahannya dalam berbagai madzhab, yang sebaiknya dihafalkan oleh wali nikah (pihak wanita) dan mempelai pria.

1. Lafaz Ijab (Dari Wali Nikah/Perwakilan)

Wali nikah mengucapkan kalimat yang menyerahkan putrinya kepada calon mempelai pria:

أَنكحتك يا فلان بن فلان (اسم العريس) مَوْلُودَتِي فلانة بنت فلان (اسم الزوجة) عَلَى مَهْرٍ مَقْدَارُهُ كَذَا بِالْمَعْجَلِ وَالْمُؤَجَّلِ شَاهِدَيْنِ وَلِيِّ.
"Saya nikahkan engkau, wahai [Nama Mempelai Pria], putra dari [Nama Ayah Mempelai Pria], dengan putri saya [Nama Mempelai Wanita], dengan mas kawin sebesar [sebutkan mahar] yang dibayar tunai dan ditangguhkan, disaksikan dua orang saksi dan wali."

Atau versi yang lebih singkat dan populer:

زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلاَنَةَ عَلَى مَهْرِ مَذْكُوْرٍ.
"Saya nikahkan engkau dengan putri saya [Nama Mempelai Wanita] dengan mahar yang telah disebutkan."

2. Lafaz Qobul (Dari Mempelai Pria)

Mempelai pria harus segera menjawab dengan kata "Qobiltu" (Saya terima) tanpa jeda waktu yang lama, sambil menegaskan obyek pernikahannya:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَقَبِلْتُ زَوَاجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ.
"Saya terima nikahnya dan saya terima pernikahannya dengan mahar yang telah disebutkan."

Syarat dan Ketentuan Lafaz

Kejelasan lafaz adalah prioritas utama. Jika prosesi dilakukan dalam bahasa Indonesia, kata kunci harus tetap fokus pada "menikahkan" dan "menerima pernikahan". Namun, penggunaan redaksi bahasa Arab di atas sangat dianjurkan sebagai bentuk mengikuti sunnah dan menjamin keabsahan yang lebih kuat secara universal.

Beberapa poin penting terkait pelafalan sighat:

Dengan memahami dan mengucapkan sighat ijab qobul bahasa Arab ini dengan benar, prosesi pernikahan akan tegak sempurna di mata syariat, menjadi landasan kokoh bagi kehidupan rumah tangga yang diberkahi.

🏠 Homepage