Dalam tradisi Islam, aqiqah merupakan salah satu sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) yang dilaksanakan ketika seorang anak lahir. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan pasangan yang baru menikah mengenai status atau pelaksanaan aqiqah jika ternyata mereka baru mampu melaksanakannya setelah beberapa waktu berlalu, atau bahkan jika baru merencanakan kehamilan. Meskipun idealnya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, ajaran Islam memberikan kelonggaran yang penting untuk dipahami.
Ilustrasi kesyukuran atas kehadiran buah hati.
Hukum Aqiqah Setelah Menikah (Menunggu Waktu yang Tepat)
Aqiqah secara bahasa berarti memotong atau rambut bayi yang baru lahir. Secara istilah syar'i, aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur atas karunia kelahiran seorang anak. Waktu yang paling utama dan disunnahkan adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Namun, bagaimana jika pasangan telah menikah namun belum dikaruniai anak, atau jika baru dikaruniai anak namun baru mampu mengadakan aqiqah setelah melewati batas waktu ideal (hari ke-7)? Mayoritas ulama sepakat bahwa jika orang tua tidak mampu melaksanakannya pada hari ketujuh, maka boleh ditunda. Penundaan ini bisa sampai anak tersebut mencapai usia baligh, atau bahkan sampai anak itu sendiri yang mampu menunaikannya jika orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu.
Bagi pasangan yang baru menikah dan sedang menanti kehadiran buah hati, pemahaman ini penting: **Aqiqah adalah hak anak yang dilaksanakan oleh orang tua**. Jika saat ini belum ada anak, maka belum ada kewajiban aqiqah. Fokus utama saat ini adalah mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk menjadi orang tua yang baik. Jika saatnya tiba dan kemudian terdapat kendala finansial sehingga aqiqah harus ditunda, maka tidak perlu khawatir karena keluasan syariat memberikan toleransi.
Hikmah Penundaan dan Pelaksanaan Kemudian
Meskipun kesunahan aqiqah lebih kuat jika dilakukan tepat waktu, penundaan yang disebabkan oleh kendala riil (seperti keterbatasan biaya atau belum adanya anak) tidak menghilangkan nilai ibadah tersebut. Hikmah di balik kelonggaran ini adalah agar aqiqah benar-benar dilaksanakan atas dasar rasa syukur penuh, bukan karena paksaan kondisi yang tidak memungkinkan.
Jika setelah menikah, kemudian dikaruniai anak, dan baru bisa melaksanakan aqiqah di usia anak memasuki sekolah dasar misalnya, hal itu tetap dianggap sah sebagai pelaksanaan sunnah aqiqah. Semangat untuk menunaikan syariat jauh lebih dihargai. Pelaksanaan yang ditunda ini sering kali juga memberikan kesempatan kepada keluarga untuk mempersiapkan penyembelihan dan pembagian daging dengan lebih baik dan lebih banyak, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh lebih banyak orang yang membutuhkan.
Persiapan Aqiqah Bagi Pasangan Baru Menikah
Bagi pasangan yang baru memulai hidup berumah tangga, perencanaan finansial adalah kunci. Aqiqah membutuhkan biaya untuk pembelian hewan (kambing/domba) dan prosesi penyembelihannya. Alangkah baiknya jika sejak awal menikah, pasangan mulai mengalokasikan dana khusus yang kelak akan digunakan untuk aqiqah. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang terhadap tanggung jawab keagamaan yang akan diemban.
Selain persiapan materi, persiapan spiritual juga penting. Membiasakan diri untuk sering berdoa memohon kesalehan keturunan adalah bagian integral dari menantikan amanah anak. Ketika anak lahir, prosesi aqiqah menjadi puncak syukur atas terkabulnya doa tersebut.
Perbedaan Aqiqah dan Kurban Idul Adha
Penting untuk membedakan antara aqiqah dan kurban Idul Adha. Kurban Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu saat Hari Raya Haji, sedangkan aqiqah terkait langsung dengan kelahiran anak. Meskipun keduanya melibatkan penyembelihan hewan, niat dan waktu pelaksanaannya berbeda. Aqiqah harus diniatkan saat penyembelihan untuk kelahiran anak, sedangkan kurban diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya kurban. Dalam beberapa mazhab, hewan kurban tidak boleh digunakan untuk aqiqah, dan sebaliknya, kecuali ada kondisi tertentu yang sangat mendesak.
Pertanyaan Umum Seputar Aqiqah Setelah Menikah
Q: Apakah jika saya baru sadar kewajiban aqiqah saat anak sudah SMP, masih boleh dilakukan?
A: Ya, menurut pandangan mayoritas ulama, aqiqah masih bisa dilaksanakan meskipun sudah melewati waktu ideal (hari ke-7).
Q: Bolehkah suami menunda aqiqah karena fokus biaya pernikahan dulu?
A: Tentu, dalam konteks maslahah (kebaikan) yang lebih besar dan kebutuhan mendesak (seperti biaya pernikahan atau kebutuhan hidup), penundaan yang logis diperbolehkan selama niat untuk melaksanakannya tetap ada.
Kesimpulannya, pernikahan adalah gerbang awal menuju pembentukan keluarga. Jika dikaruniai anak, laksanakanlah aqiqah sesuai kemampuan waktu terbaiknya. Namun, jika waktu tersebut terlewat karena alasan yang dapat dimaklumi, jangan berkecil hati. Laksanakanlah di kemudian hari sebagai wujud nyata syukur atas karunia terindah dari Allah SWT.