Panduan Lengkap Tulisan Arab Akad Nikah

Simbol Ikatan Suci Pernikahan

Pentingnya Lafaz Akad dalam Pernikahan Islam

Akad nikah merupakan inti dari pernikahan dalam Islam. Ia adalah janji suci yang mengikat dua insan dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat. Agar akad sah, diperlukan lafaz (ucapan) yang jelas dan memenuhi rukun serta syarat yang telah ditetapkan. Lafaz akad ini umumnya diucapkan dalam bahasa Arab, karena bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur'an dan hadis, serta bahasa yang digunakan dalam berbagai literatur fikih Islam.

Meskipun di Indonesia seringkali akad dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang diselingi lafaz Arab, pemahaman terhadap teks Arab aslinya sangat penting. Teks Arab inilah yang menjadi dasar keabsahan akad di mata Allah SWT. Dalam artikel ini, kita akan fokus pada lafaz utama akad nikah, yaitu ijab (penawaran dari wali/pihak perempuan) dan qabul (penerimaan dari mempelai laki-laki).

Tulisan Arab Lafaz Ijab (Penyerahan Wali/Perwakilan)

Lafaz ijab biasanya diucapkan oleh wali nikah (ayah atau perwakilan) kepada calon mempelai laki-laki. Kalimat ini menyatakan penyerahan anak perempuannya untuk dinikahkan dengan mahar yang telah disepakati.

أَنكحتُكَ ومَوَّجتُكَ ابنتي (Nama Pengantin Wanita) على المهر المعلوم والمُسَمَّى
*Ankahtuka wa mawwajtuka ibnatī (Nama Pengantin Wanita) 'ala al-mahr al-ma'lūm wal-musammā.*
*Artinya: "Saya menikahkanmu dan mengawinkanmu dengan putriku (Nama Pengantin Wanita) dengan mahar yang telah diketahui dan disepakati."*

Perlu dicatat bahwa dalam beberapa mazhab atau tradisi, redaksi ijab bisa sedikit bervariasi, namun esensinya tetap sama: penyerahan hak perwalian untuk dinikahkan.

Tulisan Arab Lafaz Qabul (Penerimaan Mempelai Pria)

Setelah mendengar lafaz ijab, mempelai laki-laki harus segera menjawab dengan lafaz qabul yang tegas dan jelas, menunjukkan penerimaannya atas pernikahan tersebut dengan mahar yang telah disebutkan.

قَبِلتُ نِكاحَها ومُزاوَجَتَها على المهر المعلوم والمُسَمَّى
*Qabiltu nikāh-hā wa muzāwajat-hā 'ala al-mahr al-ma'lūm wal-musammā.*
*Artinya: "Saya terima nikahnya dan saya kawin dengannya dengan mahar yang telah diketahui dan disepakati."*

Segera setelah lafaz qabul ini diucapkan tanpa jeda yang lama (pemisah yang membatalkan akad), maka pernikahan tersebut telah sah secara syar'i, dengan syarat semua rukun dan syarat lainnya terpenuhi (seperti kehadiran saksi dan ketersediaan mahar).

Lafaz Ijab Qabul Versi Singkat (Populer di Indonesia)

Dalam konteks Indonesia, seringkali digunakan lafaz yang lebih ringkas, terutama saat menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama. Namun, inti dari lafaz Arabnya tetap sama.

Ijab Singkat:

زَوَّجْتُكِ نَفْسِي بِالْمَهْرِ الْمَعْلُومِ
*Zawwaqtuka nafsī bil-mahril ma'lūm.*
*Artinya: "Saya nikahkan dirimu dengan mahar yang telah diketahui." (Biasanya diucapkan oleh wali kepada mempelai pria)*

Qabul Singkat:

قَبِلْتُ نِكَاحَكَ عَلَى الْمَهْرِ الْمَعْلُومِ
*Qabiltu nikāhak 'ala mahril ma'lūm.*
*Artinya: "Saya terima nikahmu dengan mahar yang telah diketahui." (Diucapkan oleh mempelai wanita/diwakili wali)*

Meskipun ada variasi, penting untuk memastikan bahwa lafaz yang diucapkan mencakup unsur penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) serta menyebutkan subjek yang dinikahkan dan mahar yang disepakati agar akad terhindar dari keraguan hukum.

Ketentuan Penting Mengenai Tulisan Arab Akad Nikah

Pengucapan lafaz akad, meskipun dalam tulisan Arab, harus jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat (wali, mempelai, dan saksi). Kesalahan fatal yang dapat membatalkan akad adalah perubahan makna drastis akibat kesalahan pengucapan huruf, misalnya mengganti kata 'qabiltu' (saya terima) menjadi 'radidtu' (saya tolak).

Dalam praktiknya di Indonesia, untuk meminimalisir kesalahan pengucapan lafaz Arab yang kompleks, seringkali teks Arab dicetak pada buku nikah atau dibacakan oleh penghulu/pencatat nikah. Namun, kesungguhan dan pemahaman makna dari lafaz Arab tersebut tetap menjadi pondasi utama sahnya pernikahan di mata syariat Islam. Memahami tulisan Arab akad nikah adalah langkah awal untuk menghargai kesakralan janji yang diucapkan.

🏠 Homepage