Prosesi akad nikah merupakan momen sakral yang menjadi inti dari pernikahan dalam Islam. Inti dari akad ini adalah adanya ucapan janji suci yang dikenal sebagai Ijab (penyerahan/penawaran) dan Qobul (penerimaan). Agar sah secara syar'i, lafadz ijab qobul harus diucapkan dengan jelas, tanpa keraguan, dan idealnya menggunakan bahasa Arab karena merupakan bahasa yang digunakan dalam seluruh tuntunan syariat, termasuk doa-doa.
Meskipun banyak yang menggunakan terjemahan atau bahasa daerah, menggunakan lafadz asli dalam Bahasa Arab memiliki kedudukan yang kuat dalam fiqih pernikahan. Berikut adalah format standar tulisan ijab qobul yang umum digunakan, meliputi ucapan dari wali/pihak mempelai wanita dan jawaban dari mempelai pria.
Ucapan ijab biasanya disampaikan oleh wali nikah (ayah atau perwakilan) kepada calon mempelai pria. Lafadz ini mengandung unsur penyerahan anak perempuan mereka untuk dinikahi oleh calon suami.
Setelah lafadz ijab selesai diucapkan, calon mempelai pria harus segera menjawab dengan lafadz qobul, tanpa jeda yang panjang.
Lafadz qobul adalah penerimaan mutlak atas penawaran yang telah diucapkan oleh wali. Dalam beberapa mazhab, qobul harus menggunakan kata "qobiltu" (saya terima) atau sejenisnya.
Pengucapan kata "Qobiltu" ini harus diucapkan dengan jelas dan tegas, disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat. Kejelasan lafadz ini sangat krusial karena menentukan sah atau tidaknya akad pernikahan menurut syariat Islam.
Dalam praktik di Indonesia, seringkali terdapat sedikit variasi lafadz, terutama ketika menggunakan bahasa Indonesia setelah pembacaan Arab, atau ketika wali yang mewakili adalah hakim (untuk pernikahan tanpa wali nasab). Namun, inti dari ijab dan qobul tetap sama: penawaran dan penerimaan yang jelas.
Beberapa KUA (Kantor Urusan Agama) menyesuaikan lafadz agar lebih mudah dipahami dan diucapkan secara cepat oleh mempelai yang mungkin kurang fasih berbahasa Arab. Meskipun demikian, penggunaan lafadz Arab yang shahih seperti di atas tetap dianjurkan sebagai fondasi akad.
Misalnya, dalam versi yang lebih ringkas, wali mungkin berkata:
Dan jawabannya adalah:
Penting untuk dicatat bahwa meskipun terjemahan atau versi bahasa Indonesia digunakan untuk penekanan dan pemahaman, **lapadz inti yang menentukan sahnya akad sering kali diletakkan pada pembacaan lafadz Bahasa Arab yang telah disebutkan di awal**. Para ulama menekankan pentingnya pemahaman makna, sehingga meskipun lafadz Arab diucapkan, kedua belah pihak harus mengerti apa yang mereka ucapkan.
Penggunaan Bahasa Arab dalam ijab qobul didasarkan pada prinsip bahwa ini adalah bahasa wahyu (Al-Qur'an dan Hadits). Bahasa Arab memiliki kekhususan dalam merumuskan makna yang padat dan universal dalam konteks ibadah. Ketika mengucapkan lafadz ijab qobul dalam bahasa aslinya, hal ini menunjukkan penghormatan terhadap tradisi Islam dan memastikan validitas akad sesuai dengan pandangan mayoritas mazhab fiqih yang mensyaratkan lafadz yang shahih.
Kesimpulannya, teks tulisan ijab qobul bahasa Arab adalah tulang punggung sahnya pernikahan. Memastikan lafadz ini dibaca dengan benar, dipahami maknanya, dan diucapkan di hadapan saksi adalah kunci utama dalam melaksanakan janji suci pernikahan.