Akad nikah adalah janji suci yang mengikat antara mempelai pria dan wanita, yang sah di hadapan Allah dan syariat Islam. Salah satu rukun terpenting dalam prosesi ini adalah adanya ijab dan qobul. Sighat ijab qobul, atau lafaz persetujuan, harus diucapkan dengan jelas, lugas, dan memenuhi syarat sahnya pernikahan menurut hukum Islam. Memahami redaksi bahasa Arab yang sering digunakan sangat krusial karena lafaz ini memiliki kekuatan hukum.
Ilustrasi Ikatan Akad
Pentingnya Redaksi dalam Sighat Ijab Qobul
Dalam fikih Islam, lafaz adalah kunci yang menentukan sah atau tidaknya suatu akad. Untuk pernikahan, lafaz ijab dan qobul harus mengandung unsur penyerahan (penikahan) dan penerimaan (penerimaan pernikahan) secara eksplisit. Bahasa Arab adalah bahasa yang paling utama dan dianjurkan karena merupakan bahasa Al-Qur'an dan sunnah, meskipun mayoritas ulama membolehkan penggunaan bahasa lokal asalkan maknanya sama jelasnya.
Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah penggunaan kata-kata yang ambigu atau menyerupai transaksi jual beli (bai'). Akad nikah berbeda dengan jual beli. Oleh karena itu, fokus utama adalah pada kata "zawwajtuka" (saya nikahkan engkau) atau "nauwtukha" (saya nikahkan engkau) dalam ijab, dan "qobiltu" (saya terima) dalam qobul.
Contoh Sighat Ijab Qobul Bahasa Arab yang Standar
Berikut adalah redaksi bahasa Arab yang paling umum dan diakui keabsahannya dalam berbagai madzhab, yang sebaiknya dihafalkan oleh wali nikah (pihak wanita) dan mempelai pria.
1. Lafaz Ijab (Dari Wali Nikah/Perwakilan)
Wali nikah mengucapkan kalimat yang menyerahkan putrinya kepada calon mempelai pria:
Atau versi yang lebih singkat dan populer:
2. Lafaz Qobul (Dari Mempelai Pria)
Mempelai pria harus segera menjawab dengan kata "Qobiltu" (Saya terima) tanpa jeda waktu yang lama, sambil menegaskan obyek pernikahannya:
Syarat dan Ketentuan Lafaz
Kejelasan lafaz adalah prioritas utama. Jika prosesi dilakukan dalam bahasa Indonesia, kata kunci harus tetap fokus pada "menikahkan" dan "menerima pernikahan". Namun, penggunaan redaksi bahasa Arab di atas sangat dianjurkan sebagai bentuk mengikuti sunnah dan menjamin keabsahan yang lebih kuat secara universal.
Beberapa poin penting terkait pelafalan sighat:
- Kontinuitas: Harus ada kesinambungan antara ijab dan qobul. Tidak boleh ada jeda yang panjang (seperti jeda untuk merokok atau berbicara hal lain).
- Kejelasan Subjek dan Objek: Pihak yang menikahkan (wali) dan pihak yang dinikahkan (mempelai pria) harus jelas disebutkan, demikian pula mempelai wanita.
- Syarat Mahar: Mahar harus disebutkan, meskipun akad tetap sah jika mahar baru disepakati belakangan, asalkan akadnya sendiri jelas terjadi.
- Kehadiran Saksi: Ijab qobul ini harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat syar'i. Kehadiran saksi memastikan akad tersebut terbuka dan tidak tersembunyi.
Dengan memahami dan mengucapkan sighat ijab qobul bahasa Arab ini dengan benar, prosesi pernikahan akan tegak sempurna di mata syariat, menjadi landasan kokoh bagi kehidupan rumah tangga yang diberkahi.