Proses baca nikah, atau sering juga disebut ijab kabul, adalah inti fundamental dari sebuah pernikahan dalam Islam. Memahami tata cara dan prosedur yang benar sangat penting untuk memastikan keabsahan pernikahan di mata agama maupun hukum negara. Di Indonesia, proses ini harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Secara harfiah, baca nikah merujuk pada pengucapan janji suci antara wali/perwakilan mempelai wanita dan mempelai pria, yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi dan penghulu (atau petugas KUA). Momen ini menandai resminya pertalian hidup kedua insan. Keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesempurnaan ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) yang diucapkan.
Pengucapan harus jelas, tanpa keraguan, dan tanpa adanya unsur paksaan. Kedua belah pihak harus memahami betul makna dari kalimat yang mereka ucapkan, karena ini bukan sekadar ritual seremonial, melainkan sebuah perjanjian suci yang memiliki konsekuensi hukum dan spiritual yang besar.
Agar proses baca nikah berjalan lancar dan sah, ada serangkaian persiapan administratif dan syarat yang harus dipenuhi. Mengabaikan salah satu tahapan ini dapat menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan pernikahan.
Penting untuk mendaftar setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan, terutama jika Anda ingin melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA pada hari libur atau di luar jam kerja, karena akan dikenakan biaya tambahan.
Pelaksanaan baca nikah harus dipimpin oleh petugas resmi, yaitu penghulu dari KUA setempat. Proses ini melibatkan beberapa elemen kunci:
Saksi memegang peran krusial. Mereka bertugas memastikan bahwa proses baca nikah tersebut benar-benar terjadi dan mendengarnya secara jelas. Tanpa saksi yang sah, akad nikah dianggap batal demi hukum agama.
Banyak pasangan merasa tegang saat momen ijab kabul. Untuk meminimalisir kegugupan saat mengucapkan janji suci:
Setelah proses baca nikah selesai, langkah terakhir adalah memastikan bahwa Anda menerima buku nikah sebagai bukti sah pernikahan di mata Republik Indonesia. Buku nikah ini adalah dokumen resmi yang akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi selanjutnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga baru atau pengurusan akta kelahiran anak.