Aqiqah merupakan sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam, yang dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Secara umum, waktu ideal dan yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Namun, bagaimana jika karena alasan tertentu pelaksanaan aqiqah harus tertunda, misalnya hingga setelah hari ketujuh? Pertanyaan mengenai "aqiqah setelah 7 hari" sering muncul di kalangan umat Muslim yang ingin menunaikan kewajiban atau anjuran ini dengan benar sesuai syariat.
Ilustrasi Syukur Kelahiran
Waktu Ideal Pelaksanaan Aqiqah
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Ini didasarkan pada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang secara eksplisit menyebutkan hari ketujuh sebagai waktu yang diutamakan. Pelaksanaan di hari ketujuh dianggap membawa keberkahan lebih dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW secara langsung.
Hukum Aqiqah Setelah 7 Hari: Apakah Masih Sah?
Ini adalah poin krusial. Jika seorang Muslim melewatkan hari ketujuh karena keterbatasan, kesulitan logistik, atau alasan mendesak lainnya, apakah aqiqah tersebut gugur atau batal? Jawabannya adalah tidak batal.
Para fuqaha (ahli fikih) dari berbagai mazhab umumnya menyatakan bahwa jika aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, ia tetap disunnahkan untuk dilaksanakan pada hari keempat belas (hari ke-14) atau hari kedua puluh satu (hari ke-21).
Jika ketiga waktu utama tersebut terlewatkan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya selanjutnya, namun mayoritas tetap menganjurkan untuk tetap dilaksanakan kapan pun memungkinkan, meskipun statusnya mungkin bergeser dari sunnah muakkad menjadi sekadar sunnah biasa atau qadha (mengganti).
Kenapa Tidak Harus Terikat Ketat pada Hari Ketujuh?
Meskipun hari ketujuh adalah yang utama, esensi dari aqiqah adalah ungkapan syukur kepada Allah SWT atas anugerah kelahiran anak, disertai dengan berbagi daging hewan sembelihan kepada fakir miskin dan kerabat. Tujuan ibadah ini adalah untuk mendoakan keselamatan dan kesehatan anak, serta memenuhi hak anak atas orang tuanya dalam menunaikan sunnah ini.
Oleh karena itu, penundaan pelaksanaan karena adanya kendala teknis atau finansial yang mendesak tidak menghilangkan nilai kesunahan aqiqah itu sendiri, asalkan tetap dilaksanakan. Yang terpenting adalah niat untuk menaati anjuran syariat tersebut.
Prosedur Jika Aqiqah Setelah 7 Hari
Jika Anda melaksanakan aqiqah setelah hari ketujuh, prosedurnya tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan pada waktu ideal:
- Niat: Niatkan dalam hati bahwa penyembelihan ini adalah pelaksanaan aqiqah untuk anak yang baru lahir.
- Jenis Hewan: Ikuti ketentuan jumlah hewan yang disyariatkan (dua ekor domba/kambing untuk laki-laki, dan satu ekor untuk perempuan). Hewan harus memenuhi syarat sah kurban (sehat dan cukup umur).
- Penyembelihan: Menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah (Bismillah, Allahu Akbar) dan mengucapkan doa khusus aqiqah.
- Pembagian Daging: Daging hasil aqiqah umumnya dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarga yang beraqiqah, sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada kaum miskin. Beberapa ulama menganjurkan agar daging tersebut dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, namun ada juga yang memperbolehkan pembagian dalam keadaan mentah.
Hikmah di Balik Penentuan Waktu
Penentuan hari ketujuh memiliki beberapa makna filosofis dan praktis:
- Kesejahteraan Bayi: Secara medis, setelah tujuh hari, kondisi fisik bayi umumnya lebih stabil, sehingga lebih aman untuk melaksanakan prosesi ini tanpa terlalu mengganggu pemulihan ibu dan kesehatan bayi.
- Keterikatan Nama: Dalam tradisi Islam, hari ketujuh sering dikaitkan dengan pencukuran rambut bayi dan pemberian nama (tahnik), menjadikannya momen puncak perayaan kelahiran.
- Kesempurnaan Syukur: Angka tujuh sering dianggap angka yang sempurna dalam banyak kebudayaan dan agama, menandakan selesainya satu siklus awal kehidupan.
Kesimpulannya, meskipun aqiqah setelah 7 hari tidak seutama dilaksanakan tepat pada waktunya, ia tetap merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan sah dilakukan di kemudian hari. Jangan biarkan keterlambatan menjadi penghalang untuk menunaikan ibadah syukur yang mulia ini. Prioritaskan pelaksanaan kapan pun situasi memungkinkan, sembari tetap mengharapkan pahala dari Allah SWT atas upaya dan niat baik Anda.