Panduan Lengkap Bacaan Akad Nikah dalam Bahasa Arab

Ilustrasi Dua Tangan Bergandengan Sebagai Simbol Akad 🤝

Akad nikah adalah momen sakral dalam Islam, yaitu pengikatan janji suci antara wali nikah (atau perwakilan) dengan calon suami di hadapan dua orang saksi. Di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia, prosesi akad ini wajib dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa utamanya, meskipun seringkali disertai terjemahan atau penjelasan dalam bahasa lokal.

Memahami dan mengucapkan bacaan akad arab dengan benar adalah kunci sahnya pernikahan secara syar'i. Bagian ini biasanya terdiri dari ijab (penyerahan/penawaran dari wali) dan qabul (penerimaan dari calon suami). Ketepatan lafaz sangat ditekankan karena ini menyangkut legalitas hubungan yang akan dijalani.

Komponen Utama Bacaan Akad Arab

Meskipun terdapat sedikit perbedaan variasi (mazhab), struktur dasar dari akad nikah selalu mengikuti format ijab dan qabul. Berikut adalah komponen inti yang harus diucapkan:

1. Ijab (Penawaran dari Wali Nikah)

Wali nikah memulai dengan lafaz yang jelas menyatakan penyerahan pengantin wanita kepada calon suami. Lafaz yang paling umum dan diakui adalah:

فَوَّجْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَوْلِيَّتِي فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَانٍ عَلَى مَهْرِ كَذَا وَكَذَا حَاضِرًا أَوْ مُؤَجَّلًا

(Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan wanita tanggungan saya, si Fulanah binti Fulan, dengan maskawin (mahar) sebesar sekian dan sekian, dibayar tunai/ditangguhkan.)

Dalam konteks Indonesia, seringkali lafaz ini disederhanakan dan disesuaikan dengan konteks lokal, namun intisari dari bacaan akad arab tetap harus mengandung unsur "saya nikahkan" (Alladzi Uqawwiluka atau Zawwajtuka) dan penyebutan mahar.

2. Qabul (Penerimaan dari Calon Suami)

Setelah mendengar ijab, calon suami harus segera menjawab dengan lafaz penerimaan yang menunjukkan kerelaan penuhnya. Jawaban ini harus diucapkan segera setelah ijab tanpa jeda yang panjang (kecuali jeda yang wajar saat bernapas).

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَزَوَاجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُورِ حَاضِرًا أَوْ مُؤَجَّلًا

(Saya terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dibayar tunai/ditangguhkan.)

Penting untuk diperhatikan bahwa kerelaan (ridha) adalah syarat sahnya qabul. Jika calon suami menjawab dengan ragu-ragu atau tidak jelas, akad bisa dianggap batal dan perlu diulang.

Pentingnya Pengucapan yang Benar

Mengapa bahasa Arab menjadi standar dalam bacaan akad arab? Mayoritas ulama sepakat bahwa akad nikah adalah transaksi ('aqd) yang memerlukan lafaz formalitas (sighat) yang jelas dan tidak ambigu. Bahasa Arab, sebagai bahasa Al-Qur'an dan Sunnah, diyakini membawa keberkahan dan kejelasan yang dibutuhkan dalam mengikat janji agung ini.

Kesalahan pelafalan, meskipun kecil, dapat mengubah makna. Misalnya, salah melafalkan huruf tertentu bisa mengubah makna kata "menikahkan" menjadi kata lain yang tidak relevan. Oleh karena itu, calon wali dan calon suami seringkali diminta untuk menghafal atau membaca teks akad di hadapan penghulu atau petugas KUA yang menguasai kaidah pengucapan Arab.

Perbedaan Bacaan Indonesia dan Arab Murni

Di Indonesia, prosesi seringkali dipimpin oleh penghulu yang membacakan teks dalam Bahasa Indonesia terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan inti bacaan akad arab. Teks Arab yang digunakan di Indonesia seringkali merupakan versi ringkas dari teks Arab klasik. Misalnya, versi yang sangat populer adalah:

Wali: "Saya nikahkan engkau (sebut nama) dengan anak kandung saya (sebut nama) dengan mas kawin berupa (sebutkan mas kawin), dibayar tunai."

Suami: "Saya terima nikah dan kawinnya (sebut nama) binti (sebut nama ibu kandung) dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai."

Namun, dalam beberapa ritual yang lebih konservatif atau sesuai sunnah murni, hanya lafaz Arab murni yang diutamakan, tanpa tambahan bahasa Indonesia dalam proses ijab qabul itu sendiri.

Dampak Jika Bacaan Tidak Sesuai

Jika terjadi kesalahan signifikan dalam bacaan akad arab, terutama pada kata kunci seperti ijab dan qabul, atau jika ada keraguan yang jelas dari salah satu pihak, pernikahan tersebut berisiko tidak sah menurut hukum Islam. Dalam kasus ini, para ulama menganjurkan untuk segera mengulang akad tersebut di tempat dan waktu yang sama (jika memungkinkan) setelah koreksi dilakukan.

Memastikan bahwa setiap kata dalam lafaz Arab diucapkan dengan benar adalah bentuk penghormatan terhadap janji yang dibuat di hadapan Allah SWT. Persiapan matang, termasuk latihan pengucapan, sangat disarankan bagi semua pihak yang terlibat dalam prosesi sakral ini.

🏠 Homepage