Memahami Rukun dan Susunan Ijab Qabul yang Sah
Akad nikah merupakan inti dari keseluruhan proses pernikahan dalam Islam. Lafaz yang diucapkan oleh Wali/Janda/Pihak yang menikahkan (Akid) dan mempelai pria (Qabul) harus jelas, tegas, dan memenuhi syarat sahnya pernikahan menurut syariat. Kesalahan dalam lafaz, meskipun kecil, berpotensi membatalkan akad tersebut. Oleh karena itu, memahami contoh bacaan akad nikah yang standar dan sesuai adalah krusial bagi semua pihak yang terlibat, terutama penghulu, wali nikah, dan calon suami.
Secara umum, akad nikah melibatkan tiga unsur penting: ijab (penawaran/penyerahan), qabul (penerimaan), dan saksi-saksi. Agar sah, ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis tanpa jeda yang dapat menimbulkan keraguan apakah penerimaan itu benar-benar merupakan jawaban atas tawaran nikah tersebut.
Meskipun ada variasi kecil dalam tata cara di berbagai daerah atau mazhab, alur dasar pembacaan akad nikah biasanya mengikuti urutan ini:
Fokus utama kita ada pada poin 3 dan 4, yaitu lafaz ijab dan qabul.
Wali nikah (ayah kandung atau kerabat yang berhak) akan mengucapkan lafaz ijab. Dalam banyak praktik di Indonesia, penghulu memimpin proses ini dengan menanyakan dan meminta wali mengucapkan lafaz berikut kepada calon suami:
"Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan ananda [Nama lengkap mempelai wanita] binti [Nama lengkap ayah mempelai wanita] dengan maskawin berupa [Sebutkan jenis dan jumlah mahar] dibayar tunai."
Catatan Penting: Pastikan nama kedua belah pihak disebut dengan jelas dan mahar disebutkan secara spesifik (misalnya: emas 10 gram, uang Rp 5.000.000,-, atau seperangkat alat salat).
Setelah mendengar ijab, calon mempelai pria harus segera menjawab dengan lafaz qabul yang menunjukkan penerimaan yang tegas. Jawaban ini harus dilakukan tanpa jeda yang berarti.
"Saya terima nikah dan kawinnya [Nama lengkap mempelai wanita] binti [Nama lengkap ayah mempelai wanita] dengan maskawin tersebut, dibayar tunai."
Para saksi harus mendengar dan memahami jelas kalimat ijab dan qabul ini. Jika calon suami menjawab "Saya terima nikahnya," tanpa menyebutkan nama wanita dan mahar, akad tersebut bisa dianggap tidak sah karena kurang jelas cakupannya.
Meskipun di Indonesia sah menggunakan bahasa Indonesia, beberapa prosesi masih memasukkan atau merujuk pada lafaz aslinya untuk memastikan kekhidmatan dan kesesuaian dengan mazhab tertentu.
"أنكحتك زوجتك بنتي فلانة بمهر قدره كذا وكذا نقداً"
"قبلت نكاحها ومهرها"
Kehadiran minimal dua orang saksi laki-laki yang adil (memenuhi syarat syar'i) adalah rukun yang tidak bisa digantikan. Saksi bertugas memastikan bahwa proses ijab qabul benar-benar terjadi dan lafaz yang diucapkan dipahami oleh kedua belah pihak. Jika saksi tidak mendengar lafaz secara utuh, mereka berhak menyatakan bahwa akad tersebut tidak terbukti sah di hadapan mereka.
Oleh karena itu, seringkali penghulu akan meminta para saksi untuk mengucapkan "Sah!" setelah qabul selesai diucapkan oleh mempelai pria. Ini adalah konfirmasi publik atas sahnya ikatan pernikahan tersebut.
Untuk menghindari keraguan atau pembatalan di kemudian hari, perhatikan poin-poin berikut saat pelaksanaan contoh bacaan akad nikah:
Dengan memahami struktur dan lafaz yang benar, prosesi ijab qabul akan berjalan lancar, khidmat, dan insya Allah menjadi pernikahan yang diridai oleh Allah SWT. Pelajari contoh bacaan ini dengan baik, dan jangan ragu untuk berlatih sebelumnya.