Akad nikah merupakan inti dari pernikahan dalam Islam. Ia adalah janji suci yang mengikat dua insan dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat. Agar akad sah, diperlukan lafaz (ucapan) yang jelas dan memenuhi rukun serta syarat yang telah ditetapkan. Lafaz akad ini umumnya diucapkan dalam bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur'an dan hadis, serta bahasa yang digunakan dalam berbagai literatur fikih Islam.
Meskipun di Indonesia seringkali akad dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang diselingi lafaz Arab, pemahaman terhadap teks Arab aslinya sangat penting. Teks Arab inilah yang menjadi dasar keabsahan akad di mata Allah SWT. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada lafaz utama akad nikah, yaitu ijab (penawaran dari wali/pihak perempuan) dan qabul (penerimaan dari mempelai laki-laki).
Lafaz ijab biasanya diucapkan oleh wali nikah (ayah atau perwakilan) kepada calon mempelai laki-laki. Kalimat ini menyatakan penyerahan anak perempuannya untuk dinikahkan dengan mahar yang telah disepakati.
Perlu dicatat bahwa dalam beberapa mazhab atau tradisi, redaksi ijab bisa sedikit bervariasi, namun esensinya tetap sama: penyerahan hak perwalian untuk dinikahkan.
Setelah mendengar lafaz ijab, mempelai laki-laki harus segera menjawab dengan lafaz qabul yang tegas dan jelas, menunjukkan penerimaannya atas pernikahan tersebut dengan mahar yang telah disebutkan.
Segera setelah lafaz qabul ini diucapkan tanpa jeda yang lama (pemisah yang membatalkan akad), maka pernikahan tersebut telah sah secara syar'i, dengan syarat semua rukun dan syarat lainnya terpenuhi (seperti kehadiran saksi dan ketersediaan mahar).
Dalam konteks Indonesia, seringkali digunakan lafaz yang lebih ringkas, terutama saat menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama. Namun, inti dari lafaz Arabnya tetap sama.
Meskipun ada variasi, penting untuk memastikan bahwa lafaz yang diucapkan mencakup unsur penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) serta menyebutkan subjek yang dinikahkan dan mahar yang disepakati agar akad terhindar dari keraguan hukum.
Pengucapan lafaz akad, meskipun dalam tulisan Arab, harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat (wali, mempelai, dan saksi). Kesalahan fatal yang dapat membatalkan akad adalah perubahan makna drastis akibat kesalahan pengucapan huruf, misalnya mengganti kata 'qabiltu' (saya terima) menjadi 'radidtu' (saya tolak).
Dalam praktiknya di Indonesia, untuk meminimalisir kesalahan pengucapan lafaz Arab yang kompleks, seringkali teks Arab dicetak pada buku nikah atau dibacakan oleh penghulu/pencatat nikah. Namun, kesungguhan dan pemahaman makna dari lafaz Arab tersebut tetap menjadi pondasi utama sahnya pernikahan di mata syariat Islam. Memahami tulisan Arab akad nikah adalah langkah awal untuk menghargai kesakralan janji yang diucapkan.