Aqiqah merupakan salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam, dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Prosesi ini melibatkan penyembelihan hewan ternak dan pembagian dagingnya kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait pelaksanaan aqiqah adalah mengenai jenis kelamin hewan yang akan disembelih, yaitu apakah harus memilih antara kambing atau domba jantan atau betina.
Dalam panduan syariat, terdapat landasan hukum yang jelas mengenai ketentuan ini, yang bersumber dari hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Memahami ketentuan ini penting agar pelaksanaan ibadah aqiqah kita sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan.
Landasan Hukum Pemilihan Hewan Aqiqah
Mayoritas ulama berpegang teguh pada sunnah Nabi dalam menentukan jenis kelamin hewan aqiqah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan, disunnahkan untuk menyembelih hewan jantan untuk anak laki-laki dan hewan betina untuk anak perempuan. Namun, ada pula pandangan yang membolehkan penggunaan hewan betina untuk anak laki-laki dalam kondisi tertentu.
Kambing/Domba Jantan untuk Laki-laki
Berdasarkan kesepakatan umum, untuk kelahiran bayi laki-laki disunnahkan untuk menyembelih dua ekor kambing/domba jantan. Hewan jantan dianggap lebih utama karena sifatnya yang kuat dan seringkali lebih bernilai ekonomis dalam konteks ibadah qurban (walaupun aqiqah memiliki ketentuan yang sedikit berbeda).
Hewan jantan yang dipilih harus memenuhi kriteria syar'i, yaitu tidak cacat dan telah mencapai usia yang disyaratkan (biasanya minimal enam bulan untuk kambing/domba). Ketaatan pada sunnah ini menunjukkan kesempurnaan rasa syukur atas karunia anak laki-laki.
Kambing/Domba Betina untuk Perempuan
Sebaliknya, untuk kelahiran bayi perempuan, sunnahnya adalah menyembelih satu ekor kambing/domba betina. Ketentuan ini juga didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks ini, hewan betina dianggap sudah mencukupi sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak perempuan.
Fleksibilitas dan Kondisi Darurat
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dalam mazhab fikih tertentu, terdapat toleransi jika sulit menemukan hewan jantan atau jika ada pertimbangan lain. Beberapa ulama membolehkan menyembelih hewan jantan untuk anak perempuan, atau hewan betina untuk anak laki-laki, asalkan hewan tersebut memenuhi syarat sah aqiqah (sehat dan cukup umur).
Namun, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti praktik utama (afdhaliyah), mayoritas umat Islam berusaha untuk mengikuti ketentuan asal yaitu:
- Anak Laki-laki: 2 ekor hewan (lebih diutamakan jantan).
- Anak Perempuan: 1 ekor hewan (lebih diutamakan betina).
Inti dari aqiqah adalah rasa syukur dan berbagi kebahagiaan. Apabila terjadi kesulitan dalam mematuhi pilihan jenis kelamin secara spesifik, yang terpenting adalah memastikan bahwa hewan yang disembelih adalah sehat, tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi nilai ibadah, serta dagingnya dibagikan sesuai syariat.
Persamaan Kualitas dan Syarat Hewan
Terlepas dari jenis kelaminnya, syarat sah hewan aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Hewan harus bebas dari cacat fisik yang jelas, seperti buta, pincang parah, sangat kurus, atau sakit parah. Usia hewan juga harus diperhatikan; kambing/domba biasanya harus berusia minimal enam bulan dan gigi depannya sudah tanggal. Kualitas ini jauh lebih penting daripada sekadar jenis kelamin, karena kualitas hewan mencerminkan kesungguhan hati dalam beribadah.
Kesimpulan
Dalam menentukan pilihan antara aqiqah jantan atau betina, landasan sunnah menunjukkan adanya preferensi berdasarkan jenis kelamin anak. Untuk laki-laki disunnahkan dua ekor jantan, dan untuk perempuan satu ekor betina. Namun, fokus utama dalam pelaksanaan aqiqah harus selalu tertuju pada keikhlasan, pemenuhan syarat sah hewan, dan niat untuk bersyukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak. Mengikuti sunnah sedapat mungkin adalah jalan terbaik, namun fleksibilitas dalam kondisi tertentu tetap dipertimbangkan oleh para fuqaha.