Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang sangat dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Secara umum, pelaksanaan aqiqah melibatkan penyembelihan hewan ternak (kambing atau domba) sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, muncul pertanyaan yang seringkali diperdebatkan di kalangan umat Muslim, yaitu: "Aqiqah sendiri bolehkah?"
Pertanyaan ini menyentuh aspek pelaksanaan teknis. Apakah orang tua wajib menyembelih sendiri hewan aqiqah, ataukah boleh diwakilkan kepada pihak ketiga, seperti jasa katering aqiqah atau panitia masjid? Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau landasan hukum dan tujuan utama dari ibadah aqiqah ini.
Dasar Hukum dan Niat Aqiqah
Aqiqah adalah sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) yang dilakukan oleh orang tua sebagai wujud syukur atas karunia anak. Dalam pelaksanaannya, tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur'an maupun Hadits yang mewajibkan orang tua untuk menyembelih hewan tersebut secara mandiri (sendiri).
Mayoritas ulama fikih, termasuk dari mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali, dan Hanafi, sepakat bahwa boleh hukumnya mewakilkan penyembelihan hewan aqiqah kepada orang lain yang kompeten, asalkan niat dan tujuan pelaksanaannya tetap diniatkan sebagai aqiqah untuk sang anak.
Prinsip Keabsahan Ibadah
Dalam Islam, ketika suatu ibadah melibatkan aspek harta benda atau tindakan fisik yang bisa diwakilkan, maka keabsahannya bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat ibadah tersebut, bukan pada siapa yang melakukan tindakan fisiknya. Untuk aqiqah, yang terpenting adalah:
- Hewan yang disembelih memenuhi syarat sah (sehat, cukup umur).
- Penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditentukan (setelah kelahiran anak).
- Niat (niyyah) bahwa penyembelihan tersebut adalah untuk melaksanakan aqiqah.
- Dagingnya didistribusikan sesuai tuntunan syariat (biasanya dibagi tiga: sepertiga untuk orang yang berqurban, sepertiga untuk dihadiahkan kepada tetangga/kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin).
Mengapa Boleh Diwakilkan?
Ada beberapa alasan praktis dan filosofis mengapa "aqiqah sendiri" tidak menjadi keharusan:
1. Kemudahan dan Efisiensi
Di zaman modern, banyak orang tua yang tinggal di perkotaan memiliki keterbatasan waktu, tenaga, atau bahkan keahlian dalam menyembelih hewan besar seperti kambing. Jika orang tua harus mengurus segala hal dari membeli, memotong, menguliti, hingga memasak, hal itu dapat mengurangi fokus mereka dalam merawat bayi atau mempersiapkan acara syukurannya. Dengan mewakilkan, proses ibadah tetap berjalan sesuai sunnah tanpa memberatkan pelaksana utama.
2. Praktik Haji dan Qurban
Konsep mewakilkan ibadah qurban atau hadyu (sembelihan haji) sudah sangat lazim dan diterima dalam Islam. Jika penyembelihan untuk ibadah yang lebih besar (qurban) boleh diwakilkan, maka secara analogis (qiyas), penyembelihan aqiqah juga diperbolehkan untuk diwakilkan, terutama jika diwakilkan kepada yang ahli.
3. Fokus pada Distribusi Daging
Tujuan utama dari aqiqah adalah keberkahan dan berbagi dengan sesama. Jika kita menggunakan jasa profesional yang menjamin penyembelihan sesuai syariat dan memastikan pendistribusian daging kepada yang berhak (terutama fakir miskin), maka tujuan sosial dari aqiqah tersebut telah terpenuhi dengan baik.
Kapan Orang Tua Dianjurkan Menyembelih Sendiri?
Meskipun hukumnya boleh diwakilkan, ada kondisi di mana melakukan penyembelihan sendiri lebih utama dan dianjurkan:
- Memiliki Kemampuan dan Keahlian: Jika orang tua (ayah atau ibu) mampu secara fisik dan mengerti tata cara penyembelihan sesuai syariat (menyebut nama Allah saat menyembelih), maka melakukannya sendiri menunjukkan kesungguhan dan penghayatan spiritual yang lebih mendalam.
- Keinginan Pribadi yang Kuat: Bagi sebagian orang, menyembelih hewan aqiqah sendiri adalah bentuk keterlibatan emosional yang tinggi dalam prosesi ibadah tersebut, seolah ikut "mengorbankan" sesuatu untuk anaknya.
Jika memilih jalur ini, pastikan proses penyembelihan dilakukan dengan cara yang ihsan (baik), meminimalkan rasa sakit pada hewan, dan menyebut nama Allah SWT.
Kesimpulan: Aqiqah Sendiri Bolehkan?
Jawabannya adalah Ya, aqiqah sendiri boleh dilakukan, namun tidak wajib.
Melaksanakan aqiqah sendiri hukumnya sunnah jika mampu dan menginginkan keterlibatan langsung. Namun, mewakilkan proses penyembelihan kepada pihak ketiga yang terpercaya (seperti katering aqiqah yang profesional) adalah solusi yang sah dan diperbolehkan berdasarkan kaidah fikih, asalkan semua aspek syar'i (syarat hewan, waktu, niat, dan distribusi) terpenuhi. Prioritaskan kemudahan dalam menunaikan ibadah ini sehingga keberkahan dapat segera dirasakan oleh keluarga dan dibagikan kepada masyarakat luas.