Memahami Lafaz Ijab Kabul dalam Pernikahan

Ijab kabul merupakan inti dan pilar utama dalam sahnya sebuah pernikahan dalam ajaran Islam. Prosesi ini adalah momen krusial di mana janji suci diucapkan secara terbuka di hadapan wali nikah dan saksi-saksi. Lafaz ijab kabul yang diucapkan harus jelas, tegas, dan mengandung makna persetujuan penuh dari kedua belah pihak, yaitu calon mempelai pria dan wali dari mempelai wanita.

Memahami makna dari lafaz yang diucapkan dalam bahasa Arab sangat penting, sebab keberkahan pernikahan sangat bergantung pada kejelasan akad ini. Meskipun mayoritas pernikahan di Indonesia menggunakan terjemahan bahasa Indonesia yang telah disepakati, mengetahui lafaz aslinya dalam bahasa Arab memberikan kedalaman spiritual dan pemahaman yang lebih baik terhadap janji yang telah diikrarkan.

Pentingnya Lafaz Ijab Kabul

Ijab (penawaran) adalah ucapan yang biasanya disampaikan oleh wali atau yang mewakili mempelai wanita, menyatakan kesediaan menikahkan putrinya atau yang diwakilinya kepada calon suami. Sementara itu, Kabul (penerimaan) adalah respons dari calon mempelai pria yang menyatakan kesediaannya menerima pinangan tersebut dengan mahar yang telah disepakati. Kesatuan ucapan ini harus terjadi dalam satu majelis tanpa ada jeda yang memisahkan keduanya secara signifikan.

Simbol Pernikahan dan Kesatuan Gambar abstrak yang menunjukkan dua lingkaran yang menyatu melambangkan ijab dan kabul, dihiasi dengan pola geometris islami.

Lafaz Ijab Kabul dalam Bahasa Arab dan Artinya

Meskipun ada beberapa variasi tergantung tradisi dan mazhab, berikut adalah contoh lafaz ijab kabul yang paling umum digunakan, beserta terjemahannya:

1. Lafaz Ijab (Dari Wali/Perwakilan Wanita)

Wali mengucapkan kepada calon mempelai pria:

إِنَّكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتِي فُلاَنَةَ بِنْتَ فُلاَنٍ عَلَى مَهْرِ كَذَا وَكَذَا حَالاَجِلاً

Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan tunanganku si [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita] dengan mahar sebesar [Mahar] dibayar tunai/tertunda."

*Catatan: Dalam konteks modern, sering kali lafaznya lebih ringkas, seperti:*

زَوَّجْتُكِ نَفْسِي عَلَى مَهْرِ مَذْكُورٍ

Artinya: "Aku nikahkan engkau [mengambil engkau menjadi istriku] dengan mahar yang telah disebutkan." (Ini adalah lafaz yang diucapkan oleh wali atau penghulu).

2. Lafaz Kabul (Dari Calon Mempelai Pria)

Calon mempelai pria menjawab dengan tegas:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُورِ حَالاً

Artinya: "Saya terima nikahnya dan saya kawin dengan engkau dengan mahar yang telah disebutkan secara tunai."

Kesahihan kabul ini sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan ijab yang diucapkan sebelumnya, baik dari segi subjek, objek, maupun mahar. Jika mahar disebutkan secara jelas saat ijab, maka kabul harus merujuk pada mahar tersebut.

Fungsi dan Kedudukan Ijab Kabul

Ijab kabul bukan sekadar formalitas seremonial. Dalam fiqih pernikahan, ia adalah unsur rukun (pilar utama) yang tanpanya pernikahan dianggap batal atau tidak sah. Fungsi utamanya adalah untuk menciptakan ikatan hukum (akad) antara dua individu yang diinginkan Allah SWT untuk membangun sebuah rumah tangga.

Proses ini harus memenuhi beberapa syarat: harus jelas tujuannya (pernikahan), harus diucapkan dalam satu majelis (meski durasinya fleksibel asalkan tidak berpindah tema pembicaraan secara drastis), dan harus dilakukan oleh pihak yang sah (wali atau wakilnya, dan mempelai pria).

Di Indonesia, prosesi ini sering kali dipandu oleh penghulu atau petugas KUA yang memastikan bahwa lafaz yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku, sering kali menggunakan terjemahan bahasa Indonesia untuk memudahkan pemahaman semua pihak yang terlibat, terutama ketika salah satu pihak kurang fasih berbahasa Arab. Meskipun demikian, selalu dianjurkan agar setidaknya salah satu pihak (penghulu atau mempelai) mengetahui lafaz Arab aslinya untuk menjaga otentisitas akad.

Intinya, janji suci ini harus diucapkan dengan niat yang tulus untuk mematuhi perintah agama dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai suami istri hingga akhir hayat. Kejelasan lafaz, baik dalam bahasa Arab maupun terjemahannya, adalah kunci keberhasilan akad pernikahan yang diridai Allah SWT.

🏠 Homepage