Menjelaskan Ketentuan Aqiqah dalam Islam

Ilustrasi Hewan Aqiqah dan Bayi Aqiqah Syariat

Aqiqah adalah salah satu amalan sunnah muakkad dalam agama Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaan ibadah ini memiliki serangkaian ketentuan dan tata cara yang dianjurkan berdasarkan ajaran Nabi Muhammad SAW. Memahami ketentuan aqiqah adalah kunci agar ibadah ini sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

1. Pengertian dan Hukum Aqiqah

Secara etimologi, aqiqah berarti memotong atau mencukur rambut bayi yang baru lahir. Secara istilah, aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan ternak sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang tua yang mampu.

Keutamaan aqiqah sangat besar, di antaranya adalah sebagai penebus (tebusan) bagi anak dari keterikatan dengan nasib buruk (menurut sebagian ulama) dan sebagai bentuk pengumuman kegembiraan serta pengenalan anak kepada masyarakat melalui hidangan walimah (walaupun walimah aqiqah bersifat anjuran, bukan syarat sah).

2. Ketentuan Jumlah Hewan yang Disembelih

Jumlah hewan yang disembelih merupakan ketentuan pokok dalam aqiqah dan berbeda antara anak laki-laki dan perempuan:

Dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali, penyembelihan dua ekor untuk laki-laki dan satu ekor untuk perempuan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Ummu Kurz radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan seekor kambing."

3. Syarat Hewan yang Dianjurkan

Hewan yang digunakan untuk aqiqah harus memenuhi syarat yang mirip dengan hewan kurban. Hewan tersebut haruslah hewan ternak yang sah untuk dikurbankan, yaitu:

  1. Kambing atau domba. (Hewan sapi atau unta diperbolehkan dengan syarat tujuh bagiannya dihitung sebagai tujuh kali aqiqah, namun pendapat yang lebih kuat adalah kambing/domba).
  2. Hewan harus sehat walafiat, tidak cacat, dan memenuhi batasan usia minimal.

Usia minimal hewan aqiqah sama dengan kurban, yaitu kambing atau domba minimal berusia enam bulan, sehat, dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilai dagingnya.

4. Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Waktu yang paling dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan anjuran Nabi Muhammad SAW. Namun, jika karena suatu kendala tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, banyak ulama membolehkan untuk ditunda hingga hari keempat belas atau hari kedua puluh satu.

Apabila orang tua benar-benar belum mampu hingga waktu yang lama, aqiqah tetap disunnahkan dan dapat dilaksanakan kapan saja setelah kelahiran, bahkan ada pendapat yang menyebutkan bahwa jika orang tua lalai, anak tersebut bisa menunaikannya untuk dirinya sendiri ketika ia dewasa.

5. Tata Cara Penyembelihan dan Pembagian Daging

Prosesi aqiqah melibatkan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam (dengan menyebut nama Allah SWT dan mendoakan anak yang diaqiqah). Setelah disembelih, tulang-tulang hewan sebaiknya dipisahkan (tidak dipatahkan), namun ini hanyalah kesunnahan, bukan syarat sah.

Daging hasil aqiqah umumnya dibagi menjadi tiga bagian utama, meskipun pembagian ini memiliki fleksibilitas:

  1. Sepertiga untuk fakir miskin/sedekah.
  2. Sepertiga untuk dihadiahkan kepada tetangga atau kerabat (tidak harus fakir).
  3. Sepertiga untuk konsumsi keluarga yang beraqiqah.

Beberapa ulama juga menganjurkan agar daging aqiqah tidak dibagikan dalam keadaan mentah, melainkan dimasak terlebih dahulu sebagai bentuk walimah (jamuan) yang menunjukkan rasa syukur dan mengundang orang lain untuk ikut berbahagia atas kelahiran sang anak.

6. Catatan Penting Mengenai Niat dan Proses

Niat yang tulus adalah inti dari setiap ibadah. Niat aqiqah harus dilakukan karena mengharap ridha Allah SWT sebagai ungkapan syukur atas anugerah anak. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa hewan aqiqah tidak boleh dijual setelah dibeli untuk niat aqiqah, baik dagingnya, kulitnya, maupun bagian lainnya, karena ini adalah hewan persembahan.

Pelaksanaan aqiqah menunjukkan komitmen orang tua untuk mendidik anak sesuai ajaran Islam sejak dini dan merupakan bentuk pengorbanan harta sebagai penanda hadirnya anggota keluarga baru.

🏠 Homepage