Memahami Bacaan Qabul dalam Akad Nikah

Simbol Ikrar Pernikahan Dua tangan bergandengan di atas latar belakang hati, melambangkan janji suci pernikahan.

Akad nikah merupakan inti dan tiang utama dalam sahnya sebuah perkawinan dalam pandangan hukum Islam. Prosesi ini melibatkan serah terima janji suci antara calon mempelai pria (suami) dan calon mempelai wanita (istri), yang difasilitasi oleh wali atau penghulu. Bagian paling krusial dari akad ini adalah dilontarkannya Ijab oleh wali atau pihak yang mewakili mempelai wanita, yang kemudian diikuti dengan Qabul oleh calon mempelai pria.

Qabul (قبول) secara harfiah berarti "penerimaan" atau "persetujuan". Dalam konteks pernikahan, bacaan qabul adalah pernyataan tegas dari mempelai pria bahwa ia menerima pinangan dan bersedia menikahi mempelai wanita dengan maskawin yang telah disepakati. Kekuatan hukum dan keabsahan pernikahan sangat bergantung pada kesempurnaan bacaan qabul ini.

Kedudukan Qabul dalam Rukun Nikah

Pernikahan yang sah menurut syariat harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Ijab dan Qabul merupakan dua pilar utama yang menyatukan kedua belah pihak dalam ikatan pernikahan.

Kesinambungan antara ijab dan qabul harus terjadi dalam satu majelis tanpa selang waktu yang lama (disebut tawali). Jika ada jeda yang terlalu lama, hal ini bisa menimbulkan keraguan terhadap keabsahan persetujuan yang telah diberikan.

Teks Bacaan Qabul yang Sah

Teks qabul harus jelas, tegas, dan tidak mengandung unsur keraguan sedikit pun. Dalam tradisi Indonesia, seringkali terdapat sedikit variasi bahasa, namun inti maknanya harus merujuk pada penerimaan penuh terhadap pernikahan tersebut.

Contoh Bacaan Qabul Sederhana (Bahasa Indonesia):

Setelah wali mengucapkan Ijab, calon mempelai pria harus menjawab dengan suara yang jelas, misalnya:

"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Wanita] binti [Nama Wali] dengan mas kawin tersebut, tunai."

Contoh Bacaan Qabul Standar (Bahasa Arab dan Terjemahan):

Dalam banyak prosesi pernikahan, terutama yang dilakukan oleh penghulu KUA, digunakan redaksi berbahasa Arab yang lebih formal, diikuti dengan pengucapan dalam bahasa Indonesia untuk penegasan.

Syarat-Syarat Qabul yang Membatalkan Keabsahan

Sama pentingnya dengan pengucapan yang benar, qabul juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka akad nikah tersebut dianggap batal atau tidak sah.

  1. Kejelasan Lafaz: Harus menggunakan lafaz yang menunjukkan persetujuan (seperti "saya terima", "qabiltu"). Menggunakan kata yang maknanya meragukan atau bersyarat (misalnya, "saya terima jika...") akan membatalkan qabul.
  2. Kesesuaian dengan Ijab: Lafaz qabul harus merujuk persis pada apa yang ditawarkan dalam ijab, baik mengenai mempelai wanita maupun mahar yang disepakati. Jika ijab menyebutkan mahar emas 10 gram, qabul harus mengkonfirmasi penerimaan mahar tersebut.
  3. Tidak Ada Jeda yang Lama: Harus langsung menyahuti ijab. Jeda yang terlalu lama, yang mengindikasikan adanya pemikiran ulang atau pengalihan fokus, dapat merusak kontinuum akad.
  4. Kesesuaian Subjek dan Objek: Mempelai pria yang mengucapkan qabul harus benar-benar orang yang ditunjuk dalam ijab, dan menerimanya sebagai istrinya.

Secara keseluruhan, bacaan qabul adalah momen penentuan. Ia adalah deklarasi kehendak bebas mempelai pria untuk memulai kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi calon mempelai pria untuk mempersiapkan diri, memahami maknanya, dan mengucapkannya dengan keyakinan penuh di hadapan saksi dan wali nikah. Pengucapan yang khidmat dan mantap menjamin berjalannya janji suci tersebut sesuai tuntunan agama.

🏠 Homepage