Aqiqah Setelah Dewasa: Memahami Ketentuan dan Pelaksanaannya

Simbol Aqiqah dan Syukur

Aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Secara umum, pelaksanaan aqiqah sangat disarankan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum dan implikasi jika ibadah ini baru dilaksanakan setelah anak tersebut beranjak dewasa, bahkan mungkin sudah baligh.

Definisi dan Waktu Ideal Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah secara bahasa berarti memotong atau mencukur rambut bayi yang baru lahir. Secara syariat, ia merujuk pada penyembelihan hewan ternak sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia anak. Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu ideal pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap anak itu tergadai (terikat) dengan aqiqahnya, maka sembelihlah untuknya pada hari ketujuhnya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Jika hari ketujuh terlewat, maka dilakukan pada hari keempat belas, dan jika terlewat lagi, maka dilakukan pada hari kedua puluh satu. Setelah melewati waktu ideal ini, muncul pertanyaan krusial: bagaimana jika aqiqah baru dilaksanakan ketika anak sudah dewasa?

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai status hukum aqiqah yang ditunda hingga anak mencapai usia dewasa. Hal ini seringkali disebabkan oleh ketidaktahuan orang tua di masa lalu, kesulitan finansial, atau faktor lain yang membuat kewajiban sunnah ini tertunda.

1. Pandangan Mayoritas Ulama (Sunnah Tetap Berlaku)

Mayoritas ulama kontemporer dan beberapa mazhab berpendapat bahwa sunnah aqiqah tidak hilang meskipun anak telah dewasa. Jika orang tua belum sempat melaksanakannya ketika anak masih kecil, mereka masih diperbolehkan (bahkan dianjurkan) untuk melaksanakannya saat anak sudah besar. Argumen utama pandangan ini adalah bahwa aqiqah adalah hak anak yang menjadi tanggung jawab orang tua untuk menunaikannya.

Jika aqiqah dilakukan saat anak sudah dewasa, maka orang tua yang akan menanggung biaya pelaksanaannya sebagai penebusan atas kelalaian di masa lalu. Ini adalah bentuk kaffarah (tebusan) atas sunnah yang terlewatkan.

2. Pandangan yang Menganggap Gugur (Berdasarkan Beberapa Atsar)

Beberapa pendapat lain menyebutkan bahwa jika aqiqah terlewat hingga anak baligh, maka gugurlah tuntunannya (sunnahnya). Dasar pandangan ini sering merujuk pada beberapa riwayat atau pandangan bahwa aqiqah memiliki keterkaitan erat dengan masa bayi. Namun, pandangan ini cenderung kurang populer di kalangan ulama masa kini, terutama jika penundaan tersebut disebabkan oleh kendala yang sah.

Jika Anak Sudah Dewasa, Siapa yang Melakukan?

Jika aqiqah baru dilaksanakan ketika anak sudah dewasa (baligh):

Makna Aqiqah bagi Orang yang Sudah Dewasa

Ketika aqiqah dilakukan untuk seseorang yang sudah dewasa, niatnya tetap sama: rasa syukur kepada Allah atas kelahiran dan anugerah kehidupan. Meskipun manfaat spiritualnya mungkin berbeda karena waktu ideal telah terlewati, pelaksanaan aqiqah yang memenuhi syarat (jumlah kambing/domba sesuai sunnah) tetap bernilai pahala karena mengikuti anjuran syariat.

Bagi anak yang di-aqiqah saat dewasa, hal ini bisa menjadi pengingat spiritual yang kuat mengenai pentingnya menaati sunnah Rasulullah SAW sejak dini. Ini juga merupakan bentuk bakti kepada orang tua yang akhirnya memenuhi kewajiban tersebut.

Syarat Hewan dan Prosesi

Meskipun waktu pelaksanaannya tertunda, syarat-syarat hewan aqiqah tetap harus dipenuhi sesuai syariat, sama seperti kurban:

  1. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat usia (untuk kambing/domba minimal satu tahun).
  2. Jumlah hewan untuk anak laki-laki adalah dua ekor, dan untuk anak perempuan adalah satu ekor.

Daging hasil aqiqah tersebut kemudian dibagikan kepada fakir miskin, disedekahkan, atau disuguhkan dalam acara syukuran sederhana sebagai bentuk berbagi kebahagiaan.

Kesimpulannya, meskipun waktu yang paling utama untuk aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran, menunda aqiqah hingga anak dewasa bukanlah halangan mutlak untuk tidak melaksanakannya. Jika ada kemampuan, orang tua dianjurkan untuk menunaikannya sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur yang tertunda. Pelaksanaan aqiqah setelah dewasa adalah pengakuan atas pentingnya sunnah ini dalam kehidupan seorang Muslim.

🏠 Homepage