Ijab qabul merupakan inti dari rangkaian upacara pernikahan dalam Islam. Momen sakral ini adalah pengikat janji suci antara mempelai pria dan wanita, disaksikan oleh wali nikah (biasanya ayah mempelai wanita) dan para saksi. Keabsahan pernikahan secara syar'i sangat bergantung pada kesempurnaan prosesi ini. Memahami urutan yang benar sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat membatalkan akad nikah.
Proses ijab qabul harus dilakukan dengan jelas, tegas, dan tanpa keraguan, serta harus memenuhi rukun dan syarat sah nikah. Berikut adalah urutan tahapan yang lazim dilaksanakan dalam sebuah prosesi ijab qabul.
Prosesi biasanya diawali dengan pembukaan formal oleh penghulu atau petugas pencatat nikah. Setelah itu, sesi akan dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an yang relevan dengan pernikahan, sebagai pengingat akan keagungan janji yang akan diikrarkan.
Sebelum masuk ke inti ijab qabul, seringkali diberikan nasihat perkawinan singkat kepada kedua calon mempelai. Nasihat ini bertujuan untuk mengingatkan tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing pihak dalam membina rumah tangga Islami.
Ini adalah tahap penyerahan formal tanggung jawab perwalian dari ayah atau wali nikah kepada penghulu atau petugas nikah (tergantung tradisi setempat) untuk menikahkan putrinya. Wali akan menyatakan kesediaannya agar akad dapat dilanjutkan.
Inilah momen krusial yang pertama. Wali nikah (atau yang mewakilinya) akan mengucapkan kalimat Ijab. Kalimat ini harus lugas, jelas, dan menyatakan penyerahan hak perwalian untuk menikahkan putrinya kepada mempelai pria. Contoh umum yang sering digunakan adalah, "Saya nikahkan engkau, anak kandung saya yang bernama [Nama Wanita], dengan engkau, dengan maskawin berupa [Seperangkat Alat Sholat/Uang sejumlah X] dibayar tunai."
Segera setelah Ijab selesai diucapkan, mempelai pria harus segera menjawab dengan kalimat Qabul tanpa jeda yang terlalu lama. Jawaban ini harus menegaskan penerimaan akad nikah tersebut. Contoh jawabannya adalah, "Saya terima nikah dan kawinnya [Nama Wanita], binti [Nama Wali], dengan maskawin tersebut, tunai." Kecepatan dan kejelasan dalam menjawab adalah kunci keabsahan.
Setelah Qabul diucapkan oleh mempelai pria, para saksi yang hadir wajib segera menanyakan atau menegaskan kembali ijab qabul tersebut. Jika saksi mendengar dan yakin bahwa prosesi telah sah menurut syariat, mereka akan menyatakan "Sah!" atau "Alhamdulillah." Pernyataan saksi ini berfungsi sebagai penutup lisan bahwa akad telah mengikat.
Setelah ijab qabul dinyatakan sah, prosesi diakhiri dengan pembacaan doa pernikahan yang memohon keberkahan dan kebahagiaan bagi pasangan yang baru saja terikat janji suci. Setelah doa selesai, biasanya diikuti dengan penyerahan buku nikah dan prosesi adat lainnya.
Setiap kata dalam proses ijab qabul memiliki konsekuensi hukum agama yang besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi wali, penghulu, dan mempelai pria untuk mempersiapkan diri dengan baik. Tidak diperkenankan adanya keraguan (syubhat), paksaan, atau terjemahan yang ambigu saat mengucapkan akad. Semua elemen—ijab, qabul, maskawin, wali, dan saksi—harus hadir dan memenuhi syarat. Jika salah satu rukun terlewat atau salah ucap, akad bisa batal dan harus diulang kembali.
Memahami urutan ini memastikan bahwa momen sakral pernikahan dilaksanakan dengan tata cara yang sesuai dengan ketentuan agama, menjadikan pernikahan tersebut mabrur dan penuh berkah.