Akad nikah, atau ijab kabul, merupakan inti dari keseluruhan proses pernikahan dalam ajaran Islam. Lebih dari sekadar ritual seremonial, akad nikah adalah sebuah perjanjian suci yang mengikat dua insan di hadapan Allah SWT dan saksi-saksi. Memahami tujuan fundamental dari akad nikah tidak hanya memperkuat kesadaran spiritual, tetapi juga memberikan fondasi yang kokoh bagi kehidupan rumah tangga yang akan dibangun.
1. Memenuhi Kebutuhan Fitrah Manusia
Salah satu tujuan utama pernikahan adalah memenuhi naluri dasar (fitrah) manusia untuk berkelompok dan mencari pendamping hidup. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai sarana yang sah dan mulia untuk menyalurkan hasrat biologis secara bertanggung jawab, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan fisik semata. Akad nikah secara resmi melegitimasi hubungan tersebut, mengubah status dari lajang menjadi suami istri yang diizinkan untuk menikmati keintiman secara halal.
Dengan akad, kebutuhan akan ketenangan jiwa (sakinah) dapat terpenuhi. Rasulullah SAW bersabda bahwa pernikahan adalah setengah dari agama. Ini menegaskan bahwa dengan terikatnya seseorang dalam ikatan suci, separuh dari godaan dan potensi perbuatan dosa telah tertutup, memberikan ketenangan batin yang sangat esensial bagi perkembangan spiritual individu.
2. Mewujudkan Keturunan yang Saleh
Tujuan mendasar lainnya dari pernikahan adalah pelestarian spesies dan pembentukan generasi penerus yang baik. Akad nikah membuka pintu bagi terciptanya keluarga, unit terkecil dalam masyarakat, yang berfungsi sebagai madrasah pertama bagi anak-anak. Melalui ikatan yang sah, pasangan suami istri memiliki landasan moral dan hukum untuk membesarkan anak-anak dalam lingkungan yang stabil, penuh kasih sayang, dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
Tanggung jawab untuk mendidik dan membimbing keturunan hingga menjadi individu yang bermanfaat bagi agama dan negaranya dimulai dari momen pengesahan janji suci ini. Tanpa akad yang sah, status hubungan dan hak serta kewajiban terhadap anak yang lahir akan menjadi kabur secara syar'i.
3. Mencapai Ketenangan Jiwa (Sakinah, Mawaddah, Warahmah)
Al-Qur'an menggambarkan tujuan ideal pernikahan melalui konsep sakinah, mawaddah, wa rahmah. Akad nikah adalah janji untuk berjuang bersama mencapai ketenangan (sakinah). Ketenangan ini timbul dari kesalingpercayaan, keterbukaan, dan rasa aman yang tercipta dalam rumah tangga.
Selanjutnya, mawaddah (cinta dan kasih sayang) serta warahmah (belas kasihan) adalah hasil dari komitmen yang diikrarkan saat akad. Akad bukan hanya janji untuk hidup bersama, tetapi janji untuk saling mencintai, menghormati, dan berempati di tengah segala kesulitan. Kehadiran akad yang disaksikan menjamin bahwa janji tersebut diucapkan dengan kesadaran penuh atas konsekuensi dunia dan akhiratnya.
4. Membangun Solidaritas Sosial dan Kesejahteraan Bersama
Pernikahan juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Akad nikah menyatukan dua keluarga besar, mempererat tali silaturahmi, dan membangun jejaring sosial yang lebih luas. Dalam konteks ekonomi, suami dan istri diharapkan bekerja sama untuk menciptakan kesejahteraan bersama.
Akad memberikan status hukum yang jelas mengenai warisan, hak asuh, dan tanggung jawab finansial. Hal ini meminimalisir potensi konflik di masa depan, baik di ranah domestik maupun hukum. Dengan terikatnya dua orang, terbentuklah satu unit ekonomi baru yang diharapkan mampu mandiri dan berkontribusi positif pada lingkungan sekitarnya.
Kesimpulan
Tujuan akad nikah jauh melampaui perayaan atau pengumuman publik semata. Ia adalah sebuah ikatan kontraktual spiritual yang bertujuan untuk memenuhi fitrah kemanusiaan, menghasilkan keturunan yang saleh, mewujudkan ketenangan batin yang didasari cinta dan kasih sayang, serta membangun fondasi sosial yang stabil. Setiap kata yang diucapkan dalam ijab kabul membawa konsekuensi besar, menjadikannya momen paling krusial dalam perjalanan hidup berumah tangga.